Berita Terbaru

Dinas PUPR Pandeglang Siapkan Surat Teguran Kepada CV. ILALANG Terkait Bangunan TPT yang Dikelukan Warga Cipapais


BewaraNews.com Pandeglang | Pelaksanaan Pembangunan tembok penahan tanah (TPT), dan rehabilitasi ruas jalan Kampung Cipapais RT.02 / RW.06 Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. yang dilaksanakan oleh CV. ILALANG selaku penyedia jasa konstruksi diduga kurang transparan, dan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) petunjuk tehnis (Juknis), yang terikat dalam surat perjanjian (KONTRAK) Nomor  620/70/SP-KONST/RHJ/DPUPR-BM/2023, hal tersebut terlihat dari hasil pantauan media, Sabtu (11/03/2023).

Kerena, papan informasi proyek yang ada di lokasi pembangunan yang sedang dilaksanakan hanya mencantumkan kegiatan rehabilitasi ruas jalan, dan tidak mencantumkan kegiatan pembangunan TPT dan beberapa aitem yang lainnya, serta volume kegiatan, tentunya hal itu mencerminkan kurangnya transparansi, dan besar dugaan melanggar Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP no 61 tahun 2014 tentang pelaksanaan Informasi Publik.

Begitu juga, para pekerja yang mengerjakan bangunan tersebut, diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD,) seperti alat pelindung kepala, pakaian pelindung, alat pelindung kaki, alat pelindung tangan, jadi hal itu terkesan mengabaikan keselamatan dan kesehatan pekerja, dan hal itu diduga melanggar Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apa lagi APD merupakan salahsatu aitem yang termasuk dalam rencana anggaran biaya (RAB).

Jadi, pembangunan yang menghabiskan biaya sebesar Rp.433.333.000,; (Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang tahun 2023 tersebut, diduga dikerjakan asal asalan, sehingga hal itu dikelukan oleh warga masyarakat setempat.

Mariam salahsatu warga masyarakat kampung Cipapais, yang menerima asas manfaat pembangunan TPT tersebut, saat dikonfirmasi oleh media di kediamannya mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan kenapa pembangunan dari Dinas PUPR itu, dikerjakan oleh pelaksana asal asalan.

"Setau kami cara pemasangan TPT itu. Air yang mengalir harus dikeringkan terlebih dulu, kemudian baru melakukan penggalian tanah untuk pondasi, dan dikerenakan di lokasi kegiatan ada beberapa pohon seharusnya ditebang dulu, serta akar dan tunggul pohon dibuang terlebih dahulu kemudian barulah melakukan pemasangan TPT, tapi sangat disayangkan hal-hal tersebut tidak dilakukan," jelas Mariam kepada, Sabtu (11/03/2023).

Ia juga menambahkan, "Padahal dari awal pembagunan kami sudah beberapa kali menyampaikan kepada para pekerja agar beberapa pohon yang ada di lokasi bangunan silakan ditebang, tapi pihak pekerja menjawab dengan alasan kalau dipotong sulit lagi dan akan menghabiskan waktu," jelas Mariam.

Lebih lanjut Ia mengatakan," Memang sekarang (Minggu 12/03/2023) sudah ditebang oleh pak RT, tapi penebangan itu dilakukan  setelah bangunan TPT sudah terpasang jadi akar-akar tidak bisa buang dan tunggul pohon akan tersisa, jadi kalau akar dan tunggul membusuk seiring waktuj dan menjadi rapuh, sehingga pada akhirnya TPT tidak kuat dan akan  longsor, "jelas Mariam.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ade Juliansyah selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR) Kabupaten Pandeglang, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tekait adanya dugaan pembangunan TPT di kampung  Cipapas yang bermasalah.

 "Saya akan sampaikan ke PPK untuk menindaklanjuti hal tersebut diatas," jelas Ade Juliansyah.

Selanjutnya, Ade Juliansyah menambahkan bahwa pihaknya akan menegur pelaksana terkait dugaan pembangunan TPT asal asalan sehingga memicu keluan warga masyarakat.

"Saya nanti perintahkan ke PPK untuk membuat surat teguran kepada pelaksana  (CV. ILALANG Jalan Ranca Utama Kampung Kosambi RT.01/05 Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan Kota Serang, Banten - red)," tegas Ade Juliansyah.

Sementara itu, Andrian Wisudawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang BM Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, bagaimana hasil kroscek di lokasi, mengatakan bahwa dirinya akan konsultasi dengan  kepala bidang, Senin/03/2023).

"Saya harus konsul dengan kabid dulu pak. Karena secara teknis pekerjaan masih berlangsung," jelas Andrian Wisudawan.

Lebih lanjut, Andrian Wisudawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp

perihal tindaklanjut hasil pengecekan di lokasi kegiatan dan langkah apa saja yang sudah diambil, menjelaskan bahwa dirinya sudah meminta konsultan pengawas melakukan perbaikan," Selasa (14/03/2023).

"Saya sudah minta ke konsultan pengawas untuk melakukan perbaikan di segmen - segmen bermasalah, (tapi realisasinya - red) kebetulan saya belum cek lagi ke lapangan," tutup Andrian Wisudawan. 

Sementara itu, Owi selaku konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan rehabilitasi ruas jalan (pemasangan Vaping Block), dan pembangunan TPT saat dikonfirmasi oleh media BewaraNwes.com menjelaskan memang sebenarnya pihak pelaksana menurut dirinya kurang koordinasi sejak awal pelaksanaan.

"Setelah empat hari kegiatan (Pembangunan TPT - red) dikerjakan. Saya baru dikasih tau oleh pelaksana (CV. ILALANG - red)," kata konsultan pengawas. Kamis (16/03/2023).

Ia juga menambahkan, "Memang betul pihak PPK (PPK Bidang BM Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang - red) sudah menginstruksikan kepada saya untuk melakukan perbaikan (Pembangunan TPT yang dikerjakan oleh pihak pelaksana yang diduga kurang maksimal - red)," jelas Owi.

Lebih lanjut Ia mengatakan, "Saya maunya tunggul dan akar pohon yang tersisa itu, dipotong sampai kedalam bangunan TPT yang sudah terlanjur dibangun," jelas Owi selaku konsultan pengawas dalam kegiatan tersebut.

Namun disisi lain, Mariam salahsatu warga masyarakat kampung Cipapais, yang dibelakang rumahnya sedang dilakukan pembangunan TPT, saat dikonfirmasi media BewaraNews.com mengatakan bahwa dirinya merasa kurang puas dengan kegiatan pembangunan tersebut, kerena dikerjakan asal asalan, Minggu (19/03/2023).

"Masih seperti kemaren pak (Kepada awak media - red), tunggul dan akar pohon tidak dibuang, hanya ditutup dengan adukan saja,  dan tanah untuk pondasi juga tidak digali, serta saat pengerjaan air yang mengalirpun tidak dikeringkan," tutup Mariam dengan kecewa. (Ardy)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *