Berita Terbaru

DPP FKMB Desak Dindik Kabupaten Pandeglang Verifikasi Lembaga PKBM Kabupaten Pandeglang

BewaraNews.com Pandelang | Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Adanya PKBM di tengah-tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan potensi-potensi yang ada sehingga proses pembangunan dapat tercapai.

Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.


Besaran Dana Oprasonal atau ( BOP ) yang di dapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah,

Penyelenggara Lembaga PKBM harus memiliki ijin Oprasioanal secara Legal melengkapi Dokumen Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Nama Pemohon/Satuan PNF  :Alamat  Pemohon : No. Telp./ HP :Alamat Email :No Persyaratan ada tida nya Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermateri, Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa (KTP pendiri  Surat Rekomendasi dari forum PKBM Jika Badan Hukum/Badan Usaha Akta Pendirian dan perubahan (Kantor Pusta dan Kantor Cabang. Jika ada) (Foto kopi )SK pengesahan pendirian dan perubahan (Foto kopi) yang di keluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT atau Yayasan Kementerian, jika Koperasi Pengadilan Negeri, Jika CVNPWP Badan Hukum (Fotokopi) Izin Mendirikan bangunan (IMB) Foto kopi Ijazah pimpinan PKBM (foto kopi) yang dilagalisasi memiliki luas lahan minimal 100m Proposal teknis yang dilengkapi :Biodata Yayasan Daftar susunan pengurus Yayasan Daftar susunan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan uraian tugas Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 6x6 m2 Memiliki ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang perpustkaan, ruang ibadah dan ruang toilet, Memiliki Kurikulum pendidikan yang dilaksakan lembaga PKBM Peta lokasi atau denah ruangan untuk melaksanakan kegaiatan belajar mengajar,Struktur lembaga Data Tenaga Pendidik/Tutor Data warga belajar/Peserta didik,Jadwal pembelajaran, jika tanah atau bangunan disewa Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan yangmenyatahkan tidak keberatan atau bangunan disewa Kartu tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi),

Namun Iwan Setiawan Ketua Umum DPP FKMB Forum Keadilan Masyarakat Banten Provisi Banten menyayangkan banyak nya Lembaga ( PKBM ) di kabupaten Pandeglang diduga tidak memiliki ruang kelas dan sarana Penujang lain nya,berdasarkan hasil pantauan nya ada beberapa PKBM yang masih menumpang di sekolah Formal,serta ada nya Dugaan Pengelebungan Siwa yang cukup banyak dari 367 sampe 636 siwa yang di input dalam Dokumen Dapodik Dasmen,tentu nya dengan siwa sebanyak itu sudah barang tentu aktivitas belajar mengajar sudah seperti Sekolah Formal,namun fakta nya diduga input Sarana Prasarana seperti 6 ruang kelas 1 ruang perpustakaan memiliki ruang guru,ruang ibadah,ruang UKS,Toilet dengan Total 14 ruang Bangunan, terindikasi ada nya dugan imput yang di kirim untuk menarik ( BOP ) saja,anggaran (  BOP ) melalui Sumber Dana APBN Pusat tidak melalui daerah Kota/Kabupaten selaku Kuasa Penggunaan Anggaran Langsung Lembaga PKBM itu sendiri melalui Rekening,lemah nya Pengawasan Dinas Pendidikan baik Provinsi atau Kabupaten,sehingga dugaan kami bahwa ( PKBM ) ini sendiri dijadikan ajang usaha,

Perlu nya ketegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang untuk melakukan ferivikasi,dan memberikan tidakan tegas bagi Pelaku Pelanggar  bagi Pihak Lembaga ( PKBM ) husus nya bagi yang tidak memiliki Dokumen persaratan,kami akan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandegalang untuk mengefaluasi PKBM yang ada di Kabupaten pandeglang,dalam waktu dekat ini juga kami akan melayangkan Surat yang ditujukan kepada BPK RI Perwakilan Banten dengan Prihal Permohonan Audit dibeberapa Lembaga ( PKBM ) di kabupaten Pandeglang. @Iwan

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *