PANDEGLANG,
BewaraNews.Com - Buntut dari aktifitas Pungli dan Mal Administrasi yang
dilakukan oleh oknum Guru dan Kepala Sekolah di SMK 4 Pandeglang. HMI Badko dan
PMII PKC Banten melakukan audiensi bersama dengan Komisi V DPRD Provinsi Banten
serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, di ruang
rapat komisi V DPRD Banten, Rabu (15/03/2023).
Dalam
Audiensi tersebut, HMI Badko Jabotabek-Banten dan PMII PKC Banten menyampaikan
beberapa hal terkait adanya dugaan Mal Administrasi dan Pungli yang terjadi di
lingkungan sekolah SMK 4 Pandeglang.
Hal tersebut
mencuat kepermukaan dikarenakan para siswa/i SMK 4 Pandeglang menggelar aksi
Demonstrasi terhadap kebijakan sekolah yang dianggap semena-mena terhadap salah
seorang murid, hingga mengeluarkan anak tersebut dari sekolah.
"Bermula
akar dari persoalan Demonstrasi Siswa/i yang sempat dikeluarkan oleh pihak
sekolah dikarenakan Siswa Tersebut yang menanyakan sertifikat hasil psikotes.
Selain itu kami juga menyampaikan ada oknum pihak Sekolah SMK 4 Pandeglang yang
juga telah melakukan pelanggaran disiplin kepada pihak siswa/i dan wali murid
yang dipaksa untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri," Jelas Bidang
PTKP Badko HMI Jabotabek-Banten Hadi Setiawan.
"Saat
audensi kami juga menyampaikan kepada pihak Dinas dan menayakan tentang biaya psikotes,
namun pihak Dinas sendiri seakan tidak mengetahui dan justru beralasan ingin
menanyakan terlebih dahulu kepada pihak sekolah," tambah Hadi.
Sejumlah
Audience yang hadir juga melemparkan pertanyaan kepada Kepala Bidang SMK dan
Kadis Dikbud Provinsi Banten. Tentang bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Dindikbud
Provinsi Banten guna memastikan generasi anak bangsa yang ada di Provinsi Banten,
mendapatkan pendidikan yang layak.
Namun para
Audience harus merasa kecewa dengan jawaban yang disampaikan oleh Kepala Bidang
SMK dan Kadis Dikbud Provinsi Banten terkait dugaan Praktik Pungli serta nasib
siswa yang dikeluarkan dari sekolah tersebut.
Pihak
Dindikbud Banten justru terkesan menutupi dan melindungi, dan selalu beralasan
akan menanyakan ke pihak sekolah terlebih dahulu. Sedangkan kejadian dan kasus
yang menimpa siswa/i itu sudah terjadi cukup lama. Atas dasar itu, kami menduga
pihak Dindikbud Banten telah melakukan konspirasi dengan pihak sekolah,"
tegas Ketum PMII PKC Banten Samsul Hadi.
"Maka
dari itu kami dari HMI Badko Jabodetabeka Banten dan PKC PMII Banten meminta
kepada PJ Gubernur Banten untuk segera merekontruksi dan segera membentuk tim
lidik terhadap pihak-pihak yang telah mencederai nama baik pendidikan di
Provinsi Banten. Setelah itu segera mencopot Kadis Dikbud Banten beserta
Jajaran dan Memecat Kepala Sekolah beserta oknum Guru SMK 4 Pandeglang yang
terlibat dalam kasus ini," pungkas Hadi.
Selain itu
Komisi V DPRD Provinsi Banten untuk dapat serius dan tegas dalam menggunakan
haknya sebagai Wakil Rakyat, dengan melibatkan diri dalam penyelidikan kasus
dugaan Praktik Pungli dan dugaan lainnya yang telah merugikan para siswa/i di
SMK 4 Pandeglang, diantaranya tindakan
intimidasi penandatanganan surat
pengunduran diri dan surat pernyataan secara sepihak yang terkesan cacat hukum.
(Fin/Red)
« Prev Post
Next Post »