Serang,
BewaraNews.Com - Tidak lebih dari 1 Kilometer dari Mapolsek Serang, Minuman
Keras dengan berbagai Jenis di Jual bebas serta di Pajang di Atas Etalase Toko
yang berada di Wilayah Calung atau lebih tepatnya di Pasar Lama, Kota Serang
Banten.
Dari hasil
pantauan dilapangan, Ada beberapa merk Minuman keras asal luar negeri seperti
Chivas Regal, Red Label, Jeger, Captain Morgan dan masih banyak lagi terpajang
di List Harga yang berada di Dalam toko tersebut.
Menurut
informasi yang berhasil dihimpun, toko ini sudah sebulan menjalani usaha
Minuman Keras dengan harga Grosiran tersebut, "Udah sebulan kurang lebih
bukanya. ya itu aja dipajang minumannya. minuman keras semua itu," kata
Salah Seorang Sumber yang enggan disebutkan namanya, Jum'at (3/2/2023).
Sementara
itu, Ajun Komisaris Polisi AKP Teddy Selaku Kapolsek Serang saat dikonfirmasi,
Pihaknya akan memerintahkan Jajarannya untuk melakukan pengecekan ke Lokasi
yang dimana menjual Minuman Keras dengan kadar Alkohol tinggi.
"Nanti
saya suruh croscek kanit reskrim mas," Ujar Teddy, Jum'at (3/2/2023).
Perlu
diketahui, Penjualan Minuman Keras harus berkewajiban mengantongi Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), ada berbagai mekanisme terkait NPPBKC
diantaranya, syarat terbit izin, kewajiban pemilik izin, dan syarat
perpanjangan izin NPPBKC.
Setelah
memiliki izin NPPBKC, pengusaha memiliki kewajiban sebagai pemilik izin kepada
Bea Cukai, untuk ketentuan mengenai perpanjangan NPPBKC telah diatur dalam
PMK-66/PMK04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor
Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai pasal 24.
« Prev Post
Next Post »