Pandeglang, BewaraNews.Com
- Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat
kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, mental keterampilan.
Ketiga unsur
ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara
mandiri.
Penyelenggara
PKBM harus memiliki izin oprasional secara legal syarat pokok penting memiliki
sarana seperti halnya ruang kelas ruang, kepala sekolah, ruang pendidik, ruang
perpustakaan, ruang ibadah dan ruang toilet. memiliki kurikulum pendidikan,
yang di laksanakan lembaga PKBM, kemudian melaksanankan kegiatan belajar
mengajar.
Besaran dana
oprasional atau (BOP) bervariasi seperti halnya untuk paket A sebesar Rp
1300.000,- Paket B sebesar RP 1500.000 sedangkan Paket C sebesar Rp 1500.000,-
Saat di
temui awak media rabu Tanggal 5 April 2023, Humaedi ketua GERAKAN HAK ASASI
MANUSIA NUSANTARA (GERHAMTARA) Provinsi Banten membenarkan bahwa pihaknya sudah
melayangkan surat klarifikasi kepada lembaga PKBM HANDAYANI Jl.Raya Cikeusik,
Desa Gunung Batu, Kecamatan munjul, Kabupaten Pandeglang dan PKBM LESTARI
Kampung Sadang Pajagan, Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Pasal nya ke
dua PKBM tersebut Diduga ada nya indikasi Penyalahgunaan Wewenang Serta Jabatan
Sarat KKN, Selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang bersumber dari APBN Pusat dengan
cara mengupload peserta didik kedalam data dapodik dasmen dengan jumlah yang
cukup banyak 312 untuk PKBM HANDAYANI dan 16 ruang bangunan, namun tidak
terlihat adanya aktivitas belajar mengajar di PKBM tersebut.
Didalam data
Dapodik Dasmen PKBM LESTARI melakukan penginputan data dengan peserta didik
sebanyak 356 dengan jumlah 8 ruang bangunan, berdasarkan hasil pemantauan kami
tidak terlihat ada nya jumlah Peserta Didik sebanyak 356 dan 8 Ruang bangunan
diduga tidak sesuai dengan input Dapodik Dasmen.
“Untuk
perihal tersebut kami sudah mencoba mendatangi sekertariat dan mecoba
berkomunikasi dengan Kepala PKBM namun sulit ditemui bahkan berulang kali kami
mendatangi PKBM HANDAYANI selalu tidak ada ditempat dan aktifitas Belajar
mengajarpun tidak pernah kami temui, sehingga kami melayangkan surat
Klarifikasi yang ditujukan kepada Dua PKBM tersebut namun sampai saat ini kami
belum menerima jawaban, berdasarkan surat klarifikasi yang kami layangkan itu
untuk menjadi dasar laporan informasi yang kami akan serahkan ke (APH) aparat
penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terkait tentang kegiatan di dua PKBM
tersebut,” ungkapnya.
Junedi
selaku Kepala PKBM HANDAYANI ketika awak media mendatangi sekertariat nya tidak
dapat ditemui kemudian rekan media mendatangi kediaman nya, yang tidak jauh
dari sekertariat sama hal nya Junaedi tidak dapat menemui kami, pintu pagar
tertutup rapat namun tampak terlihat didalam rumah seseorang membukakan gorden kemudian menutupnya
kembali tidak sampai disitu saja kami berupaya untuk meminta hak jawab salah
satu rekan media mencoba melakukan komunikasi lewat Via Telepon namun tidak di
jawab sampai berita ini di terbitkan.
« Prev Post
Next Post »