Berita Terbaru

Antisipasi Over Kapasitas 36 WBP Berstatus Narapidana Dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Serang



SERANG, BewaraNews.Com – Sebanyak 36 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang untuk mencegah terjadinya over kapasitas di Rutan Serang, Jumat (05/05/2023).

Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang Abi Mantrana mengatakan jika pemindahan 36 Narapidana ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Salah satunya untuk antisipasi dan juga deteksi dini terjadinya gangguan keamanan & ketertiban di Rutan Kelas IIB Serang yang mungkin terjadi akibat over kapasitas.

“Selain itu, kita juga melaksanakan pemindahan ini untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi di Rutan Kelas IIB Serang,” Ucap Abi Selaku Kepala Pengamanan Rutan Serang.

Proses pemindahan WBP ini, lanjut Abi juga telah melalui prosedur yang berlaku dengan memperhatikan unsur keamanan serta keselamatan. WBP yang dipindah juga telah memenuhi persyaratan untuk menjalani sisa masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan.

“36 Narapida ini terdiri dari berbagai kasus seperti Narkotika dan Pencurian, Hukuman mereka juga berbeda beda, dan telah Inkrah. Mulai dari vonis 2 tahun, hingga 6 tahun hukuman penjara, selain itu secara pemberkasannya telah lengkap dan berstatus Narapidana bukan tahanan lagi,” Ucap abi.

Setelah memberikan pengarahan kepada 36 WBP yang dipindahkan. Untuk memastikan Kelancaran dan Proses pemindahan tersebut, Pihak Rutan juga meminta bantuan Pihak Kepolisian untuk melakukan pengawalan mulai dari proses pendataan hingga seluruh WBP tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang.

“Selain Staf Rutan, kami juga melibatkan Pihak Kepolisian untuk mengawal WBP tersebut hingga tiba dan diterima oleh Lapas dengan jumlah yang lengkap dan sesuai dengan berita acara pemindahan,” Pungkasnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *