Berita Terbaru

BEDUM GPS BANTEN: Penangkapan dan Penyitaan uang serta karcis karangsari carita adalah Tindakan Gegabah dan pencitraan yang diduga hasil rekayasa

BewaraNews.com Pandeglang | Adanya penangkapan pengelola objek wisata karang sari carita dan penyitaan uang serta karcis yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Pandegkang Akp shilton dan Kanit Buser Bripda Asep Yogi beserta anggotanya pada selasa 25 April 2023 Diduga tidak mendasar dan melanggar SOP Kepolisaian, pasalnya penangkapan dan penyitaan tersebut tidak disertai surat perintah (sprint). 

Saat dikonfirmasi Ida Lusia Sc, mengatakan saat di BAP mengaku tidak ditanya soal besaran tarip masuk objek wisata karangsari, namun dirinya ditanya soal setatus pengelolaan objek karangsari carita, namun dirinya heran tiba-tiba besoknya ramai pemberitaan di medsos bahkan TV terkait adanya pungli di objek karangsari carita, jelas halini  sangat merugikan dirinya baik secara moril maupun meteril.

Apalagi soal besaran tarip objek wisata tidak di atur dalam perda pandeglang. " Selain tidak adanya perda yang mengatur besaran tarif masuk objek wisata, pemda pandeglang juga tidak pernah memberikan himbauan atau sosialiasi tentang biaya atau besaran tarip masuk objek wisata." Pengelola objek wisata karang sari ini juga merasa heran kenapa hanya pihaknya yang di  BAP oleh penyidik, sementara TB Eka budiman di BAP tidak lama dan malah langsung disuruh pulang, serta anehnya malah sekarang dia yang melakukan pengelolaan dengan tarip lama dengan dasar perintah kuasa hukumnya dan katanya sudah dikordinasikan dengan penyidik.

Menyikapi Masalah ini Bedum Gps Banten sekaligus Kuasa Ahli waris Unus Saripan pemilik Karangsari carita  menyatakan, Penagkapan yang dilakukan Oleh kasat Reskrim Pandeglang Diduga hasil rekayasa dan setingan yang tidak mendasar dan melanggar SOP kepolsian, kenapa tidak setelah adanya penangkapan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Pandeglang dengan dasar adanya pungli, malah yang melakukan pengeloalan sekarang adalah TB Eka budiman dengan Tarip yang sama dengan dasar atas perintah kuasa hukumnya dan sudah berkordinasi dengan penyidik, sehingga pengelolaan lahan tersebut sekarang uangnya dikuasai sendiri tanpa di setorkan kepada pihak Ahliwaris Unus saripan.

E Sukarna juga mengatakan atas dasar itulah, pihaknya sudah melaporkan hal ini kepada Propam Polda Banten dan Krimum Polda Banten, agar permaslahan ini segera ditindak lanjuti. Pihaknya juga memandang tindakan kasat Reskrim dinilai gegabah, seharusnya sebelum melakuakn tindakan, pihak Polres Pandeglang berkordinasi dulu dengan Polsek setempat sehingga bisa tau duduk persoalan yang ada di objek wisata khususnya di wilayah hukum Polsek Carita. Tuturnya.

Menanggapali hal Tersebut Ketua Umum Gps Banten H Zaenal Abidin, SH menyatakan. Apabila yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Pandeglang tidak sesuai prosedur atau SOP menurut KUHAP, serta sudah menyalahi aturan, maka pihaknya meminta agar Propam Polda Banten segera memproses oknum tersebut secara hukum, karena  kalau dibiarkan ini akan merusak Citra  atau Institusi kepolisian. Katanya @Herudin

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *