Berita Terbaru

Polda Banten Harus Waspada Dengan Adanya Dugaan Penyelundupan Pasir Silica yang Dikirim dari Lampung Timur



Banten, BewaraNews.Com - Ketua Coordinator Aliansi Peduli Banten, Humaedi alias Bule sapaan akrab rekan media desak POLDA BATEN untuk tindak pengiriman pasir silica diduga illegal dari pasir sakti Lampung Timur, kepada awak media, (22/06/2023).

Pasir silica yang merupakan bahan ekonomis yang bernilai tinggi banyak di minati para penambang khususnya di daerah pasir sakti lampung Timur oleh karna itu banyak oknum-oknum yang memanfaatkan hal tersebut salah satu contoh adanya jalur laut yang biasa dilalui melalui ASDP BAKAUHENI – MERAK untuk pengiriman pasir silica tersebut menggunakan Mobil Ekspedisi.

Di lansir Jurnal Polisi Pos.id (JPPos). Bahwa KSKP Bakauheni telah melakukan penangkapan 2 mobil truk tronton yang memuat pasir silica dari pasir sakti Lampung Timur, namun anehnya seolah kebal HUKUM dan tidak tersentuh oleh APH. Seolah tidak adanya pengawasan dari APH baik dari Polda lampung & juga Polda Banten.

Oleh karena itu bang Bule medesak Polda Banten agar menindak dan melakukan pengawasan khusunya di Pelabuhan ASDP MERAK, terkait pengiriman pasir silica illegal yang selama ini lolos dari pengawasan.

Lanjut bang bule memaparkan bahwa adanya dugaan oknum yang berkedok Koperasi sebagai bantalan dalam melakukan kegiatan penambangan pasir silica illegal yang berasal dari daerah pasir sakti Lampung Timur membuat seolah kegiatan tersebut menjadi legal sehingga lolos dari pengawasan APH baik Polda Lampung dan juga Polda Banten.

Ditempat terpisah dewan penasihat ALIANSI PEDULI BANTEN dan LAMPUNG Bung Iwan menuturkan tentunya dengan hal ini meminta kepada Bapak kapolda Banten beserta jajaran agar serius dalam melakukan penindakan dan pemantauan adanya penyelundupan pasir silica yang berasal dari Lampung Timur khususnya pasir sakti yang dikirim melalui ASDP Bakauheni – Merak atau pelabuhan Lampung - Banten, sekaligus meminta kepada APH tertinggi Republik Indonesia agar dapat menindak secara tegas para pelaku penambang yang terkesan kebal hukum dan memeriksa Koperasi yang menaungi kegiatan penambangan pasir silica illegal di Provinsi Lampung khususnya Pasir sakti Lampung Timur.

Karna seyogya nya bentuk atau Badan Koperasi tersebut tidak memiliki kuasa penuh terhadap pengelolalan dan perijinan kegiatan penambangan tersebut yang pada intinya perlu adanya tindakan tegas dari pihak APH untuk membentuk TIM KHUSUS kepada pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan penambangan pasir silica ilegal,” Tegas Bung iwan.

(Red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *