Berita Terbaru

Ada Apa KSOP Kelas I Banten Di Pertanyakan Terkait Pemotongan Kapal FSO Ardjuna Sakti Di Pulo Ampel

BewaraNews.com Serang | Warga di Pulo Ampel yang mayoritas seluruh masyarakatnya berprofesi sebagai Nelayan mengeluhkan adanya kegiatan Pemotongan Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti Ex Kementerian ESDM yang dilakukan Pemotongan ditengah laut. Minggu (2/7/2023)

Kapal FSO Ardjuna Sakti, yang sebelumnya bersandar di Serang, Banten, tidak lagi menjadi aset milik negara setelah Surat Keputusan (SK) penghapusan BMN diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Keputusan ini, yang tertuang dalam SK bernomor 467.K/BN.07/SJN.A/2023 tanggal 15 Mei 2023, mengenai penghapusan Barang Milik Negara Berupa Peralatan dan Mesin.

Salah seorang nelayan mengatakan, hasil tangkap ikan mereka terus mengalami penurunan. Hal ini disebabkan adanya aktivitas pemotongan bangkai kapal Ardjuna Sakti yang dipotong ditengah laut diduga telah menimbulkan pencemaran di wilayah Banten bagian Utara.

“Saya sebagai masyarakat kecil merasa keberatan (Pemotongan Kapal), karena disini itu mayoritas masyarakatnya 100 persen adalah nelayan "Sulit mencari ikan.” pungkas , Nelayan Pulo Ampel, 

Jumat salah satu nelayan  juga menyampaikan, saat warga berangkat melaut untuk mencari ikan, terkadang pulang kerumah dengan kondisi tanpa Ikan hasil tangkapan. ia juga menyebutkan, adanya kegiatan Pemotongan Kapal ditengah laut, membuat perekonomian warga sekitar sontak terputus lantaran sulit untuk mendapatkan ikan.

“Bukan berkurang lagi, menjerit. setiap berangkat (melaut) untuk makan ikan aja susah, apalagi untuk dijual. jelas (ikan) pada lari, ya solar berceceran (ke laut).” tukasnya.

Warga berharap kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas 1 Banten dapat bersikap tegas untuk menindak para pengusaha penggalangan kapal yang membandel melakukan pemotongan Kapal ditengah Laut.

“Baru ini adanya pemotongan (Kapal) ditengah laut. Harapannya tolong dibenahi. kasihan masyarakat.” tandasnya.

H.Suwarni Ketua Sat- Bela Negara Mada II Kota Cilegon juga menambahkan saat dilokasi bahwa ada pemotongan Kapal Floating Storage Offloading ( FSO) Ardjuna Sakti ditengah laut tanpa izin dan dokumen yang lengkap serta tanpa lingkungan masyarakat sekitar yang berprofesi nelayan tidak mengetahui aktivitas kegiatan tersebut.

Aktivitas pemotongan kapal yang dilakukan ditengah laut telah menyalahi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 24 tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (PM) 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Ia pun menyinggung Penyelenggaraan keamanan dan penegakan hukum di perairan di Banten bagian Utara. Menurutnya, Pihak Otoritas Pelabuhan sudah seharusnya mengambil langkah untuk mengantisipasi adanya gejolak ditengah masyarakat.

“Masyarkat khususnya Nelayan sudah menyampaikan ke publik bahwa dengan adanya aktivitas pemotongan kapal ini telah merugikan mereka dalam mencari hasil tangkapan. Seharusnya, Pihak Otoritas Pelabuhan sudah mengambil langkah untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Keluhan masyarakat ini harus di prioritaskan.” Tukasnya.


Aris Munandar Sekjen Sat- Bela Negara Mada II Kota Cilegon menbahkan Penghapusan BMN FSO Ardjuna Sakti didasarkan pada pembebanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak kapal tersebut diserahterimakan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM pada tahun 2008. Kewajiban Kementerian ESDM untuk membayar biaya penambatan atau sandar kapal menjadi faktor utama dalam keputusan ini.


Awalnya, Kapal FSO Ardjuna Sakti digunakan untuk program konversi dari bahan bakar minyak (BBM) ke gas. Namun, kerusakan berat pada tahun 2010 mengubah nasib kapal tersebut. Setelah analisis biaya perbaikan menunjukkan bahwa biaya yang dibutuhkan sangat besar dan tidak ekonomis, ditetapkan bahwa kapal tidak layak untuk dioperasikan.


Proses pemindahtanganan kapal ini tidaklah singkat, melalui perjalanan panjang hingga mendapatkan persetujuan dari DPR-RI dalam rapat paripurna pada September 2022. Setelah persetujuan tersebut, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Negara (PPBMN), Ditjen Migas, dan DJKN Kementerian Keuangan bekerja sama dalam penilaian dan lelang. Kapal Ardjuna Sakti dilelang melalui website lelang.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan.

Penutupan lelang pada tanggal 31 Januari 2023 menentukan pemenang dengan total nilai lelang mencapai Rp26.445.180.000,00. Dokumen bukti penerimaan negara sebagai pembayaran lelang serta Berita Acara Serah Terima (BAST) barang menjadi langkah selanjutnya. Ditjen Migas mengusulkan penghapusan BMN melalui surat pada April 2023, yang pada tanggal 15 Mei 2023 diikuti oleh PPBMN dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) penghapusan BMN. (TR)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *