Berita Terbaru

Bertujuan Menjaga Marwah Perkawinan, Pemerintah Tetapkan PP 45 Tahun 1990 Tentang Pernikahan dan Perceraian Bagi Aparatur Sipil Negara

Keterangan Foto-Ilustrasi


SERANG, BewaraNews.Com – Untuk mencegah timbulnya konflik atau permasalahan di kemudian hari dalam kehidupan berumahtangga. Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan kajian dan perumusan guna membuat suatu ketetapan hukum yang mengatur tentang Perkawinan (Pernikahan) dan Perceraian, yang meliputi tanggungjawab dan hak bagi warga negara Indonesia yang menjalani kehidupan setelah melangsungkan perkawinan maupun perceraian.

Hal tersebut dilakukan bukan tanpa sebab. Banyaknya permasalahan yang timbul dalam perkawinan serta selisih faham akan aturan perkawinan, sehingga hal tersebut banyak disalahgunakan oleh para oknum yang hanya mencari kesenangan semata tanpa memperdulikan aspek lainnya, sehingga tak jarang berujung merugikan masyarakat awam yang kurang memahami tentang hukum perkawinan dan perceraian.

Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Negara Republik Indonesia melihat jika aturan Perkawinan antara masyarakat sipil dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat disamaratakan, mengingat adanya Hak istimewa yang didapat para ASN setelah melangsungkan Perkawinan dalam bentuk tunjangan hidup yang diberikan oleh negara, dan wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Saat ini Perkawinan dan Perceraian bagi kalangan ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, perubahan dari PP 10 Tahun 1983 yang mengatur tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam PP 45 Tahun 1990 aturan tentang Pernikahan dan Perceraian bagi ASN lebih diperketat. Dengan maksud, agar seluruh ASN yang telah melangsungkan perkawinan dapat menjaga marwah Aparatur Sipil Negara sebagai cerminan bagi masyarakat luas dalam menjalani kehidupan berumahtangga yang Sakinah, Mawadah dan Warohmah.

Pada Pasal 1, ayat 1 dan 2, dengan tegas melarang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak hidup bersama Pria/Wanita tanpa memiliki ikatan Perkawinan yang sah. Dan memberikan kewenangan terhadap setiap atasan untuk melakukan peneguran terhadap PNS bawahannya, apabila mengetahui adanya bawahan yang telah berstatus PNS di dalam lingkungannya, yang melakukan hidup bersama sebagaimana yang disebut pada ayat 1.

Pada Pasal tersebut, Negara dengan tegas melarang adanya perzinahan dalam ruang lingkup ASN serta memberikan perintah secara langsung kepada setiap pimpinan untuk melakukan pengawasan dan peneguran terhadap PNS bawahannya yang melanggar aturan di atas tersebut. Serta menindak tegas para oknum PNS yang melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Selain perzinahan, PP 45 Tahun 1990 juga mengatur seluruh ASN dalam memiliki pasangan hidup, seperti yang tertuang dalam Pasal 4, ayat 1, 2 dan 3 yang menyebut dengan tegas bahwa PNS pria yang hendak memiliki istri lebih dari 1, diwajibkan untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat atau pimpinan secara tertulis dengan mencantumkan alasan yang mendasari jika PNS pria tersebut pantas dan layak untuk memiliki istri lebih dari seorang. Selanjutnya bagi PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri ke 2/3/4 dan seterusnya.

Namun, tujuan mulia dari peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tidak akan dapat terwujud jika masih saja didapati sejumlah oknum ASN yang tidak mengindahkan aturan tersebut, ditambah dengan lemahnya pengawasan pimpinan serta tindak tegas terhadap para oknum ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah tentang izin Perkawinan dan Perceraian di lingkungan ASN.

Dampak dari tindakan yang dilakukan oleh para oknum ASN ini tentunya menjadi sorotan bagi seluruh masyarakat di Indonesia, yang pada akhirnya memunculkan perspektif negatif terhadap pola hidup seluruh ASN di Indonesia, sehingga dapat merugikan ASN lainnya yang tidak melakukan hal tersebut, namun menjadi buruk akibat opini yang terbangun ditengah masyarakat karena ulah para oknum ASN yang tidak bertanggungjawab terhadap Jabatan yang diamanahkan oleh negara.

Hal ini diutarakan oleh salah seorang wanita yang tinggal di wilayah kota serang. Sebut saja N-S, dirinya mengatakan kerap mendapat informasi tentang permasalahan rumah tangga, perselingkuhan, perceraian, hingga perzinahan di kalangan ASN melalui sejumlah media sosial dan pemberitaan.

Pemandangan tersebut diakui membuat kepercayaannya terhadap ASN berkurang, dan tidak dapat menjadi contoh yang baik bagi dirinya beserta masyarakan Indonesia lainnya.

“Sudah sering denger informasi yang selingkuh sesama ASN sampai cerai. Bahkan ada juga yang berzina sampai tersebar videonya. Kalau gini kita diperlihatkan contoh yang gak baik. Padahalkan mereka harusnya jadi panutan buat masyarakat biasa seperti saya,” ucap N-S saat berbincang dengan awak media.

Perspektif negatif yang sudah terbangun ini menjadi lebih parah, setelah beredar informasi adanya seorang pejabat di kalangan pemerintahan Kota Serang yang telah memiliki istri dan diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang ASN wanita yang berstatus baru bercerai dan merupakan bawahan dari pejabat tersebut.

Dari Informasi yang didapat, kedua ASN tersebut sudah tinggal bersama dan berstatus suami istri setelah melangsungkan pernikahan sirih. Hal ini diperkuat dengan informasi jika ASN pria kerap terlihat bersama dengan ASN wanita ini dan beberapa kali terlihat berada didalam rumah ASN Wanita dalam waktu yang cukup lama.

Seperti diketahui dalam PP 45 Tahun 1990, pada Pasal 15 dengan tegas menyebut bagi ASN yang melanggar Pasal-pasal dalam PP 45 Tahun 1990 akan dijatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dibuat, mulai dari Sanksi Disiplin hingga Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

(Red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *