Berita Terbaru

IRW LSM LIRA Luncurkan Polisi Royalti Untuk Awasi & Proses Hukum Pelanggaran UU Hak Cipta



Jakarta, BewaraNews.Com — Organisasi Sayap LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), IRW (Indonesian Royalty Watch) luncurkan Polisi Royalti guna mengawasi dan memproses hukum masyarakat pelanggar Undang Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 yang merugikan para pencipta lagu.

Menurut Ketum IRW LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal kepada media di Jakarta, saat ini pelanggaran UUHC oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab, kian marak. Hal tersebut dipicu oleh revolusi industri yang memanfaatkan platform digital sebagai media.

“Jika dulu ada pembajakan Kaset dan VCD, sekarang pembajakan penggandaan (Mechanical Right) berubah bentuk dengan memanfaatkan flashdisk. Media televisi, misalnya menggunakan YouTube mentransmisikan programnya tanpa izin para pencipta lagu, sehingga kehilangan hak moral dan ekonomi,” tegas Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak. Kamis (20/7/2023). 

Untuk itu, lanjut Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu, IRW LSM LIRA luncurkan Polisi Royalti untuk mengawasi pelanggaran UUHC, pembajakan, investigasi, proses hukum dan penuntutan. Para pelanggar UUHC bisa dikenakan hukuman Perdata maupun Pidana sesuai Pasal 113 yang diganjar 10 Tahun dan denda Rp. 4 milyar.

Polisi Royalti akan bekerjasama dengan instansi terkait, baik penegak hukum (Kepolisian), Kementerian Pariwisata, Menkumham, LMK (Lembaga Manajemen Kolektif), LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), PWMOI, PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia), Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota seluruh Indonesia, dan lainnya.

Polisi Rayalti IRW-LSM LIRA tersebut akan dibentuk mulai tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten Kota. Dengan kehadiran Polisi Royalti ini diharapkan akan mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang UUHC, dimana setiap lagu yang dibawakan memiliki konsekwensi Hak Moral dan Ekonomi Para Pencipta Lagu.

Selain itu secara otomatis akan mampu meningkatkan pendapatan Royalti dan peningkatan pajak pemerintah. Muaranya akan meningkatkan distribusi royalti kepada para pencipta lagu untuk kesejahteraan mereka.

“Potensi pendapatan royalti bisa ratusan trilyun jika dikembangkan. Namun saat ini banyak terkendala kesadaran dan penegakan hukum. Selain diduga kartel industri musik dan televisi yang memang mau cuci tangan dan merampok hak ekonomi para pencipta lagu,” tegas Jusuf Rizal Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Proja) The President Center pada Pilpres 2019.

Untuk ikut menjadi Polisi Royalti, IRW LSM LIRA mempersilahkan masyarakat yang ingin ikut ambil bagian, mulai dari Pusat hingga Daerah (Email : royaltywatchindonesia@gmail.com) IRW LSM LIRA juga membangun IRS (Inteligen Rakyat Semesta) dalam pengawasan operasi senyap bagi para pihak yang melakukan pelanggaran UUHC. (*)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *