Berita Terbaru

Kejaksaan Negara Lebak Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan



Lebak, BewaraNews.Com -Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Kamis 20 /07/2023, dilaksanakan pemusnahan barang bukti tampak hadir Bupati Lebak, Ketua DPRD Lebak, Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kapolres Lebak, Komandan Komando Distrik Militer 0603/Lebak, Kalapas Kelas lll Rangkasbitung, Kepala BNN Kabupaten Lebak, Ketua MUI Kabupaten Lebak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Lebak, Kepala UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan pada Dinas PUPR Kabupaten Lebak, DPD Perkumpulan Anti Narkotika Kabupaten Lebak.

Mayasari,S.H.,M.H Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak di halaman Kantor menyampaikan, “Hari ini kamis 20 juli 2023 telah dilaksanakan pemusnahan berbagai macam barang bukti, perkara tindak pidana umum yang merupakan pelaksanaan atas Putusan Pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI sebanyak 127 Perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Narkotika, Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak, Perkara Tindak Pidana Kesehatan, Perkara Tindak Pidana Mineral dan Batubara, Perkara Tindak Pidana Perikanan, Perkara Tindak Pidana Pencurian, Perkara Tindak Pidana Perjudian, Perkara Tindak Pidana Pengancaman, Perkara Tindak Pidana Penipuan, Perkara Tindak Pidana Penganiayaan serta Perkara Tindak Pidana Penguasaan Senjata Tajam, dengan barang bukti di antaranya.

1) Narkotika Jenis Shabu seberat 102.0761 gram.

2) Narkotika jenis ganja seberat 19,8515 gram.

3) Obat obatan terlarang (Hexymer,Trihexyphenidil) sebanyak 165.611 butir.

4) Senjata Tajam.

5) Serta barang bukti lainnya, pakaian, kunci leter T, benur, kunci ranmor palsu, surat surat, uang palsu, tas, handfhone, STNK palsu dan lain lain,” ucapnya.

Demikian yang bisa disampaikan kepada teman teman media dan masyarakat katap Kepala Kejaksaan Negeri Rangkasbitung.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *