Berita Terbaru

KERICUHAN HINGGA MENYEBABKAN PENGEROYOKAN DI KRANGSARI CARITA, DIDUGA AKIBAT INTRUKSI CAMAT CARITA DAN KADES SUKARAME UNTUK MENGELOLA WISATA KARANGSARI CARITA.

BewaraNews.com Pandeglang | Kejadian pengeroyokan di tempat Wisata Karangsari Carita Desa Sukarame Kecamatan Carita yang terjadi kepada Aris, pada hari sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 10.10 Wib, diduga akibat adanya intruksi atau perintah Camat Carita dan Kades Sukarame, hal tersebut dikatakan langsung oleh Em dihadapan Yongki dan Aris, bahkan disaat mereka mau ikut  melakukan peniketan Em mengatakan tunggu Intruksi Camat dan Lurah. (Sabtu 22/7/23).

Pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh Krm dan Hr kepada Aris yang menyebakan  Aris luka dibagian leher dan tangan, selain itu kaos yang dipakai Aris juga sobek akibat dijambak oleh krm  bahkan akibatnya dada bagian kiri Aris juga merasa sakit akibat di tarik dan di pegang -+ selama 20 menit. 

Akibat kejadian ini, Aris merasa dirugikan baik secara moral maupun materil, dia sebagai waraga yang taat hukum tidak akan membalas hal ini dengan fisik namun dia berencana akan membawa masalah ini keranah hukum.

Yongki saat dikonfirmasi menjelaskan kejadian ini bermula akibat adanya perkataan dari anak buahnya Em yaitu Sdk yang mengatakan akan buang tembakan apabila Aris dan kawan-kawannya melakukan peniketan. Dia juga mengatakan kalau yang melakukan pengeroyokan adalah Krm dan  hrl  yang jelas-jelas sudah melukai bagian leher, tangan bahkan menyebabkan bagian dada kiri sakit dan baju yang dipakainya menyebabkan robek.

Menyikapi masalah ini E. Sukarna Selaku Aktifis Banten dan juga kuasa dari Ahliwaris Karangsari carita yang menugaskan Aris dan kawan-kawan untuk melakukan peniketan, merasa tidak terima, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke kepolisian, namun tidak di Polsek Carita, karena dari kejadian-kejadian pengeroyakn yang kami laporkan ke Polsek Carita semuanya tidak ada kejelasan hukum, bagaimana tidak pihak kami yang sudah di rawat dan di invus di Puskesmas saja, hanya diterima dengan penganiayaan ringan atau pasal 352 padahal jelas disitu ada pengeroyokan jadi menurut hemat kami harusnya dimasukan pasal 351 dan 170. Untuk itu kami akan melakukan pelaporan ke polres pandeglang atau kepolda Banten, hal ini demi mencegah hal-hal yang tidak di inginkan serta adanya kepastian hukum. @Herudin

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *