Berita Terbaru

KPR Lunas, Warga Grand Riscon Padjadjaran Belum Terima Sertifikat Rumah!



BOGOR, BewaraNews.Com - Meskipun kredit pemilikan rumah (KPR) sudah lunas, warga Grand Riscon Padjadjaran Bogor hingga saat ini belum menerima sertifikat rumah.

“Kecewa Pak, segera diselesaikan sertifikat rumahnya. Saya lunasi kredit rumah pakai uang dari pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkap Syahril salah seorang Nasabah KPR BTN, saat dihubungi, Jum’at (7/7/2023).

Syahril merupakan salah seorang nasabah Bank BTN yang telah membeli rumah subsidi melalui skema KPR di Grand Riscon Padjadjaran Blok F4 No 11 dengan proses akad kredit sejak 2016 silam.

“Sebelumnya saya jalani kredit selama lima tahun, tapi saya punya rejeki saya lunasi tahun 2021,” tambahnya.

Hingga saat ini, Syahril bersama warga lain terus berjuang untuk mendapatkan haknya memperoleh sertifikat rumah.

Ia menambahkan, berbagai upaya sedang dilakukan baik secara berdialog dengan pengembang perumahan maupun pihak Bank BTN.

“Kalau saya tergantung sama bapak-bapak yang lain, maksudnya kredit yang sudah lunas atau beli cash,” kata Syahril.

Kendati sudah melakukan pelunasan, Syahril hanya memperoleh beberapa dokumen seperti perjanjian kerdit (PK), perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), dan surat pelunasan dari Bank BTN.

Selain itu, nasib serupa juga dialami Yusdiansyah salah satu pembeli rumah subsidi secara cash dari 29 warga lain yang telah melunasi KPR.

Pria yang biasa dipanggil Bang Yus ini, mengaku akan terus mengejar haknya memperoleh legalitas rumahnya, meskipun harus menempuh jalur hukum.

“Kemungkinan seperti itu ada, walaupun pada dasarnya saya masih berharap ada penyelesaian non litigasi,” ujarnya.

Menurutnya, alasan mengedepankan penyelesaian non litigasi menjadi prioritas karena dinilai lebih efektif.

“Karena pasti akan cukup melelahkan dan perlu sumber dana yang cukup besar untuk penyelesaian secara hukum,” kata Yus.

Meskipun begitu, masih dikatakan Yus, menempuh jalur hukum tidak tertutup kemungkinan namun langkah itu menjadi opsi terakhir.

“Itu hanya jadi opsi terakhir bila memang pihak pengembang tidak ada lagi etikad baik untuk menyelesaikan persoalan legalitas,” pungkasnya.

Sementara itu, Developer PT Riscon Victory hari ini, Jum’at (7/7/2023) membatalkan untuk menemui warga dengan agenda penyampaian progres legalitas rumah.

Bahkan kabar yang terkesan mendadak dengan sebuah alasan itu, sangat mengecewakan bagi sejumlah warga.

“Alasannya, Pak Makmur (Direktur PT Ricon Victory,-red) saudaranya ada yang meninggal diluar kota. Padahal, pertemuan itu kan bisa diwakilkan karena yang ditunggu-tunggu sebenarnya bukti progres legalitasnya,” jelas Beny Santoso seorang warga Grand Riscon Pandadjaran Bogor, saat dihubungi, Jum’at (7/7/2023).

Ia mengakui, tak sedikit warga yang terlanjur mengambil cuti hanya untuk bisa hadir diagenda pertemuan tersebut. “Banyak yang terlanjur ambil cuti, tapi tiba-tiba ditunda mau diapain lagi,” tambah Beny.

Secara terpisah, pihak pengembang PT. Riscon Victory saat dikonfirmasi terkait pembatalan pada agenda pertemuan dengan warga tersebut hingga berita ini diturunkan, belum bisa dikonfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 80% dari total 675 debitur yang merupakan warga di Perumahan Grand Riscon Padjadaran terus melakukan mogok bayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN).

“Kami akan terus mogok, sampai urusan legalitas bisa diselesaikan oleh pengembang,” tegas Sitepu, saat ditemui dikediamannya, beberapa waktu lalu.

Meskipun sudah di huni sejak lama, proses legalitas di perumahan tersebut tak kunjung selesai.

“Saya sudah menempati rumah disini delapan tahun, tapi pihak developer dan bank tidak bisa menunjukkan sertifikat yang seharusnya menjadi surat berharga sebagai agunan di BTN,” ujar Beny Susanto.

Ia menambahkan, bersama warga lain akan terus melakukan mogok bayar cicilan KPR.

“Sebenarnya aksi mogok ini sudah berlangsung sebelumnya, tapi mulai bulan Juni akan mogok serentak tidak bayar cicilan,” ungkap Beny.

Sementara pada pertemuan antara pengembang dan warga Grand Riscon Padjadjaran, Direktur PT. Riscon Victory Makmur menyampaikan tentang progres legalitas.

Melalui paparan dihadapan ratusan Warga Grand Riscon Padjadjaran Makmur menjelaskan, Surat Pelepasan Hak/AJB (SPH) dari total 675 unit rumah 100% belum ada yang selesai.

Kendati begitu, ada progres pada Peta Bidang Tanah (PBT) baru terealisasi 236 unit (34,96%), Surat Keputusan (SK) BPN 87 unit (12,89%).

Selanjutnya yang sudah balik nama dari pemilik awal kepada pengembang PT. Riscon Victory (Induk) dari baru terealisasi 68 unit (10,07%).

Berikutnya proses Splitching (SPLIT) 32 unit (4,74%) dan hingga saat ini belum ada yang proses balik nama kepada konsumen (BN) dengan presentasi 0,00%.

Hingga berita ini diturunkan, warga Grand Riscon Padjadjaran terus melakukan aksi mogok bayar cicilan KPR hingga tuntutan legalitas terpenuhi.

“Tuntutan kami, sampai legalitas selesai. Karena siapa yang bisa jamin kita bayar nyicil ratusan juta, tapi suratnya tidak ada di bank atas nama kami sebagai kreditur,” pungkas Beny Santoso.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *