Berita Terbaru

Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Sertai Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Serang



SERANG, BewaraNews.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyertai penyerahan sertifikat wakaf atas tanah Gedung Pembangunan Karakter Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Sertifikat wakaf diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Hadi Tjahjanto yang diterima oleh Rektor Untirta Fatah Sulaiman di Gedung Pembangunan Karakter Untirta Kampus Sindangsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, Kamis (27/7/2023).

Jumlah keseluruhan 5 sertifikat bidang tanah tersebut seluas 4.183 meter persegi (m²) yang saat ini menjadi gedung pembangunan karakter berupa rumah ibadah dan kegiatan masyarakat di kawasan Kampus Untirta Sindangsari.

Selain itu, sebelumnya Al Muktabar juga menyaksikan penyerahan sertifikat secara langsung kepada masyarakat (layanan door to door). Sebanyak sepuluh (10) sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, di Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang,” Ucap Al Muktabar.

Hadi Tjahjanto mengungkapkan akan terus berupaya mensertifikatkan tanah dan bangunan rumah ibadah. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyerobotan lahan atau adanya pihak ahli waris yang menginginkan kembali tanah yang sudah diwakafkan.

Hadi menambahkan, melalui Kepala Daerah, Menteri ATR/BPN turut mengimbau agar tanah rumah ibadah dan tanah wakaf segera didaftarkan, guna mendapatkan sertifikat atas tanah tersebut.

Oleh sebab itu Kepala Daerah diharapkan dapat membantu menginventarisasi tanah-tanah rumah ibadah dan wakaf, dan untuk segera dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk penyertifikatannya,” ungkap Hadi.

Kementerian ATR/BPN menargetkan hingga akhir 2024, seluruh tanah wakaf dapat disertipikatkan tanpa dipungut biaya. Serta Menteri ATR/BPN berpesan bagi para Kakanwil dan Kakantah untuk tidak segan-segan melaporkan kendala pensertifikatkan tanah rumah ibadah.

(Jujan)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *