Berita Terbaru

PPWI DESAK KEMENTRIAN PENDIDIKAN HARUS LAKUKAN VERIFIKASI PKBM YANG ADA DIWILAYAH JAMBI


BewaraNews.com Jakarta | Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Adanya PKBM di tengah-tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan potensi-potensi yang ada sehingga proses pembangunan dapat tercapai.

Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.

Berdasarkan ketentuan Besaran Dana Oprasonal atau ( BOP ) yang di dapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah,

Berdasarkan aturan yang ditetapkan,Penyelenggara Lembaga PKBM harus memiliki ijin Oprasioanal secara Legal melengkapi Dokumen Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Nama Pemohon/Satuan PNF  :Alamat  Pemohon : No. Telp./ HP :Alamat Email :No Persyaratan ada tida nya Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermateri, Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa (KTP pendiri  Surat Rekomendasi dari forum PKBM Jika Badan Hukum/Badan Usaha Akta Pendirian dan perubahan (Kantor Pusta dan Kantor Cabang. Jika ada) (Foto kopi )SK pengesahan pendirian dan perubahan (Foto kopi) yang di keluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT atau Yayasan Kementerian, jika Koperasi Pengadilan Negeri, Jika CVNPWP Badan Hukum (Fotokopi) Izin Mendirikan bangunan (IMB) Foto kopi Ijazah pimpinan PKBM (foto kopi) yang dilagalisasi memiliki luas lahan minimal 100m Proposal teknis yang dilengkapi :Biodata Yayasan Daftar susunan pengurus Yayasan Daftar susunan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan uraian tugas Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 6x6 m2 Memiliki ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang perpustkaan, ruang ibadah dan ruang toilet, Memiliki Kurikulum pendidikan yang dilaksakan lembaga PKBM Peta lokasi atau denah ruangan untuk melaksanakan kegaiatan belajar mengajar,Struktur lembaga Data Tenaga Pendidik/Tutor Data warga belajar/Peserta didik,Jadwal pembelajaran,Jika tanah atau bangunan disewa Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan yangmenyatahkan tidak keberatan atau bangunan disewa Kartu tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi),


Bung Andry Setiawan selaku Wakil sekjen DPN PPWI dan  kordinator yang tergabung dalam Aliansi Peduli Bangsa tediri dari Pecahan Aliansi-aliansi Peduli setiap Provinsi diantara nya Aliansi Peduli Jambi ,sangat amat menyayangkan banyak nya Lembaga ( PKBM ) di beberapa Kabupaten dan Kota Jambi diduga tidak memiliki ruang kelas dan sarana Penujang lain nya,berdasarkan hasil pantauan dari Aliansi Peduli Jambi, ada beberapa Lembaga PKBM yang masih menumpang di sekolah Formal,serta ada nya Dugaan Pengelembungan Siwa yang cukup banyak dari 1027 siwa didik sampe dengan 1425 siwa yang di input dalam Dokumen Dapodik Dasmen,tentu nya dengan siwa sebanyak itu sudah barang tentu aktivitas belajar mengajar sudah seperti Sekolah Formal,yang ironis dibeberapa Lembaga PKBM melakukan Input Data Sarana Prasarana ruang gedung yang banyak namun fakta nya tidak memiliki hanya Sekertariat dengan sistim Sewa Ruko, terindikasi ada nya dugan imput data Peserta Didik dan sarpras yang di kirim hanya sebagai sarat untuk menarik ( BOP ) saja,anggaran (  BOP ) melalui Sumber Dana APBN Pusat tidak melalui daerah Kota/Kabupaten selaku Kuasa Penggunaan Anggaran Langsung Lembaga PKBM itu sendiri melalui Rekening,lemah nya Pengawasan Dinas Pendidikan baik Provinsi atau Kabupaten,sehingga dugaan kami bahwa ( PKBM ) ini sendiri dijadikan ajang usaha,

Berdasarkan Dokumen dan hasil Pantauan rekan-rekan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Jambi  yang sudah kami himpun,dengan Dokumen beberapa Nama-nama Lebaga PKBM yang ada diwilayah Jambi akan kami serahkan kepada Kementrian Pendidikan Republik Indonesia agar langsung melakukan Ferivikasi dan melayangkan surat Permohonan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk melakukan Audit kepada beberapa Lembaga PKBM yang ada diwilayah Provinsi jambi,serta meminta APH agar secepat nya membentuk TIM Pemeriksaan kepada Lebaga PKBM yang diduga Bermasalah dengan  dasar bahwa dari Aliansi Peduli Jambi sudah melayangkan surat Klarifikasi dan Data kepada beberapa Lembaga PKBM yang ada di wilayah Provinsi Jambi sampai berita ini diterbitkan dari beberapa pihak Lembaga PKBM diwilayah Provinsi Jambi tidak dapat memberikan hak jawab nya atau jawaban tersebut,ada pun surat jawaban dari salah satu pengurus atas nama forum PKBM Kota Jambi memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan apa yang kami minta iwan setiawan salah satu Pembina di media JPP POS ketika di kofirmasi ( 20-7-2023)  menyayangkan dengan bentuk surat Jawaban yang tidak menggunakan KOP surat resmi dan tidak menggunakan Setempel,diberikan oleh pihak ( FK ) PKBM Kota Jambi,berdasarkan saran dari Inspektorat, dengan isi surat bahwa semua data dimaksud tahun anggaran 2021-2022 yang mana semua data pelaporan nya telah disampaikan dan sudah di Audit serta ditindak lajuti oleh Inspektorat Kota Jambi.untuk hal tersebut kami dari PPWI mengarisbawahi Alaiansi Peduli Jambi,tidak dapat melebihi kewenangan Aparatur Penegah Hukum dalam pereihal pemeriksaan lebih lanjut,tugas ( APH ) mempunyai hak yang penuh untuk melakukan pemeriksaan ada nya Dugaan Sarat KKN, berdasarkan surat Jawaban tersebut kami mendesak ( APH ) agar segera menindak lanjuti. @Iwan.S

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *