Berita Terbaru

Praktisi Hukum: PPDB Harus Dibenahi Oleh Regulasi



TANGERANG, BewaraNews.Com -Tahun ajaran di dunia pendidikan Indonesia telah dimulai, belakangan muncul gejolak sebagian antara orang tua calon murid dengan pihak sekolah yang disorot paling keras khusus terkait PPDB 2023 di SMAN/SMK N di daerah Kabupaten Tangerang.

Sangat di sayangkan dalam praktiknya di setiap PPDB dimulai ada saja prilaku yang tidak baik dari para oknum, yang diduga mencari kesempatan untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan situasi di tengah calon siswa dan orang tua mendaftarkan diri ke sekolah yang di kehendaki.

Namun, Anri Saputra Situmeang,SH.,MH.,C.NSP.,C.CL sebagai praktisi hukum berkomentar, Persoalan ricuhnya PPDB ini seperti yang terjadi di sekolah SMAN 3 Curug Kabupaten Tangerang, SMAN 4 Cikupa Kabupaten Tangerang, SMKN 2 Sepatan Kabupaten Tangerang dan lainnya.

“Bahkan, informasi saya dapatkan, terkait PPDB di SMA N 3 Kabupaten Tangerang sudah masuk ke ranah penegak hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, apalagi baru kemarin Kejaksaan merayakan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023, “Bakti untuk menegakkan hukum, bakti untuk menjunjung keadilan, bakti untuk kemajuan Indonesia,” ungkap sosok Praktisi Hukum muda kepada wartawan pada Selasa, (25 /07/2023).

“Saya berharap, dugaan-dugaan kecurangan terkait PPDB yang sudah masuk pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk usut tuntas terjadinya dugaan pelanggaran dugaan pungli. Bahkan saya berharap untuk Inspektorat Provinsi Banten segara melakukan kroscek apakah sesuai dengan aturan atau tidak,” ujar Anri Saputra.

“Padahal dalam pelaksanaan PPDB 2023-2024, dengan tegas PJ Gubernur Provinsi Banten untuk mengantisipasi terkait terjadinya kecurangan pada PPDB 2023. Jika terjadi kecurangan maka akan ditindak tegas dan saya berharap untuk Gubernur Provinsi Banten agar di evaluasi regulasi terkait PPDB agar system dan aturan bisa berjalan dengan baik untuk tidak terjadinya kericuhan untuk tahun depan setiap PPDB,” lanjut Advokat/Pengacara muda kepada.

(Aa)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *