Berita Terbaru

Praktek bank emok tak ubahnya seperti rentenir, penggunaan data nasabah tanpa ijin adalah perbuatan Pidana

 BewaraNews.com Pandeglang | Kehadiran Bank emok menjadi sorotan berbagai pihak, disinyalir akan menimbulkan permasalahan sosial yang dapat memicu konflik dimasyarakat, khususnya di kabupaten Pandeglan, apalagi adanya Nasabah yang merasa dirugikan karena namanya ada di daftar Pinjaman sebagai nasabah PNM Mekar Unit Cikedal, padahal dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman, Hal tersebut dikatakan Bendahara Umum Gps Banten, E Sukarna  (Jum'at 11/08/2023).

E Sukarna juga menjelaskan, praktek yang dijalankan Bank emok tak ubahnya seperti rentenir, meminjamkan uang dengan bunga tinggi, pinjaman bukan di tunjukan pada individu melainkan pada kelompok, berarti, seluruh anggota kelompok harus ikut bertanggung jawab, jika diantara anggota kelompok mendapatkan masalah, alias tidak bisa bayar.

Masih dikatakan E Sukarna, legalitas Bank emok perlu dipertanyakan oleh intansi terkait, kehadiran dari Bank emok kebanyakan tidak berijin sekaligus tidak mengindahkan persyaratan sebagai institusi lembaga keuangan, selain bunga besar juga tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah, dia juga menambahkan kejadian pencatutan nama Sdri. Reni sebagai nasabah adalah perbuatan Pidana yang perlu di usut sampai Tuntas.

Wiwi  selaku Manajer PNM Mekar Unit Cikedal saat dikonfirmasi mengatakan, agar permasalahan ini langsung di konfirmasikan kepada atasannya sembari memberikan nomer kontak atasannya, dan saat di konfirmasikan kepada atasannya yakni kepala Area pandeglang 3 ibu dede, sampai berita ini di beritakan belum ada hak jawab. @herudin

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *