Berita Terbaru

Warga Masyarakat Desa Sangiangtanjung Tolak Rencana Pembangunan Kandang Ayam di Blok Hutan Pertanian Kaduhelet



Lebak, BewaraNews.Com - Lahan proyek pembangunan kandang ayam di Desa Sangiangtanjung Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak. Banten.

Adanya dugaan rencana pembangunan kandang ayam di Desa Sangiangtanjung Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, Banten, menuai polemik di lingkungan warga setempat. Pasalnya, mereka menolak berdirinya proyek itu karena dituding akan menimbulkan efek buruk bagi lingkungan.

Diketahui, lokasi proyek yang diduga akan dibangun kandang ayam tersebut berada di pinggir jalan Kabupaten. Tak hanya itu, titik koordinat pembangunan juga berada dekat dengan pemukiman warga dan sarana pendidikan sekolah.

Karena persoalan itu, warga dan pemuda di Sangiangtanjung meminta agar rencana pembangunan tempat peternakan ayam dengan skala kurang lebih satu hektar tersebut dikaji ulang.

“Pada dasarnya kami tidak menolak adanya investasi pembangunan di daerah, namun tetap harus memperhatikan efek yang ditimbulkan nantinya, apakah berdampak baik atau malah sebaliknya,” ujar Anton (gono). Kamis(03/07/2023).

Lanjut warga masyarakat meminta jangan sampai keberadaan peternakan di Sangiangtanjung hanya akan menguntungkan pihak tertentu dan malah merusak tatanan lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat.

“Efeknya pasti akan terasa nanti setelah perusahaan tersebut berdiri, dampak yang paling besar akan dirasakan oleh masyarakat, karena kandang ayam akan menghasilkan lalat dalam jumlah besar, maka selama 24 jam masyarakat akan terkena dampak tersebut,” tandas Anton

Terpisah, salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Monitoring Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara KMHKKN selaku Divisi Pengawasan Otonomi Daerah, Duleh, memaparkan pandangannya adanya proyek pembangunan kandang ayam di Sangiangtanjung.

Menurutnya, di dalam panduan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK. NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LEBAK TAHUN 2014-2034

Paragraf 2

Kawasan Peruntukan Pertanian

Pasal 40 angka 7, Kawasan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.

Dengan luas kurang lebih 645 (enam ratus empat puluh lima) hektar.

Berada di :

a.Kecamatan Banjarsari.

b.Kecamatan Cigemblong;

c.Kecamatan Cikulur;

d.Kecamatan Malingping;

e.Kecamatan Sajira;

f.Kecamatan Cimarga;

g.Kecamatan Warunggunung; dan

h.Kecamatan Curugbitung.

Bahwa Kalanganyar tidak masuk pada zona peternakan, itu udah jelas melanggar rambu-rambu Undang – Undang peraturan daerah, jelas harus ada kajian yang matang.

Artinya kata Duleh, pengusaha peternak ayam tidak bisa membangun kandang ayam sebelum semua perizinan selesai.

“Dan harus Masuk pada zona kawasan peternakan juga, dan tetap harus mengikuti mekanisme Persyaratan tekniks yang ada. Terutama izin lingkungan, kerena perizinan yang lain tidak akan keluar apabila izin lingkungan belum selesai,” papar Duleh.

Menambahkan, sebelum perusahaan kandang ayam dikerjakan seharusnya dikaji terlebih dahulu soal analis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Jangan sampai ke depannya warga Sangiangtanjung harus merasakan asupan nutrisi tidak baik akibat aroma bau dan lalat yang ditimbulkan dari kandang ayam tersebut.

“Keberadaan kandang ayam di suatu wilayah jelas akan ada dampak terhadap pencemaran lingkungan, maka kajian area juga harus matang, minimal lokasinya itu harus satu kilometer dari pemukiman warga, sementara yang rencana akan dibangun di Sangiangtanjung sekarang, selain berada dekat di area pemukiman, lokasinya juga dekat dengan sarana pendidikan, itu akan sangat mengganggu kegiatan anak-anak sekolah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Duleh juga mendesak agar hal ini menjadi perhatian serius dari pihak Muspika Kalanganyar. Terlepas itu dalihnya untuk mengembangkan ekonomi, namun keseimbangan antara efek positif dan negatif yang muncul juga sangat perlu diperhatikan.

“Makanya harus dikaji secara matang, pihak Muspika tidak boleh asal memberikan izin kepada perusahaan yang jelas-jelas mudaratnya akan langsung dirasakan masyarakat. Karena jika tidak, yang diuntungkan hanya sedikit, sementara yang dirugikan akan lebih banyak,” tegas Duleh.

Menurut keterangan marup, bahwa Rt. Warga Kampung Cilanggong/Cikaduen memberikan izin lingkungan yang diajukan kemasyarakat melalui aparatur pemerintahan Desa Sangiantanjung bukan diperuntukan buat kandang ayam, akan tetapi diperuntukan untuk Taman Wisata, jelas hal ini tidak sesuai antara fakta lapangan dengan fakta administrasi izin lingkungan karena masyarakat memberikan izin lingkungan yang diperuntukan untuk taman wisata,” tegas ma’rup.

(Jan/Red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *