Berita Terbaru

DPN Persedium Peduli Bangsa Dampingi Aliasi Peduli sumsel Laporkan Resmi PKBM Kabupaten OKU Timur

BewaraNews com Oku Timur | Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan non formal yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat, yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. 

Adanya PKBM di tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan potensi-potensi yang ada sehingga proses pembangunan dapat tercapai. Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.

Berdasarkan ketentuan besaran dana operasional atau  Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang didapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- (satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Berdasarkan aturan yang ditetapkan, Penyelenggara Lembaga PKBM harus memiliki ijin operasional secara legal melengkapi dokumen Izin pendirian satuan pendidikan non formal, izin operasional pusat kegiatan belajar masyarakat, Nama Pemohon/Satuan PNF  : Alamat  Pemohon : No. Telp./ HP : Alamat Email :No Persyaratan ada tidaknya Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermateri, Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa (KTP pendiri  Surat Rekomendasi dari forum PKBM Jika Badan Hukum/Badan Usaha Akta Pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang. Jika ada) (Foto kopi ) SK pengesahan pendirian dan perubahan (Foto kopi) yang di keluarkan oleh : Kemenkumham, jika PT atau Yayasan Kementerian, jika Koperasi Pengadilan Negeri, Jika CV NPWP Badan Hukum (Fotokopi) Izin Mendirikan bangunan (IMB) Foto kopi Ijazah pimpinan PKBM (foto kopi) yang dilegalisasi memiliki luas lahan minimal 100 m Proposal teknis yang dilengkapi : Biodata Yayasan Daftar susunan pengurus Yayasan Daftar susunan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan uraian tugas Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 6x6 m2 Memiliki ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang perpustakaan, ruang ibadah dan ruang toilet, Memiliki Kurikulum pendidikan yang dilaksakan lembaga PKBM Peta lokasi atau denah ruangan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, struktur lembaga Data Tenaga Pendidik/Tutor Data warga belajar/Peserta didik, Jadwal pembelajaran, Jika tanah atau bangunan disewa perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan atau bangunan disewa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi),

Saat ditemui  Awak Media di aula Mapores Oku Timur  ( Senin 25 September 2023) Iksan Efendi Ketua Kordinator Aliansi Peduli Sumsel Oku Timur didampingi Imroni Sekertaris Aliansi Peduli Sumsel dan Ketua Kordinator Aliasi Peduli Sumsel Provinsi Sumatra Selatan Saparudin,bahwa pihak nya sudah resmi menyerahkan Laporan Informasi terkait ada nya dugaan Penyalahgunaan Wewenang  Serta Jabatan sarat KKN, selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang bersumber dari APBD Pusat berupa DAK Non Fisik yaitu ( BOP ) dalam Pelaksanaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) yang ada di Kabupaten OKU Timur 

Berdasarkan Dokumen dan hasil Pantauan rekan-rekan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Sumsel yang sudah kami himpun, dengan Dokumen 11 Nama-nama Lembaga PKBM yang ada di wilayah Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatra Selatan,ditemukan ada nya dugaan dibeberapa lembaga PKBM tidak terlihat ada nya aktivitas Kegiatan pelaksanaan Belajar,

Melakukan Penginputan jumlah Perserta Didik sampai 482 dengan Total 12 Ruang bangunan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilaksanakan pada Pagi hari selama 6 Hari namun berdasarkan hasil pantauan kami tidak terlihat ada nya kegiatan pembelajaran,

Diduga Peserta didik yang di input melalui data dapodik diambil dari luar kecamatan dan luar kabupaten sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran,logika dengan total peserta didik 482 yang mengikuti pembelajaran dilakukan di pagi hari selama 6 hari jelas Nampak seperti Sekolah Formal umum nya diduga sebagian dari peserta didik melaksanakan kegiatan pembelajaran hanya pada saat Ujian kesetaraan saja.  

Dipertegas Bung Saparudin Ketua Kordinator Aliansi Peduli Sumsel Provinsi Sumatra Selatan,bahwa pihak nya sudah melayangkan Surat Permohonan Klarifikasi Dan Data kepada seluruh Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Oku Timur melalui Dinas Pendidikan bidang PNF Kabupaten Oku Timur pada bulan Agustus lalu namun surat yang kami sampaikan tidak di respon tidak ada tanggapan atau pihak yang bersangkutan tidak dapat memberikan Hak Jawab, 

Untuk hal itu harusnya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatra Selatan  melakukan Verifikasi dan pengawasan secara Baik bukan hanya mengeluarkan Rekomendasi Pencairan BOP saja, Dan berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2  Tahun 2022 dalam Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Pembayaran Honor sebagai mana dimaksud dalam Ayat (2) Huruf I digunakan Paling Banyak 50% ( Lima Puluh Persen ) dari keseluruhan Jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh oleh satuan Pendidikan  (3) Pembayaran Honor sebagai mana dimaksud dalam Ayat (2) diberikan kepada Guru dengan Persyaratan a. Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara B. Tercatat Pada Dapodik C. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan D. Belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Namun hampir keseluruhan Guru dan Tenaga Pendidik bersetatus Honor dan ASN

Untuk hal itu kami meminta kepada Bapak Kapolres Oku Timur melalui Tim Pemeriksa agar secepat nya melakukan Pemeriksaan Penggunaan Anggaran APBN Dak Non Fisik berupa ( BOP ) Tahun Anggaran 2019-2020-2021-2022 dan 2023,meminta kepada Tim pemeriksa untuk melakukan Audit secara keseluruhan Kuasa Penggunaan Anggaran tersebut,melakukan Pemeriksaan Absensi dan Formulir Pendaftaran Peserta Didik ditahun yang kami laporkan, sedangkan ditahun 2022 keseluruhan Lembaga PKBM yang ada di Oku Timur total Alokasi Bntuan mencapai 1.355.600.000  Persatutahun semester tutup nya .(wn)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *