Gambar Ilustrasi |
BewaraNews.com Pandeglang | Belum lama ini para Tenaga Pengajar atau guru baik itu Aparat sipil Negara ( ASN ) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK ) yang telah dilantik mengikuti Pembinaan Baik itu dari Disdikpora Ataupun Bandan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Pandeglang
Namun sangat disayangkan, kegiatan Pembinaan selama 2 hari tersebut tidak luput dari praktik Pungutan Liar, pasalnya setiap guru P3K harus menyetorkan Uang sebesar 100 - 250 ribu ke kepala sekolahnya masing - masing
Hal itu terungkap dari sebaran informasi di sebuah Whatapp Grup salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Sukaresmi, disitu dijelaskan acara Pembinaan dari BKPSDM dan Disdikpora Kabupaten dikenakan biaya sebesar 100 - 250 ribu setiap Peserta yang akan mengikuti acara tersebut
Moh Amri kepala Badan BKPSDM Kabupaten Pandeglang saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan bahwa terkait hal itu dirinya tidak tau menau, lebih jelasnya agar menghubungi Pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ( Dispora ) Kabupaten Pandeglang
Sementara itu Ma'mun selaku Kormin kecamatan Sukaresmi saat dikonfirmasi perihal adanya dugaan pungli tersebut mengenakan dan tidak tahu akan hal tersebut
" saya tidak merasa mengumpulkan Anggaran, yg ada mengumpulkan peserta P3k untuk pembinaan, pada waktu pelaksanaan yang mengelola teknis pelaksanaan adalah K3S, kormin hanya pengatur teknis materi Pembinaan " ujarnya
Menyikapi hasil temuan tersebut, Suharta selaku Timsus LSM GPS Banten meminta kepada pihak berwenang agar segera menindak lanjuti permasalahan ini, agar supaya menjadikan efek jera bagi para oknum yang terlibat
" Saya Harap agar pihak berwenang segera menindak lanjuti tentang adanya dugaan Praktik Pungutan Liar ini, jangan sampai para guru P3K yang menjadi korban dan agar memberikan efek jera kepada para oknum yang terlibat dengan hal ini " Tegasnya. @Herudin
« Prev Post
Next Post »