Berita Terbaru

Diduga Saling Klaim, Lokasi Pembuangan Limbah Kawat PT IKPP Diduduki Warga Kragilan Serang



SERANG, BewaraNews.Com – Limbah Kawat milik PT IKPP yang di peruntukan masyarakat kragilan yang terdampak masih menjadi perbincangan dan polemik hangat, pasalnya kedua belah pihak diduga saling mengklaim sebagai pemilik yang sah Antara masyarakat sekitar yang terdampak dan pihak pengelola yang di tunjuk oleh muspika dan di sepakati oleh beberapa kepala desa, minggu (1/10/2023).

Ditemui di kediamannya ustadz saepullah, ketua FMKUB forum masyarakat kragilan dan utara bersatu kepada awak media mengatakan, limbah ini milik IKPP dan diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat kragilan, bukan, untuk di manfaatkan oleh kepentingan pribadi pengusaha atau perorangan. Seperti yang telah berjalan selama ini, kurang lebih, 10 tahun lamanya, tanpa memikirkan masyarakat sekitar wilayah yang terdampak langsung.

“Untuk itu kami FMKUB (Forum masyarakat kragilan dan utara bersatu) merasa, MUSPIKA tidak berpihak pada masyarakat kragilan dengan di buatnya surat kesepakatan bersama pengelolaan yang terbit tanggal 2 Agustus 2023 kepada pihak pengusaha luar yang ditunjuk sebagai pengelola limbah kawat bakar tersebut,” papar ketua Forum.

Ditempat yang sama Ismail, Sekretaris FMKUB forum masyarakat kragilan dan utara bersatu, memberikan tanggapannya terkait surat kesepakatan bersama dengan muspika kecamatan kragilan yang menunjuk Ibu Dewi Novianti Astuti yang di tunjuk sebagai koordinator pengelolaan limbah kawat bakar milik PT IKPP.

“Kami mempertanyakan komitmen Muspika sebagai pengayom pelindung masyarakat serta pelayanan terhadap kami masyarakat kragilan selama ini,” kata Ismail.

Muspika yang Menandatangani kesepakatan bersama menunjuk kepada ibu dewi beralamat Link drangong taktakan, berdasarkan surat tersebut kami simpulkan bahwa ;

1. Muspika diduga tidak merespon dan mendukung keinginan masyarakat. 

2. Dengan surat kesepakatan bersama tersebut jelas pengelolanya disinyalir bukan bagian dari masyarakat terdampak limbah.

3. Kepala Desa yang menandatangani Surat tersebut, atau dugaan keinginan pribadi tanpa melibatkan unsur masyarakat.

4. Kami masyarakat desa melalui FMKUB (Forum masyarakat kragilan & utara bersatu ) MENOLAK SURAT KESEPAKATAN BERSAMA OLEH MUSPIKA.

“Berdasarkan hal tersebut kami masyarakat terdampak limbah akan tetap mengelola limbah kawat secara gotong royong, sampai kapanpun kami akan memepertahankan pengelolaan limbah kawat ini, untuk itu kami forum masyarakat akan mempertahan hak kami sebagai masyarakat yang terdampak langsung akan limbah ini sampai pihak pemilik kawat ( IKPP) yang melarang kami untuk memungut limbah tersebut,” tegas Ismail SM sekretaris FMKUB.

Sementara itu, Akhyadi Wakil Ketua FMKUB mengatakan akan mengadukan permasalahan ini sampai ke pemerintah pusat,” cetusnya.

“Jabatan itu tidak abadi, tapi pejabatnya akan silih berganti, kami masyarakat akan tetap disini di lokasi pembuangan limbah kawat IKPP, kami dari FMKUB akan buat surat terbuka buat panglima TNI, Kapolri, Mendagri dan Menkopolhukam Atas surat yang di keluarkan oleh MUSPIKA kecamatan kragilan,” tandas Akhyadi (Bos kobok) Wakil Ketua FMKUB.

Hal yang sama juga di katakan Mantan Kades Kragilan ( H Recep) yang berada di lokasi tersebut memberikan penjelasan bahwa kami siap untuk berunding dengan warga desa kragilan, di luar desa tersebut nanti ada waktunya.

“Saat ini ruangnya untuk desa kragilan, diluar desa kragilan nanti ada waktunya, kami siap berunding,” tutupnya.


(*)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *