Berita Terbaru

Sejumlah Alat Peraga Kampanye di Kecamatan Cimanggu ditertibkan

Petugas dari satpol pp dan panwaslu kecamatan
Cimanggu sedang menertibkan sejumlah alat peraga kompanye karena dianggap sudah melanggra perda.

BewaraNews.com Pandeglang | Sejumlah alat peraga kampanye ditertibkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kecamatan Cimanggu bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cimanggu, (Selasa 03/10/23). 

Hal tersebut dilakukan karena melanggar peraturan daerah Kabupaten pandeglang nomor 4 tahun 2008, peraturan Bupati Pandeglang nomor 35 tahun 2023 tentang pengendalian alat peraga sosialisasi dan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. Penertiban dimulai dari jalan raya Cibaliung-Sumur dan Tanjung Lesung-Sumur hingga perbatasan Kecamatan Cigeulis dan Kecamatan Sumur.

"Setidaknya 58 alat peraga kampanye sudah ditertibkan hari ini" ungkap ketua Panwaslu Kecamatan Cimanggu Andi Suardi. Jumlah tersebut kata Andi, terdiri dari beragam jenis mulai dari spanduk, banner, umbul-umbul dan Baligho. Penertiban, lanjutnya akan terus dilakukan sampai dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024. Panwaslu Kecamatan Cimanggu juga telah menerbitkan intruksi pengawasan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Cimanggu untuk melakukan koordinasi dengan Linmas tingkat Desa dalam melakukan penertiban alat peraga.

Sebelumnya, Bawaslu Pandeglang telah melakukan koordinasi bersama stakeholders untuk melakukan pembahasan alat peraga yang dipasang sebelum masa kampanye dimulai. Berdasarkan hasil rapat koordinasi terakhir dengan KPU Pandeglang, pemerintah daerah dan partai politik pada Rabu, (20/09) alat peraga kampanye yang terpasang disejumlah ruas jalan akan dilakukan penertiban. @A.kurtusi

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *