Berita Terbaru

Aliansi Peduli Lampung Surati Dindik Kabupaten Way Kanan Terkait Lembaga PKBM

 

BewaraNews.com Lampung- Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Adanya PKBM di tengah-tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan potensi-potensi yang ada sehingga proses pembangunan dapat tercapai.

Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.

Berdasarkan ketentuan Besaran Dana Oprasonal atau ( BOP ) yang di dapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah,

Berdasarkan aturan yang ditetapkan,Penyelenggara Lembaga PKBM harus memiliki ijin Oprasioanal secara Legal melengkapi Dokumen Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Nama Pemohon/Satuan PNF  :Alamat  Pemohon : No. Telp./ HP :Alamat Email :No Persyaratan ada tida nya Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermateri, Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa (KTP pendiri  Surat Rekomendasi dari forum PKBM Jika Badan Hukum/Badan Usaha Akta Pendirian dan perubahan (Kantor Pusta dan Kantor Cabang. Jika ada) (Foto kopi )SK pengesahan pendirian dan perubahan (Foto kopi) yang di keluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT atau Yayasan Kementerian, jika Koperasi Pengadilan Negeri, Jika CVNPWP Badan Hukum (Fotokopi) Izin Mendirikan bangunan (IMB) Foto kopi Ijazah pimpinan PKBM (foto kopi) yang dilagalisasi memiliki luas lahan minimal 100m Proposal teknis yang dilengkapi :Biodata Yayasan Daftar susunan pengurus Yayasan Daftar susunan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan uraian tugas Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 6x6 m2 Memiliki ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang perpustkaan, ruang ibadah dan ruang toilet, Memiliki Kurikulum pendidikan yang dilaksakan lembaga PKBM Peta lokasi atau denah ruangan untuk melaksanakan kegaiatan belajar mengajar,Struktur lembaga Data Tenaga Pendidik/Tutor Data warga belajar/Peserta didik,Jadwal pembelajaran,Jika tanah atau bangunan disewa Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan yangmenyatahkan tidak keberatan atau bangunan disewa Kartu tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi),

Husni Alholik selaku ketua Kordinator I  Aliansi Peduli Lampung   ,sangat amat menyayangkan   Lembaga ( PKBM ) di  Kabupaten Way Kanan diduga ada nya pelanggaran dalam Peraturan  Mentri Pendidikan,Riset Dan Teknologi Republik Indonesia   Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petujuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini,Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pasal 26 ayat 2 dan 3 

Dalam ayat (3) diterangkan Pembayaran Honor sebagai mana dimaksud pada Ayat (2) diberikan kepada Guru dengan persyaratan 

a. Berstatus bukan aparatur sipil negara 

b. Tercatat pada Dapodik c.Memiliki nomor unik Pndidik dan tenaga kependidikan 

d.belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Sementara berdasarkan data dapodik jumlah guru dan tenaga pendidik hampir keseluruhan berstatus PNS/ASN dan Honor,serta lembaga PKBM yang ada di wilayah Way Kanan melakukan input data Siwa Didik dengan jumlah yang besar  hingga mencapai 411 siswa dan melakukan aflot data Jumlah sarana gedung hingga 11 sampe 17 ruang gedung 

Serta menetapkan  kegiatanat pelaksanaan pembelajar hampir  setiap hari dalam satu Minggu namun fakta nya diduga tidak ada nya kegiatan setiap hari,berdasarkan hasil   pantauan Aliansi Peduli Lampung, ada beberapa Lemba PKBM yang melakukan   Dugaan Pengelembungan Siwa yang cukup banyak  hingga ratusan di input dalam Dokumen Dapodik Dasmen,tentu nya dengan ratusan siwa sebanyak itu sudah barang tentu aktivitas belajar mengajar sudah seperti Sekolah Formal,

BOP bersumber dari dana APBN Pusat tidak melalui daerah Kota/Kabupaten selaku Kuasa Penggunaan Anggaran Langsung Lembaga PKBM itu sendiri melalui Rekening lembaga PKBM,lemah nya Pengawasan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Way Kanan seolah ada nya dugaan Kolusi,melakukan pembiaran Tampa melakukan verifikasi,terbukti ketika Tim Aliansi Peduli Lampung melakukan klarifikasi dan data melalui surat resmi yang ditujukan kepada pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan  Kabupaten Way kanan dan ketua FK PKBM kabupaten way kanan,tidak dapat memberikan hak jawab,sehingga dugaan kami bahwa ( PKBM ) ini sendiri dijadikan ajang usaha,

Berdasarkan Dokumen dan hasil Pantauan rekan-rekan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Lampung yang sudah kami himpun,dengan Dokumen beberapa Nama-nama Lebaga PKBM yang ada diwilayah kabupaten way kanan akan kami serahkan kepada Kementrian Pendidikan Republik Indonesia agar langsung melakukan Ferivikasi dan melayangkan surat Permohonan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk melakukan Audit kepada beberapa Lembaga PKBM yang ada diwilayah Kabupaten Way Kanan  serta kami mendesak meminta APH  agar secepat nya membentuk TIM Pemeriksaan kepada Lebaga PKBM yang diduga Bermasalah dengan  dasar bahwa dari Aliansi Peduli Lampung sudah melayangkan surat Klarifikasi dan Data kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Ketua FK PKBM kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung. @Iwan.S

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *