Berita Terbaru

Apakah belanja produk pendukung Israel itu haram? Berikut Fatwa MUI

BewaraNews.com |Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini ikut serta menanggapi pembantaian warga sipil Palestina oleh Zionis Israel di Gaza. Melalui fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, MUI mengungkapkan dukungannya terhadap Palestina, selain itu 3 rekomendasi juga di ungkapkan oleh MUI.  Fatwa MUI ini ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 08 November 2023, dengan ditanda tangani oleh Ketuanya, KH. Juneid dan Sekretaris, KH. Miftahul Huda LC.

Adapun yang mengetahuinya adalah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Prof DR KHM Asrorun Niam Sholeh MA. Berikut isi fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 :

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Selain itu, MUI juga memberikan rekomendasi (memperkuat poin 2 di atas) terhadap apa yang harus dilakukan oleh Muslim Indonesia dan Pemerintah terkait pembunuhan masal warga Palestina di Gaza. Berikut isi dari rekomendasi MUI:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan sholat goib untuk para syuhada Palestina

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan peran dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Poin 3 dalam rekomendasi, yaitu untuk memperkuat fatwa nomor 4.

Dengan adanya fatwa ini, tentunya banyak sekali tafsiran tafsiran, salah satunya adalah banyak yang menafsirkan bahwa haram hukumnya membeli produk pendukung Israel. Hal tersebut beracuan pada fatwa poin ke 4 yaitu mendukung agresi Zionis Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung atau tidak langsung adalah haram hukumnya. Selain beracuan pada fatwa, juga rekomendasi nomor 3 yang menyebut Umat Islam diimbau menghindari transaksi dan penggunaan produk pendukung Israel.  @Red

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *