BewaraBews.com | pandeglang - Besarnya anggaran BOK dan JKN yang di kelola oleh oknum kepala puskesmas dan patut di duga oleh publik bisa menjadi ajang korupsi berjamaah, ini disebabkan susahnya akses yang harus diketahui publik dan kurangnya penerapan UU RI Tentang KIP Nomor 14 Tahun 2008. (Undang-undang Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi publik).
Publik hanya bisa mengetahui Anggaran tersebut dengan cara membaca pemberitaan yang di sajikan oleh awak media baik secara, online, koran/tabloid/majalah dan elektronik/ televisi (Jum'at 17/11/23).
Seperti yang di duga terjadi di Puskesmas Menes Kabupaten Pandeglang dana BOK dan JKN setiap tahunnya yang di kucurkan oleh Pemerintah hampir Milyaran rupiah seakan banyak penyalahgunaan diduga Surat Pertangung Jawaban (SPJ) dengan realita dilapangan sangat jauh berbeda.
Menyikapi permasalahan dugaan tersebut Lsm Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) melayangkan surat klarifikasi ke Puskesmas menes dengan maksud untuk menepis dugaan-dugaan yang mengarah kepada korupsi dana JKN dan BOK. Namun sayang kapus menes tidak bisa membalas atau menjawab surat Klarifikasi tersebut sehingga Sanan mengatakan kami dari PBSR akan secepatnya melayangkan surat pengaduan kepada mitra kerja kami di intansi dan Lembaga Hukum, Imbuhnya
Namun disisilain saat BewaraNews konfirmasi Kepala Puskesmas menes (Nining) mengatakan pihaknya sudah menjawab semuanya.
" Wlkm slam Saya sudah menjawab semua nya pak"
Pernyataan Kapus Menes dengan ketua PBSR tidak singkron, bahkan saat di konfirmasi kembali ketua PBSR mengatakan betul pihaknya sudah menemui kapus Menes namun mereka tidak bisa memberikan jawaban serta data kepada kami secara legal formal, Sanan juga menyampaikan pihaknya sedang membuat laporan pengaduan (Lapdu) yang rencananya senen besok akan di layangkan ke APH. Singkatnya @Haerudin
« Prev Post
Next Post »