Berita Terbaru

Oknum Kepala Desa Diduga interfensi perangkat Desa dan Ancam cabut batuan, apabila warganya tidak mendukung salah satu Caleg.

Oknum Kades yang diduga Interfensi Perangkat Desa dan Ancam Warganya.

BewaraNews.com Pandeglang | Oknum kepala Desa Karangsari Kec. Angsana diduga melakukan arahan dan interfensi terhadap perangkat desa untuk mendukung salah satu calon legislatif, dalam himbauan yang berbentuk Voicenote ini, jelas adanya arahan yang mana Gps Menilai, itu sudah melanggar undang-undang dan masuk Pidana. (Senin.20/11/23).

Timsus Gps mengatakan, dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral, Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Saat dikonfirmasi Bendahara Desa Karangsari (TR) mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan pak Kanit. 

" Saya sedang rapat bang, semuanya sudah diselesaikan oleh Kanit" 

Menyikapi masalah ini Timsus Gps Banten Avrizal akan segera berkordinasi dengan intansi terkait, dalam hal ini pihak Bawaslu, dan apabila masuk pelanggaran maka kami akan bersurat kepada Intansi terkait agar oknum kades tersebut segera ditindak. Avrizal juga akan menyelidiki, siapa kanit yang dimaksud oleh bendahara tersebut, serta seperti apa diselesaikannya. Tuturnya

" Kami sudah mengantongi nama-nama Rt yang menerima Voicenote / arahan dari Kadesnya, tinggal kami kordinasikan dan laporkan, berikut adanya dugaan penyelesaian dengan Oknum Kanit." @Haerudin

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *