BewaraNews.com Pandeglang | Melalui Pemerintah Kabupaten Pandeglang Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan program Rice Milling Unit (RMU) diberikan kepada Para Kelompok Tani melalui Sumber Dana DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2023, Kelompok Tani Sinar Tani 1 Desa Lewibalang Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, selaku Penerima Progran dengan Nilai Pagu Anggaran Rp 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ) Pelaksanaan pada 1 Juli 2023 sampai dengan 30 desember 2023.yang saat ini sudah berdiri bangunan .
Namun disayangkan berdasarkan Informasi ( Mis ) 30 th salah satu warga Masyarakat desa Lewibalang menuturkan bahwa keberadaan Tanah tersebut bukan milik Kelompok Tani Sinar Tani 1 atau hak milik Udin selaku Ketua Kelompok diungkapkan ( Mis ) bahwa tanah tersebut pernah bersengketa dengan pihak pemuda setempat, di perkuat dengan ada nya surat pernyataan Zaenudin selaku Kasie Pemerintahan Desa Lewibalang Kecamatan Cikeusik bahwa yang bersangkutan belum pernah membuatkan Surat hibah atas bangunan tersebut
Menyikapi hal tersebut Iwan Setiawan Ketua Kordinator Persedium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten saat ditemui awak media 28-11-2023 diaula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang bahwa pihak nya sudah melayangkan surat Klarifikasi dan Data secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang,dalam isi surat tersebut kami menanyakan Setatus Tanah tersebut didalam Pengajuan Proposal yang diajukan Kelompok Tani Sinar Tani 1 Desa Lewibalang,
Dan kami meminta kepada ( APH ) Aparat Penegak Hukum untuk membetuk Tim Pemeriksaan dalam kegiatan Batuan program Rice Milling Unit (RMU) yang diduga ada nya Unsur Sarat KKN,selaku kuasa Penggunaan Anggaran Kelompok Tani Sinar Tani 1 Desa Lewibalang Kecamatan Cikusik sera dapat melakukan Pemeriksaan Dokumen Kepengurusan Kelompok Tani Sinar Tani 1. @Red
« Prev Post
Next Post »