BewaraNews.com Tangerang | Sesuai dengan Peraturan Mentri Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Permyataan Kesanggupan Pengelolaandan dan Pemantauan Lingkungan Hidup,diduga Pembangunan Breakwater Cituis tidak memiliki Amndal, UKL-UPL, ATAU SPPL untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana, sebelum memulai pembangungan, pengembang diminta mengurus Amdal, UKL-UPL, ATAU SPPL Pasalnya, pembangunan Breakwater tanpa kajian dikhawatirkan merusak ekosistem laut.
melalui kajian lingkungan hidup, memiliki Amdal dan upaya pengelolaan lingkungan. Selain itu juga ada pemantauan lingkungan (UKL/UPL) agar kerusakan ekosistem dan biota laut di sekitar breakwater dapat diminimalisir.
Penyedaiaan infrastruktur di Indonesia berjalan lambat karena adanya kendala di berbagai tahapan proyek, mulai dari penyiapan sampai implementasi. Secara keseluruhan, lemahnya koordinasi antara pemangku kepentingan seringkali mengakibatkan keterlambatannya pembangunan infrastruktur.
Dalam pelaksanaan Pembangunan Breakwater pesiri laut Cituis, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten,Tahun anggaran 2023. Proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp3.944.657.000. ,Iwan Setiawan Selaku Ketua Kordinator Persedium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten,menuturkan pelaksanaan kegiatan tersebut terkesan dipaksakan dan diduga tidak memiliki Izin Amdal.
Pasal nya beberapa hari yang lalu kami sempat mendatangi kelokasi kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Breakwater pesiri laut Cituis tampak telihat sebagian Tanggul atau Breakwater lama hampir hilang batu nya sebagian digunakan untuk Pelaksanaan Pembangunan Breakwater yang sedang dilaksanakan diduga Tanggul atau Breakwater yang sudah ada masih Aset Negara.
Pelaksanaan Pembangunan Breakwater pesiri laut Cituis terkesan asal Jadi banyak sekali kejanggalan contoh hal bahan matrial atau batu dibawa melalui jalur laut dan sempat bermasalah dengan para nelayan dikarnakan menggangu aktifitas jalan keluar masuk perahu,bahan matrial tidak dapat melalui jalur darat karna tidak memiliki akses jalan,Pasal nya warga masyarakat tidak memberikan ijin lintasan untuk mengangkut bahan matrial,bahan matrial jenis batu diduga tidak sesuai dengan RAB dan tidak menggunakan geosintetik,dari awal pelaksanaan sapai saat ini Pembangunan Breakwater pesiri laut Cituis tidak dilengkapi Papan Informasi.
Untuk prihal tersebut kami dari Persedium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten sudah melayangkan surat kepada pihak Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Banten klarifikasi dan data menanyakan kelenkapan Dokumen Admisrtasi Izin Amdal Peraturan Mentri Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Permyataan Kesanggupan Pengelolaandan dan Pemantauan Lingkungan Hidup,
Tidak memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau tidak mematuhi persyaratan yang terkait dengan UKL-UPL dapat berdampak pada sanksi yang diberlakukan oleh pihak berwenang. Sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan melindungi lingkungan dari potensi dampak negatif. Berikut adalah beberapa Sanksi Tidak Memiliki UKL – UPL:
1. Tindakan Peringatan
Pihak berwenang dapat memberikan tindakan peringatan kepada pelanggar yang tidak memiliki UKL-UPL. Peringatan ini biasanya berfungsi sebagai teguran pertama dan memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki kesalahan mereka.
2. Pembatasan Kegiatan
Tanpa UKL-UPL, pihak berwenang dapat memberlakukan pembatasan atau larangan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan negatif. Hal ini dapat mencakup penghentian sementara atau penghentian permanen kegiatan yang melanggar persyaratan lingkungan hidup.
3. Denda Administratif
Pelanggar yang tidak memiliki UKL-UPL atau melanggar persyaratan UKL-UPL dapat dikenakan denda administratif. Besaran denda ini umumnya ditentukan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran.
4. Penutupan Sementara atau Penutupan Permanen
Jika pelanggar terus melanggar persyaratan UKL-UPL atau tidak memperoleh UKL-UPL setelah teguran dan tindakan lainnya, pihak berwenang dapat memutuskan untuk menutup sementara atau bahkan menutup secara permanen kegiatan atau usaha yang melanggar.
5. Tanggung Jawab Pidana
Dalam beberapa kasus serius, pelanggaran terhadap persyaratan UKL-UPL dapat dianggap sebagai tindakan pidana. Pihak berwenang dapat menuntut pelanggar dengan tuntutan hukum yang dapat mengakibatkan hukuman pidana seperti denda yang lebih besar atau bahkan hukuman penjara
jika kegiatan tidak di lengkapi dokumen maka :
1.Penghntian kegiatan.
2.penutupan lokasi.
3. tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
4. Wajib di keluarkan dokumen evaluasi kegiatan (kesesuain pelaksanan dengan amdal) .
5.Harus Trbit ijin dok
6. Evaluasi.
tutur nya
M Azis selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) ketika dikonfirmasi melalui via Whatsapp tidak menjawab. @ Rip
« Prev Post
Next Post »