Berita Terbaru

Dugaan Pinjam Bendera dan Tenaga Ahli yang Kurang Mengakibatkan Jasa Pengawasan Proyek PSU Tak Maksimal

BewaraNews.com Kota Serang | Dari mulai dugaan pinjam bendera perusahaan jasa konsultansi dari luar Banten, hingga kekurangan tenaga ahli yang bersertifikat  atau yang mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), mengakibatkan pengawasan pada Proyek Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten tidak maksimal. Sehingga, di beberapa titik pekerjaan pada proyek PSU sangat mengecewakan, baik dari mutu paving bloknya dan hasil akhir pekerjaan. 

"ruwet itu mengawasi proyek PSU, dari mulai pengusaha yang berusaha nyolong-nyolong bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi mutu yang sudah di tentukan hingga pengusaha yang tidak kooperatif," kata salah seorang tenaga ahli yang meminta namanya tidak di publis. 

Sumber juga mengaku mengawasi beberapa paket pekerjaan PSU di daerah Lebak. 

"kalau paket pekerjaannya di satu Kecamatan, pengawasannya masih bisa terkejar oleh satu orang tenaga ahli, tapi kalau sudah di luar itu, sangat sulit untuk mengawasinya," ujarnya. 

"saya di Lebak itu mengawasi 4 titik pekerjaan PSU, tapi di satu kecamatan, itu masih bisa saya kejar pengawasannya, kalau di tanya masalah ya banyaklah, itu lah pentingnya jasa konsultan pengawasan," katanya menambahkan.  

Sumber lain di lingkungan KP3B menyebutkan bahwa, jasa konsultan pengawasan pada kegiatan PSU diduga hanya di monopoli dua orang pengusaja saja.

"saya menduga  seperti itu, karena ketika di tanya ke pejabatnya nama dua orang itu saja yang muncul, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaanya juga di pinjam dari luar Banten," kata ketua DPP  Forum Keadilan Masyarakat Banten (FKMB) Iwan Setiawan. 

Iwan Setiawan juga mengatakan, dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi, pada pasal 6 huruf D ayat (3) yang menyatakan bahwa, dalam hal penyedia jasa mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi atau jasa konsultasi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dengan menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket pekerjaan yang di ikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat di tetapkan sebagai pemenang 1 (satu)  paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan di tempatkan,  sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya  personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur. 

"intinya di dalam satu titik pekerjaan itu, tanaga ahlinya harus satu orang dan tidak bisa mangawasi pekerjaan di tempat lain," ujarnya. 

Proyek PSU di Banten kata Iwan Setiawan  ada sekitar 1400 titik, artinya tenaga ahli untuk mengawasinya  harus ada 1400 orang yang harus  mempunyai SKK. 

"pertanyaannya sekarang, ada ngga tenaga ahli konstruksi di Banten sebanyak itu, ini adalah persoalan menarik untuk di telisik oleh APH, karena anggaran untuk jass konsultan itu mempergunakan  APBD," pungkasnya. 

Data yang di peroleh wartawan beritanew.id menyebutkan, anggaran pengawasan PSU (pengawasan pembangunan/peningkatan kwalitas PSU permukiman  Provinsi Banten wilayah 1) Rp 100.000.000 yang bersumber dari APBD provinsi Banten Tahun anggaran 2023. 

Bagus, yang disebut-sebut sebagai koordinator jasa konsultan pengawasan, ketika di sambangi ke kantornya di lingkungan KP3B tidak pernah berhasil,  bahkan sudah tiga kali wartawan menyambangi kantornya tetap tidak berhasil, begitupun kerika di hubungi melalui telepon selulernya, Bagus tetap tidak mersepon. @Red

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *