Berita Terbaru

Persedium Peduli Bangsa Desak APH Periksa Beberapa Lembaga PKBM Di Kabupaten Probolinggo

BewaraNews.com Jawa Timur |  Pusat Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Adanya PKBM di tengah-tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan potensi-potensi yang ada sehingga proses pembangunan dapat tercapai.

Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.

Berdasarkan ketentuan Besaran Dana Oprasonal atau ( BOP ) yang di dapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp. 1.300.000,- Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah sedangkan Paket C sebesar Rp. 1.800.000,- Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan, Penyelenggara Lembaga PKBM harus memiliki ijin Oprasioanal secara Legal melengkapi Dokumen Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Nama Pemohon/Satuan PNF  :Alamat  Pemohon : No. Telp./ HP :Alamat Email :No Persyaratan ada tida nya Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermateri, Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa (KTP pendiri  Surat Rekomendasi dari forum PKBM Jika Badan Hukum/Badan Usaha Akta Pendirian dan perubahan (Kantor Pusta dan Kantor Cabang. Jika ada) (Foto kopi )SK pengesahan pendirian dan perubahan (Foto kopi) yang di keluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT atau Yayasan Kementerian, jika Koperasi Pengadilan Negeri, Jika CVNPWP Badan Hukum (Fotokopi) Izin Mendirikan bangunan (IMB) Foto kopi Ijazah pimpinan PKBM (foto kopi) yang dilagalisasi memiliki luas lahan minimal 100m Proposal teknis yang dilengkapi :Biodata Yayasan Daftar susunan pengurus Yayasan Daftar susunan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan uraian tugas Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 6x6 m2 Memiliki ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang perpustkaan, ruang ibadah dan ruang toilet, Memiliki Kurikulum pendidikan yang dilaksakan lembaga PKBM Peta lokasi atau denah ruangan untuk melaksanakan kegaiatan belajar mengajar,Struktur lembaga Data Tenaga Pendidik/Tutor Data warga belajar/Peserta didik,Jadwal pembelajaran,Jika tanah atau bangunan disewa Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan yangmenyatahkan tidak keberatan atau bangunan disewa Kartu tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi),

Ahmad Humaedi selaku Pengawas  Aliansi Peduli Jatim ,ketika ditemui awak media di sekertaiat nya minggu 14 Janwari 2024 ,menyayangkan dibeberapa Lembaga PKBM yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur,diduga ada nya pengelembungan Peserta didik hingga mencapai 1114 pada semester 2023  dan sarana Prasarana 85 ruang gedung,berdasarkan data yang tertera dalam Dapodik Dasmen

Serta ada nya pelanggaran dalam Peraturan  Mentri Pendidikan,Riset Dan Teknologi Republik Indonesia   Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petujuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini,Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan,pada Pasal 26 ayat 2 dan 3 

Dalam ayat (3) diterangkan Pembayaran Honor sebagai mana dimaksud pada Ayat (2) diberikan kepada Guru dengan persyaratan:

a. Berstatus bukan aparatur sipil negara b. Tercatat pada Dapodik c.Memiliki nomor unik Pndidik dan tenaga kependidikan d.belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Namun berdasarkan dokumen Data yang tertera pada Dapdik  Guru dan Tenaga Kependidikan hampir rata-rata 70 Presen bersetatus ASN/PNS dan Honor atau PPPK,itulah yang terjadi di lembaga PKBM yang ada di kabupaten Probolinggo,tidak itu saja Lembaga PKBM juga melakukan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pagi hari selam Lima Hari dalam satu minggu,namun berdasarkan pemantauan Tim kami tidak ada nya pelaksanaan pembelajaran.

Berdasarkan hasil pantauan kami di salahsatu Lembaga PKBM yang ada di kabupaten Probolinggo dengan Jumlah Siwa 1114 namun sarana Prasarana tempat kegiatan terkesan tidak memadai ,banyak nya peserta didik diduga bukan warga setempat bias jadi diambil diluar daerah sehingga tidak dapat mengikuti pembelajaran dan tidak mengikuti Ujian kesetaraan diduga yang melakukanpengisian soal menggunakan Jasa Joki atau tutor,diduga peserta didik banyak yang tidak mendaftarkan secara langsung namun menarik data yang Putus sekolah melalui BPS,hal tersebut diperkuat oleh salasatu ketua PKBM Sumber Ilmu,

Budi salasatu Ketua PKBM ketika di konfirmasi melalui tlp 13 Janwari 2024 menuturkan bahwa Data Peserta Didik didapatkan melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo,dinas Pendidikan memperoleh data dari BPS dan per indifidu per PKBM dibagi mendapatkan 10 WB wajib Belajar dan setelah di input kemudian Peserta didik di datangi oleh pihak kami kemdian di Veripikasi,tutur mya,jadi bukan Peserta didik yang datang untuk mendaftarkan langsung ke PKBM melainkan data yang putus sekolah didapatkan dari Dinas.

Iwan Setiawan Ketua Pengurus Nasional Persedium Peduli Bangsa,saat ditemui awak media 14 Janwari 2024 bahwa pihak nya akan segera melayangkan surat mendesak kepada Kementrian  Pendidikan Riset,dan Teknologi Republik Indonesia agar secepat nya melakukan ferifikasi kepada Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Probolinggo,dan meminta kepad BPK RI perwakilan Jawa Timur segera melakukan Audit serta berdasarkan hasil pantauan dan temuan dibeberapa lembaga PKBM yang ada di kabupaten Probolinggo kami meminta kepada (APH )Aparat Penegak Hukum agar secepat nya membentuk TIM Pemeriksaan kepada beberapa Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur dan kami akan mendesak aparat Penegak Hukum agan Memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran BOP Kesetaran yang bersumber dari APBN Pusat Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2023 Tutur nya @rip

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *