Berita Terbaru

Persedium Peduli BangsaAliansi Peduli Jatim Surati Dinas Pendidikan Probolinggo Terkait Ada nya Dugaan Penyalahgunaan BOP PKBM

BewaraNews.com Jawa Timur | melalui Sekertariat Bersama Presedium  Peduli Bangsa Aliansi Pedui Jatim  pertanyakan  fungsi Dinas Pendidikan  Kebudayaan Kabupaten Probolinggo,dalam Pelaksanaan Lembaga (PKBM ) Pusat Kegiatan Belajar Masayarakat,Senin 15 Janwari 2024 Muhamad Humaedi didampingi Ketua DPW Alaisi Peduli Jatim Provinsi Jawa Timur Dedy Mistarianto beserta jajaran,langsung mendatangi Kantor Dinas Pendidikan kebudayaan Kabupaten Probolinggo,setelah berupaya menghubungi Kepala Dinas Duwijoko Nurjayadi melalui  Tlp namun kepala dinas Pendidikan sedang ada kegiatan diluar kantor,

Saat ditemui awa media 15 -01-2024 Dedy Mistarianto  di loby Kantor  Dinas Pendidikan Probolinggo menerang kan bahwa kami sudah menghubungi  Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo melaui Telp  meminta waktu nya untuk bertemu namun beliau tidak dapat bertemu sehubungan dengan ada nya kegiatan di luar kantor,yang pada ahir nya kami  menitipkan Dokumen surat langsung melalui Staf nya atas permintaan kepala dinas pendidikan agar menitipkan surat tersebut melalui Staf nya,maka hari itu juga kami menyerahkan Dokumen Surat Permohonan Klarifikasi dan Data terkait ada nya dugaan Penyalahgunaan Dana BOP Kesetaraan (PKBM) Tahun anggaran 2019 sampai tahun 2023 selaku kuasa pengguna anggaran APBN Pusat Lembaga PKBM yang ada diwilayah Kabupaten Probolinggo,kami mengharapkan agar dinas terkait dapat memberi  hak jawab yang benar ,sesuai apa yang kami pertanyakan,

Ditegaskan kembali Muhamad Humaedi kami selaku Peran serta Masyarakat agar berjalan nya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelanggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Mana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Undang-Undang Tepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum,

Kami haya sebatas Sosial Kontrol dan tidak dapat melebihi kewenangan aparat Penegak Hukum,berdasarkan surat yang sudah kami serahkan kepada beberapa Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Probolinggo yang sampai saat ini kami belum mendapatkan hak jawab,mudah-mudahan dinas Pendidikan dapat memberikan hak jawab berdasarkan isi surat yang kami sampaikan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo apa bila pihak terkait tidak dapat memberikan hak jawab nya maka ini sudah bukan rana lami kami menjalankan Tugas dan Fungsi sebagai Sosial control,berdasarkan hasil pantauan dan Dokumen pendukung lain nya maka kami akan serakan kepada yang berhak,diantara nya Aparat Penegak Hukum tutur nya. @Red

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *