BewaraNews.com Pandeglang | Ditreskrimsus Polda Banten kemaren baru saja melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak Pidana korupsi pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran. 2021, bertempat di ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Rabu (07/02/24).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda BantenAKBP Ade Papa Rihi dan dihadiri seluruh Media Mitra Polda Banten.
Pada kesempatanya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menjelaskan awal mula terungkapnya kasus korupsi tersebut. “Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten atas peristiwa dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp9.628.223.300.000,” ungkapnya.
Selanjutnya Didik menyampaikan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi tersebut. “Dengan adanya laporan tersebut Tim Satgas Tindak yang diketuai oleh Dirreskrimsus Polda Banten langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dimana dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat Jendral kemendikbud RI menemukan adanya tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000,” terang Didik.
Menyikapi hal tersebut Timsus Gps Banten (M Wijaya) memberikan apresiasi kepada Polda Banten yang sudah mengungkap kasus penyalahgunaan program PIP hingga menetapkan 2 orang tersangka.
Namun disisilain M Wijaya Juga meminta agar Polda Banten segera menyikapi persoalan PIP aspirasi dewan yang sempat tertunda penanganannya di Krimsus polda Banten, bahkan dirinya menduga adanya kerugian negara yang lebih besar dipandeglang dibanding kabupaten serang.
M Wiajaya mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan laporan hasil Invesgigasi dengan Wali murid, konfirmasi dengan Kepala sekolah dan juga Kordinator PIP terkait dugaan penyalahgunaan PIP Ta.2021, serta akan menanyakan tindak lanjut Krimsus Polda Banten terkait penanganan dugaan kasus PIP di kabupaten Pandeglang dari mulai tingkat SD, SMP, SMK dan SMA. Paparnya @Red
« Prev Post
Next Post »