Berita Terbaru

Diduga SMK TRI WICAKSANA Tak Berijin Aktivis Lebak Ancam Demo Disdik

BewaraNews com Lebak | Sekolah Menengah Kejuruan merupakan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, atau sederajat. Tujuan pendidikan di SMK adalah membentuk lulusan yang siap memasuki dunia kerja, dipekerjakan, atau sebagai wiraswasta. Untuk memenuhi tujuan tersebut diperlukan percepatan dan peningkatan kompetensi siswa.

SMK pada umum nya sekolah yang bersifat Formal yang memiliki Sarana prasarana yang cukup mendukung,dan wajib terdaftar di Dapodik Dasmen,memiliki Legal stending yang jelas diakui oleh Negara,merujuk kepad Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang system Pendidikan Nasional,sebagai mana tercantum dalam BAB XX Pasal  67  ayat  (1) Perseorangan,Organisasi atau Penyelenggara Pendidikan yang memberikan Ijazah,Sertifikat Kompentensi,Gelar akademik,Profesi,dan atau Pokasi Tampa Hak dipida dengan Pidana Penjara Paling lama 10 Tahun dan/pidana Denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah )

Pasal (4) Penyelenggara Pendidikan Jarak Jauh yang tidak memenuhi Persaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat (3) Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun dan/Pidana Denda Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah )

Beda hal nya dengan hasil Pantauan Aktivis Lebak Banten melalui Jaringan Iformasi Nasional didapati ada nya SMK Tri Wicaksana yang berlokasi di Bojong Koneng Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak Provinsi Banten diduga tidak memiliki Ijin Oprasional dan tidak Terakreditasi,sedangkan sudah Tiga Tahun menjalankan Aktifitas Pembelajaran 

Berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Riset dan Teknologi Republik Indonesia bahwa Penyelenggara Pendidikan yang tidak memiliki (  BAN ) Badan Akreditasi Nasional tidak dapat menyelenggarakan Ujian sedangkan SMK Tri Wicaksana memiliki Siwa-siwi sebanyak Klas.X sebanyak 30 Siwa Klas XI sebanyak 22 Siwa dan XII 15 Siwa didik,Muhamad Amri Ketua Jaringan Informasi Nusantara mendesak Polda Banten agar secepat nya Melakukan tindakan Tegas atas dugaan SMK yang tidak memiliki Ijin Oprasional Tersebut. 

Dan kami Gabungan Aktivis lebak akan melakukan Aksi Demo Damai di Dinas Pendidikan  Provinsi Banten untuk menyikapi hal tersebut dan kami akan desak pihak KCD yang sudah mengeluarkan Rekomendasi atau yang sudah memerintahkan Pemilik SMK Tri Wicaksana untuk melakukan aktifitas yang didugak tidak berijin.tutup nya 

Saat di konfirmasi Agus Faturahman selaku Kepala Sekolah SMK Triwicaksana malah mengirimkan beberapa Dokumen yang isinya adalah Rekomendasi atau surat Dukungan dari SMP dan MTS sekitaran dan tidak dapat memberikan keterangan atau Ijin Oprasional SMK Tersebut. @Tim Redaktur

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *