Berita Terbaru

Depot Isi Ulang Air Mineral Diduga Menggunakan Air Sumur Pribadi, Polsek Cigeulis Dipinta Segera Menyelidiki

Depot Air minum /mineral yang berada di kp. Mangpelem Desa. Sinarjaya

BewaraNews.Com Pandeglang | Abaikan kesehatan Konsumen, Depot isi ulang air mineral milik Abdul Karim yg berada di Kp. Mangpelem Desa. Sinarjaya Kec. Cigeulis kab Pandeglang di duga menjual air isi ulang yang bersumber dari air sumur pribadi. Hal ini tentunya sangat membahayakan sekali bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.

Warga  sekitar yang tinggal di Lokasi tersebut (red) ” kami kuatir membeli air di sana, airnya aneh kalo tidak habis selama seminggu airnya agak bau dan ada endapan gitu dan anehnya lagi belakangan ini kami tidak pernah melihat mobil isi ulang datang ke sana untuk mengantar air, malahan menurut warga di sini yang dia jual air yang berasal dari sumur yang terletak di belakang Depotnya, air sumur itu adalah sumur air pribadi yang bisa kapan saja dia sedot dan dialirkan ke depot. (Sabtu 4/5/24).
Piva saluran air dari depot ke sumur pribadi, yang katanya hanya buat pembuangan.

Menurut keterangan Abdul Karim sebagai pemilik depot air isi ulang saat dikonformasi awak media mengatakan, pihaknya tidak pernah mengisi dari sumur milik pribadi namun di kirim dari perusahaan air yang berasal dari pandeglang”. Saat dipertanyakan kapan terakir air tengki datang, dia mengatakan di isi seminggu setelah lebaran, sungguh aneh banyak penyedia air minum terdekat namun dia malah mengaku beli dari pandeglang, anehnya lagi saat pemilik Depot ini diberikan 6 pertanyaan dia tidak bisa menjawab hanya menjawab 1 pertayaan saja yang diajukan oleh wartawan.

Disisilain Ahong (PD. Sumber Air Jalatuna) saat dikonfirmasi mengatakan benar kalau abdul karim adalah pelanggan isi ulang dia yang katanya mengisi air seminggu setelah lebaran, seolah bahasa tersebut sudah setelan dengan Abdul karim pemilik depot, namun setelah di tanya dan dipinta bukti pengiriman selain lambat ternyata ditulis tannggal 11 April dan itu sebelum lebaran, dan yang lebih anehnya lagi tanda bukti tersebut tidak di tanda tangani Abdul karim selaku pemilik depot, sehingga hal ini semakin memperkuat kecurigaan kami bahwa adanya kordinasi terarah antara pemilik depot dengan pemilik PD. Air minum.

Surat jalan atau bukti pengiriman air minum isi ulang, yangmana ucapan dengan fakta berbeda


Menyikapi masalah ini Aktifis selatan, Ahmad mengatakan Kelicikan  Depot air minum yang mengelabui konsumen dengan dugaan menggunakan air sumur sebagai ganti air tangki yang di beli, sangat disesali apalagi dengan tidak menjawab beberapa pertanyaan yang ditanyakan wartawan, jelas hal tersebut mengarah kepada adanaya tindakan penyalahgunaan yang dia lakukan, ditambah lagi kami melihat adanya selang yang katanya adalah pembuangan, kami malah mencurigai kalau itu adalah salah satu cara untuk dia mengisi depotnya. 

Masih kata Ahmad, kalau ini benar terjadi, berarti ini sudah melanggar uu perlindungan konsumen pasal 144 jo pasal 100 2 Uu pangan no 18 th 2012 dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 81 huruf D. uu no 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana kurungan lebih dari 5 th.

Ahmad berharap Kapolsek Cigeulis atau pihak terkait segera meyelidiki hal ini agar bisa diketahui dengan terang benerang apa yang terjadi sebenarnya, dan semoga dibalik ini semua bisa jadi pelajaran bagi pengusaha depot dan juga supaya jadi perhatian dari pihak terkait.  Tutupnya @Herudin

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *