Berita Terbaru

PLN Akui Dugaan Pencurian Arus Listrik Dikediaman Pejabat Kemenag, Sukarna: Masalah ini ancaman hukumannya tidak main- main

Bekas KWH mikik MK yang dicopot PLN karena ada pelanggaran

BewaraNews.Com Pandeglang | Dugaan adanya pencurian arus listrik dikediaman oknum pejabat Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, diakui petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Cabang Pandeglang, 

Ditemui dikantornya Candra didampingi Ikhsan selaku petugas P2TL PLN Cabang Pandeglang menuturkan, awal diketahui adanya pencurian listrik tersebut setelah tim teknis P2TL melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku. 

"Kami membenarkan adanya dugaan pencurian arus listrik di salah satu rumah milik pejabat Kemenag itu. Namun soal sanksi atau jumlah denda kami tidak tahu karena yang punya wewenang menjelaskan soal itu hanya pimpinan. Kebetulan Pimpinan hari ini sedang tidak ada di kantor. Mungkin bapak bisa kembali datang pada hari senin depan," ujar Candra.

Sebelumnya hasil konfirmasi tim awak media, oknum pejabat Kemenag Pandeglang, MK saat ditemui di ruang kerjanya mengaku jika arus listrik di rumahnya telah diputus pihak petugas dari PLN Pandeglang.

MK juga sempat heran dengan temuan petugas P2TL yang menuding dirinya telah melakukan tindakan pencurian arus listrik. Karena kata MK, dirinya tidak merasa melakukan perbuatan tersebut. Bahkan MK juga merasa sebagai korban.

"Dalam masalah ini saya pun merasa sebagai korban. Karena saya sama sekali tidak pernah mencuri arus listrik tersebut. Saya sempat dipanggil tiga kali oleh PLN soal itu, saya katakan bukan saya pelakunya," tukas MK

MK menjelaskan, rumah yang ditempatinya itu dapat beli dari orang lain. Mulai ditempati sejak tahun 2014 lalu.

"Rumah ini memang dapat beli dari orang, KWH listriknya juga menggunakan KWH token (Pulsa) atas nama orang lain bukan atas nama saya," dalihnya seraya menambahkan, akibat kasus ini arus listrik di rumahnya diputus PLN, dirinya pun legowo dan tidak merasa keberatan.

Namun saat diminta steatmen lain terkait masalah ini MK tidak mengatakan apapun, beliau hanya mengatakan itu tidak benar.

Menanggapi hal itu, E Sukarna salah satu aktivis lokal menyesalkan dugaan pencurian arus listrik itu terjadi di rumah salah satu Pejabat Kemenag Pandeglang. Karena peristiwa itu dapat memberikan citra buruk ASN di lingkungan Kementrian Agama Kab. Pandeglang (Kemenag). Kami menduga disini ada unsur kesengajaan, karena kami yakin MK bukannya tidak tau adanya hal tersebut namun sengaja karena mungkin menurutnya hal tersebut tidak akan diketahui pihak PLN.

" Berapa tahun dia menggunakan Listrik dirumahnya yang  katanya dapat ia beli dari orang lain, kalau tidak ada unsur kesengajaan serta mempunyai itikad baik seharusnya dia melaporkan hal tersebut kepada pihak PLN apalagi dia seorang pejabat yang mengerti tentang aturan serta mempunyai banyak hubungan dengan para pejabat atau pegawai pemerintahan."

E. Sukarna juga mengatakan apabila hal ini benar, tindakan tersebut juga dapat dipidana seperti yang tertuang dalam UU Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3) yang berbunyi, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.  Masalah ini ancaman hukumannya juga tidak main- main lumayan berat," pungkasnya. @Red

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *