Berita Terbaru

GPS- Banten Akan Laporkan 62 Desa di Pandeglang Penerima Alokasi Tambahan Dana Desa Tahun 2023 yang Diduga Tidak Sesuai Prioritas.

BewaraNews.com Pandeglang | A. Khotib Sekretaris Umum Gerakan Pejuang Sukarela (GPS) - Banten, menemukan banyak temuan pada Alokasi Tambahan Dana Desa Tahun 2023 senilai Rp. 8.657.804.000,- untuk 62 Desa di Kabupaten Pandeglang. 

" Dalam waktu dekat ini, Kami dari GPS - Banten akan segera membuat surat laporan pengaduan adanya dugaan penyalahgunaan Bantuan Elnino dari Kementerian Keuangan untuk alokasi dana tambahan dana desa tahun 2023 pada 62 Desa di Pandeglang," tegasnya. 

Dari hasil Investigasi di sejumlah desa, seperti di desa Kota Dukuh, Karangsari, Pasanggrahan, Curug langlang, Mahendra, Sorongan, Cibaliung Gunungbatu, Teluklada, Padaherang, 

Medalsar dan puluhan desa lainnya, kata KHotib, dirinya tidak menemukan pembangunan sarana air bersih di masing - masing desa penerima bantuan tersebut. 

Padahal bantuan alokasi dana tambahan itu, kata Sekretaris Umum GPS - Banten diprioritaskan bagi masing - masing desa untuk penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

" 62 desa di Pandeglang telah menerima dana tambahan sebesar Rp. 139.642.000,- untuk masing - masing desa sebagai dana tambahan untuk penanganan bencana Elnino pada bulan September 2023 dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJKP). Diduga fiktif penggunaannya," jelas A. Khotib. 

Oleh sebab itu, berbekal data dan temuan dilapangan banyak Kepala desa penerima Alokasi dana tambahan tahun 2023, dirinya akan segera melaporkan temuan - temuan tersebut ke  Dirkrimsus Polda Banten. 

" Penggunaan alokasi dana tambahan untuk bencana alam yang digunakan oleh desa, diduga banyak penyimpangan dan fiktif dalam penggunaannya, hasil dari investigasi tim dugaan kuat dana tersebut ditilep untuk kepentingan pribadi. Maka kami dari GPS - Banten akan segera melayangkan surat ke Polda Banten," tegas Khotib menambahkan. 

Selain itu, pihaknya juga akan segera melayangkan surat kepada Inspektorat dan DPMPD Pandeglang berkaitan temuan- temuan tersebut. 

" Jangan sampai, Inspektorat dan DPMPD Pandeglang melakukan pembiaran atas dugaan penyalahgunaan bantuan alokasi dana tambahan tahun 2023 dari Kementerian Keuangan DJKP tersebut, Mereka (Kades*red) harus bertanggung jawab ,"tegasnya @Red

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *