Berita Terbaru

Agus Rusmana Menyayangkan Dana Banprov Dipakai Untuk Bangun Gedung Serbaguna

BewaraNews.com Lebak | Program  Bantuan Keuangan Provinsi Banten tahun 2024 mulai menuai kontroversi di kalangan Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun dari kalang pemerhati kebijakan dan bangunan khusus nya di wilayah kabupaten Lebak Selatan, seperti halnya di kecamatan Malingping.

Seperti yang di lontarkan oleh LSM Ombak bidang Devisi Investigasi Ombak Kabupaten Lebak-Banten kepada wartawan.

Agus Rusmana Ketua Bidang Devisi Investigasi Ombak Kabupaten Lebak, menyayangkan dana yang bersumber dari anggaran Banprov di pake bangunan Gedung Serbaguna, "Kami sangat menyayangkan Banprov di desa Sangiang di pake bangunan bentuk gedung, itu sudah jelas mengangkangi juknis Banprov tersebut".

Saya meminta aparat penegak hukum dan yang berwenang dalam pengawasan Banprov sesuai petunjuk juknis terutama pihak BPD dan Kecamatan untuk lebih tegas melakukan pengawasannya. 

Masih Kata Agus kepada wartawan, Dirinya sudah mengkonfirmasi kades Sanghiang Hadi, dan mempertanyakan terkait bangunan jamban, kades menjawab bahwa jumlah jamban yang dibangunkan sebanyak 25 unit, saat ditanya ulang dan menjawab jumlah yang di bangun sebanyak 15 unit. 

Selain masalah Jamban, Agus juga mempertanyakan anggaran Banprov di pakai membuat bangunan Gedung BPD (dari informasi yang di peroleh pihak Ombak), namun kepala desa Sangiang menjelaskan bahwa itu bukan bangunan BPD tapi bangunan Serbaguna, ucapnya. Kamis 29/08/2024

Saat Wartawan mendatangi kantor desa Sangiang untuk mendapatkan informasi yang jelas dan bertemu dengan Kepala Desa beserta sekdes menjelaskan bahwa, Jamban yang kita bangun sebanyak 14 unit meskipun didalam juknis minimal 10 unit, sementara untuk anggarannya kita mengalihkan sebagian dari anggaran bangunan gedung serbaguna. Dan Bangunan ini (sambil menunjuk kearah bangunan) itu bukan bangunan gedung BPD tapi bangunan gedung serbaguna, yang nantinya bisa di gunakan oleh masyarakat. "Anggaran Banprov untuk di desa Sangiang juga belum terealisasikan seluruh, sebab masih ada kegiatan yang belum di realisasikan seperti kegiatan stanting kita, ujarnya kepada wartawan 29/08/2024.

Diketahui, Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah ditetapkan, untuk yang wajib di alokasikan pertama sebelum melakukan pengerjaan ke kegiatan yang lain seperti :

1. Pembuatan Jamban Lengkap dengan Kloset minimal 10 unit / unit Rp. 2.500.000

2. Operasional PKK Posyandu / Stanting sebesar Rp. 5 juta

3. Peningkatan Kapasitas kepala Desa Sekdes dan BPD sebesar Rp. 4 juta 

Setelah memenuhi alokasi di atas maka dapat digunakan untuk : 

A. Penyertaan modal BUMDE. B. Sosialisasi Pencegahan TBParu. C. Pengembangan sistem Informasi Desa. D. Sarana dan Prasarana Insprstruktur Desa. @Herudin

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *