BewaraNews.com Pandeglang | Sidang Perdana Perkara Perdata di Pengadilan Negri Pandeglang dengan
Penggugat 1 Sdri. Aminah dan penggugat 2 Sdr. Teja Negara, yang mana keduanya masih bersetatus Mahasiswa FH dan FISIP UNTIRTA.
Pnggugat dengan antusias hadir dalam Persidangan yang di laksanakan pada hari kamis 08/08/2024 di Pengadilan Negri Pandeglang, namun di sayangkan tergugat 2 di senyalir tidak bisa Menghadiri Pelaksanaan Persidangan di Pengadilan Negri Kab Pandeglang pada hari Kamis ini. (Kamis 8/8/24).
Yang ikut hadir dalam Persidangan hanya tergugat 1 yakni Ibu Nunung Nurazizah Spd,Mpd (Ketua KPU Kab. Pandeglang) dan Bapak Febri Setiadi Spd (Bawaslu kab Pandeglang).
Namun beberapa pengamat menyayangkan karna tergugat 1 yakni Ibu Raden Dewi Setiani Sos,MA dan Bapak Iing Andri Supriadi, SH Dalam Persidangan pada hari Kamis ini tidak bisa hadir. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 05 September 2024.
Untuk diketahu tergugat 1 adalah Ketua KPU Kab,Pandeglang dan tergugat 2 adalah Ibu Raden Dewi Setiani dan Bapak Iing Andri Supriadi atas dugaan adanya Pemamasangan baliho di Billboard sebagai calon bupati dan wakil bupati dengan kata-kata"2024 PANDEGLANG MAJU". ini adalah hal pertama sekaligus cacatan sejarah untuk kabupaten pandeglang karna baru pertama kali Mahasiswa berani menggugat KPU . @Red
« Prev Post
Next Post »