Berita Terbaru

Kasus Dugaan Cabuli Anak Sendiri Ketua JNI Minta Penyidik POLRES LEBAK Bekerja Profesional

BewaraNews.com Lebak  | Dugaan pencabulan anak Balita yang dilakukan orang tuanya sendiri dan kini dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polres Lebak, mendapat sorotan serius Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, Andang Suherman saat ditemui awak media di Sekretariatnya, Kamis (25/9/2024).

Menurut Andang, dugaan perkara tindak pidana pencabulan tersebut harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, terutama pihak Kepolisian Resort Polres Lebak Polda Banten, harus lebih hati - hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengingat kata Andang, terlapor atau terduga pelaku merupakan orang tua korban sendiri. 

"Secara logika apakah mungkin orang tua korban sampai tega melakukan perbuatan biadab seperti itu. Apalagi korban adalah anak kandungnya sendiri yang usianya pun masih 3 tahun," ujar Andang

Dikatakan Andang, membaca berita media online berjudul 'Dituding Cabuli Anak Kandung Sendiri Terduga Y Ngaku Difitnah,' pengakuan terduga mesti mendapat perhatian dari pihak penyidik, karena bisa jadi terduga memang tidak pernah berbuat apa yang dituduhkan pelapor. 

"Bisa saja pengakuan terduga memang benar, karena terduga juga sempat memberikan keterangan kalau dirinya saat menerima korban (Anak Kandungnya) saat itu korban kerap menangis terus. Bahkan kata terduga Y selama 3 jam bersamanya korban selalu digendongnya hingga diserahkan kembali kepada neneknya korban dalam hal ini pelapor, korban masih saja menangis sepertinya korban mengalami sakit," ungkap Andang menceritakan pengakuan terduga Y. 

Kendati demikian tukas Andang, itu sebatas pengakuan dari terduga Y. Disini penyidik perlu mendalami keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Dan pemeriksaan keterangan para saksi pun harus benar - benar diuji kebenarannya. Jangan sampai saksi memberikan keterangan palsu saat diperiksa penyidik. 

"Penyidik Polres Lebak harus bisa lebih teliti dan menguji kebenaran keterangan saksi. Jangan sampai kasus ini menjadi kasus rekayasa dan kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah. Contoh kasus vina terduga pelaku harus menjalani hukuman hingga 8 tahun bahkan seumur hidup atas perbuatan yang tidak mereka lakukan. Kita percaya penyidik Polres Lebak akan bekerja profesional," tutur Andang.

Andang juga menghimbau kepada penasehat hukum terlapor kiranya terus mendampingi kliennya dengan baik. Dan selalu koordinasi dengan berbagai pihak terutama dengan penyidik. Jika menurut pemahaman hukumnya, perkara ini tidak cukup alat bukti  dan tidak memenuhi unsur pidana. Tentunya terlapor melalui kuasa hukumnya dapat menyampaikan permohonan penghentian penyidikan kepada Kepala kepolisian Resort (Kapolres) Cq Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten. @Red

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *