Berita Terbaru

Milad GAM ke-45, Ketua KPA Aceh Besar Imbau Tidak Ada Pengibaran Bendera

By On Jumat, Desember 03, 2021

BANDA ACEH, BewaraNews.Com – Menjelang peringatan Milad GAM pada 4 Desember ini, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Besar, Mukhlis Basyah atau yang akrab disapa Adun Mukhlis mengimbau kepada masyarakat supaya tidak ada yang mengibarkan bendera bulan bintang saat menjelang maupun pada hari peringatan milad.

Ia mengatakan, peringatan milad GAM merupakan peristiwa sakral yang nanti akan diikuti oleh unsur Forkopimda dan Eks Kombatan. Sehingga Ia meminta, supaya tidak ada pihak menodainya dengan kejadian yang tidak diinginkan.

Ia yang juga Ketua Panitia Milad selalu berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda Kabupaten dan Provinsi, untuk sama-sama mengimbau kepada masyarakat supaya tidak yang menaikkan bendera.

“Itu bukan momennya, kita nanti hanya memperingati Milad saja. Kalau soal itu (bendera) ada klausul sendiri, akan ada hari penetapan, kan sudah masuk dalam qanun. Ini kan belum ditetapkan bendera kapan, himne kapan,” ujar mantan Bupati Aceh Besar ini.

Ia mengimbau kepada jajaran KPA untuk menjaga perdamaian, dengan tidak melakukan hal-hal yang menciderai keharmonisan.

“Kita juga sudah koordinasi dengan jajaran TNI – Polri supaya kita saling menjaga. Saya juga sudah wanti-wanti jajaran KPA Aceh Besar, supaya kalau ada yang memprovokasi nanti, harus betul-betul diantisipasi,” ujarnya.

“Tidak ada yang naikkan bendera pada hari itu, kan ada yang tidak nyaman nanti, disitu ada Forkopimda, para ulama, abu-abu, tapi kita bersitegang gara-gara bendera, padahal momennya Milad dan Maulid,” ujarnya.

Adun Mukhlis menekankan kepada jajarannya bahwa i’tikad pada kegiatan 4 Desember di Meureu adalah doa bersama dan kenduri maulid.

“Kalu soal naik bendera, itu ditetapkan momennya oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Aceh, itu urusan lain nanti, urusan kita sekarang doa dan maulid,” ujarnya.

Ia menegaskan, Muzakkir Manaf Atau Mualem dan Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haytar tidak ada memberikan perintah terkait penaikan bendera.

Adun Mukhlis menjelaskan, peringatan Milad GAM kali ini dilaksanakan lebih spesifik, dan tanpa ada pengibaran bendera.

Karena masih dalam suasana bulan maulid, maka kegiatan yang dipusatkan di Meureu, Indrapuri itu disertai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain juga ada doa bersama dan santunan anak yatim.

Kegiatan rencana akan dihadiri Forkopimda Aceh, Forkopimda Aceh Besar, akademisi, perwakilan keuchik, dan perwakilan masyarakat.

“Kapolda, Pangdam, hingga Gubernur akan kita undang semua nanti,” ujarnya. (*/red)

BNN Aceh Gagalkan Peredaran 31,4 Kg Sabu

By On Sabtu, Juli 17, 2021

BANDA ACEH, BewaraNews.Com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menggagalkan peredaran 31,4 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu serta menangkap seorang pelaku.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan pelaku berinisial M (39), warga Meunasah Aron,Kec Noura Batu,Kab Aceh Utara.

“Pelaku ditangkap di kawasan Krueng Raya, Neuheum, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Bersama pelaku turut diamankan dua karung berisi 30 bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 31,4 kilogram,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto, di Banda Aceh, Jum'at, 16 Juli 2021.

Jenderal Polisi Bintang Satu itu mengatakan, pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personel BNPP Aceh menyelidikinya. Penyelidikan tersebut berlangsung hingga tiga minggu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapati informasi pelaku M berada di kawasan Pelabuhan Krueng Raya, Aceh Besar, mengendarai mobil kabin ganda petugas membuntuti mobil pelaku.

“Petugas sempat kehilangan mobil pelaku. Namun, kembali menemukan mobil pelaku dan menghadangnya. Dari pemeriksaan, ditemukan dua karung berisi sabu-sabu di bak mobil yang dikemudikan oleh pelaku,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Brigjen Pol Heru Pranoto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M mengaku sebagai kurir. M mengambil barang terlarang tersebut atas perintah seseorang berinisial W.

“Dari pengakuan M, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik W. W memerintahkan M mengambil sabu-sabu itu di Kawasan Krueng Raya, Aceh Besar. Pelaku M mengaku mendapat upah Rp 10 juta,” jelas Brigjen Pol Heru Pranoto.

“Narkoba itu rencananya hendak dibawa ke rumah W di Desa Simpang Kandang, Kecamatan Muara Batu, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya W mengirim sabu-sabu seberat ke Jakarta,” tutupnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *