Berita Terbaru

Aliansi Peduli Jambi Desak BPK RI Audit Seluruh PKBM yang Diduga Bermasalah di Provinsi Jambi

By On Minggu, Juli 09, 2023



Jambi, BewaraNews.Com -PKBM adalah pusat kegiatan belajar masyarakat, sebuah lembaga pendidikan yang diselenggrakan di luar sistem pendidikan formal diarahkan untuk masyarakat pedesaan dan perkotaan dengan dikelola oleh masyarakat itu sendiri dan memberi kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan berbagai model pembelajaran dengan tujuan mengembangkan kemampuan dan keterampilan masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas hidupnya.

Tujuan ( PKBM ) untuk memperluas dan memberikan kesempatan warga masyarakat husus nya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari kehidupan yang layak bagi para Siswa siswi yang putus sekolah atau tidak mampu untuk melajutkan kejenjang yang lebih lanjut karna Faktor Ekonomi yang kurang mampu. Maka diberikan kesempatan untuk melakukan pembelajaran di PKBM tersebut secara Gratis. Peserta Didik yang dibiayai oleh DAK Nonfisik BOP Kesetaraan harus memenuhi sarat terdata dalam Daodik berusia 7 Tahun sampai 21 Tahun.

Satuan biaya ( BOP ) Kesetaraan untuk Paket A sebesar Rp.1.300.000,000 ( Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Paket B sebesar Rp. 1.500.000,00,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan untuk Paket C sebesar Rp.1.800.000,00,-( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) per peserta didik pertahunnya. 

Penyelenggara Lembaga PKBM harus memiliki ijin Oprasioanal secara Legal melengkapi Dokumen Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Nama Pemohon/Satuan PNF  :Alamat  Pemohon : No. Telp./ HP :Alamat Email :No Persyaratan ada tidaknya Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermateri, Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa (KTP pendiri Surat Rekomendasi dari forum PKBM Jika Badan Hukum/Badan Usaha Akta Pendirian dan perubahan (Kantor Pusta dan Kantor Cabang. Jika ada) (Foto kopi )SK pengesahan pendirian dan perubahan (Foto kopi) yang di keluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT atau Yayasan Kementerian, jika Koperasi Pengadilan Negeri, Jika CVNPWP Badan Hukum (Fotokopi) Izin Mendirikan bangunan (IMB) Foto Copy Ijazah pimpinan PKBM (foto copy) yang dilagalisasi memiliki luas lahan minimal 100m Proposal teknis yang dilengkapi: Biodata Yayasan Daftar susunan pengurus Yayasan Daftar susunan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan uraian tugas Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 6x6 m2 Memiliki ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang perpustkaan, ruang ibadah dan ruang toilet, memiliki kurikulum pendidikan yang dilaksakan lembaga PKBM Peta lokasi atau denah ruangan untuk melaksanakan kegaiatan belajar mengajar. Struktur lembaga Data Tenaga Pendidik/Tutor Data warga belajar/Peserta didik, Jadwal pembelajaran, Jika tanah atau bangunan disewa Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan atau bangunan disewa Kartu tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi).

Namun Sayepul Anwar kordinator Aliansi Peduli Jambi sangat menyayangkan banyak nya Lembaga ( PKBM ) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat diduga tidak memiliki ruang kelas dan sarana Penujang lainnya, berdasarkan hasil pantauannya ada beberapa PKBM yang masih menumpang di sekolah Formal, serta adanya dugaan Pengelebungan Siswa yang cukup banyak dari 365 sampai 460 siswa yang di input dalam Dokumen Dapodik Dasmen, tentunya dengan siswa sebanyak itu sudah barang tentu aktivitas belajar mengajar sudah seperti Sekolah Formal. Namun fakta nya diduga input Sarana Prasarana seperti 18 ruang kelas atau bangunan, terindikasi adanya dugaan imput yang di kirim untuk menarik ( BOP ) saja, anggaran (  BOP ) melalui Sumber Dana APBN Pusat tidak melalui daerah Kota/Kabupaten selaku Kuasa Penggunaan Anggaran langsung lembaga PKBM itu sendiri melalui Rekening.

“Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan baik Provinsi atau Kabupaten sehingga dugaan kami bahwa ( PKBM ) ini sendiri dijadikan ajang usaha, berdasarkan hasil pantauan kami ada juga Lembaga PKBM yang sekertariatnya tampak terbengkalai tidak terawat menurut informasi sumber, bahwa PKBM tersebut sudah tidak Aktif namun di data dapodik masih melakuka Penginputan Data,” Ucap Sayepul Anwar Kepada Awak Media, Minggu (9 Juli 2023).

“Untuk hal itu maka kami akan mendesak BPK RI Perwakilan Jambi untuk melakukan Audit secara keseluruhan terkait Penggunaan Anggaran ( BOP ) Tahun Anggaran 2021-2022-2023 yang bersumber dari APBN Pusat dan meminta kepada APH untuk membentuk TIM Pemeriksaan kepada Lembaga PKBM yang Bermasalah,” Tegas Anwar. 

(Red/War)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *