Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Seluma Menetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Tukar Guling Lahan Salah Satu Mantan Bupati Seluma

By On Selasa, Oktober 15, 2024

 


Bengkulu, BewaraNews.Com - Drama korupsi kembali mencuat di Kabupaten Seluma Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008.

Di antara para tersangka adalah mantan Bupati dan Ketua DPRD, yang diduga terlibat dalam transaksi tukar-menukar lahan yang merugikan negara hingga Rp 19 miliar.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/10/2024).

Kasus yang mencoreng nama Kabupaten Seluma ini menjadi sorotan nasional karena skandalnya mencakup manipulasi besar-besaran di tingkat pejabat tertinggi daerah.

Kasus ini berawal pada tahun 2007, ketika Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 286.560 m² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.

Tersangka ME, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma.

Namun, proses tukar guling ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum, dikarenakan tanah yang ditawarkan oleh ME dikabarkan tidak jelas lokasinya, dan transaksi tersebut dilakukan tanpa kajian yang memadai.

Tim pelaksana, yang terdiri dari tersangka DH dan M, diduga lalai dalam menjalankan tugas mereka, sehingga terjadi manipulasi besar-besaran yang berdampak pada kerugian negara.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa lebih dari 80 saksi, Kejaksaan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam skandal ini, yaitu:

ME – Bupati Seluma periode 2005-2010.

M – Sekretaris Daerah Seluma periode 2003-2011.

RA – Ketua DPRD Seluma periode 2005-2009.

DH – Kepala Badan Pertanahan Nasional Seluma periode 2006-2012.



Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, karena Kabupaten Seluma adalah hasil pemekaran dari Bengkulu Selatan.

Kejaksaan menemukan bukti bahwa lahan pemerintah ditukar dengan lahan pribadi tanpa izin mendalam dan melanggar peraturan tentang pengelolaan barang milik negara.

Audit yang dilakukan oleh Konsultan Akuntan Publik dan Kantor Jasa Penilai Publik mengungkapkan bahwa skandal ini telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.

Proses tukar guling yang seharusnya dilakukan sesuai aturan hukum ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat tersebut.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan memastikan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Skandal ini mengungkap praktik korupsi yang telah lama mendarah daging di Seluma.

Bukannya bekerja untuk rakyat, para pejabat tersebut justru memanfaatkan jabatan mereka untuk mengamankan kepentingan pribadi.

Transaksi tukar guling ini hannyalah puncak gunung es dari lemahnya sistem birokrasi dan kurangnya pengawasan yang ketat.

Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah.

Namun, penetapan empat tersangka, termasuk mantan Bupati dan Ketua DPRD, merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa keadilan bisa ditegakkan, meskipun membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Sumber hds SH,

Solidaritas Hakim Indonesia Akan Melakukan Aksi Gerakan Cuti Bersama di Tanggal 7-11 Oktober

By On Kamis, September 26, 2024

 


Jakarta, BewaraNews.Com - Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini. Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012), hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian, meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya, Kamis (26/9/2024).

Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu Menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini. Ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim ini jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga Peradilan.

Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.

Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak.

Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

Sebagian Dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai Bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun.

Para hakim yang berangkat ke Jakarta Akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturrahmi dengan lembaga terkait Serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia.

Gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan, serta mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan Kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan Keadilan yang hakiki.

Saat ini pengaturan gaji pokok Hakim masih disamakan dengan Pengaturan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Besaran Gaji Pokok memang jauh lebih kecil dibandingkan dengan Tunjangan Jabatan.

Karenanya permasalahan akan muncul ketika seorang Hakim pensiun, penghasilan pensiunnya akan turun Drastis, mengingat pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok dari Hakim yang bersangkutan.

Terkait dengan Tunjangan Jabatan Hakim, pada tahun 2012 terjadi Kenaikan yang cukup signifikan setelah diundangkannya PP 94/2012. Sayangnya sejak tahun 2012 hingga tahun 2024 belum ada penyesuaian terkait kenaikan Gaji dan tunjangan Hakim.

Tentunya nilai kenaikan tunjangan jabatan di tahun 2012 tersebut sudah tidak sama lagi dengan kondisi saat ini, mengingat adanya Inflasi tiap tahunnya.

Sedangkan mengacu pada harga jual emas ANTAM pada tahun 2012 Diketahui senilai Rp584.200 / Gram. Sedangkan di per Januari 2024 diketahui Harga jual emas ANTAM mencapai Rp1.132.000 / Gramnya. Kedua indikator ini Layak menjadi salah satu acuan penyesuaian gaji dan tunjangan Hakim.

Selain mengacu pada angka inflasi dan harga emas, penyesuaian gaji dan tunjangan Hakim juga harus Mempertimbangkan besaran insentif yang cukup untuk menarik individu-individu berkualitas, baik dari segi intelektualitas dan Integritas untuk mendaftar menjadi Hakim.

Penghasilan Hakim harus bersaing dengan Kantor-Kantor Hukum ternama, Perusahaan -Perusahaan BUMN, atau Perusahaan Multinasional.

Pengaturan tunjangan kemahalan saat ini terdiri dari 4 zona, yakni Zona 1 yang tidak memperoleh tunjangan kemahalan, Zona 2 dengan nominal Rp1.350.000,00, Zona 3 dengan nominal Rp2.400.000,00, dan Zona 3 Khusus Dengan nominal Rp10.000.000,00. Terhadap tunjangan kemahalan yang telah diatur saat ini, terdapat beberapa catatan, yakni Penyebutan wilayah yang memperoleh tunjangan kemahalan seringkali terkendala mengenai nama Pengadilan secara administrasi yang berbeda.

Sebagai contoh Pengadilan Negeri Ranai yang tidak menggunakan nama Natuna. Selain itu juga penyebutan wilayah yang tidak mengacu spesifik pada Pengadilan mana yang memperoleh tunjangan golongan tertentu juga membuat ketidakjelasan, seperti yang terjadi pada Bumi Halmahera tanpa merujuk pada wilayah kabupaten/kota atau Pengadilan.

Karenanya ke depan terhadap pengaturan tunjangan kemahalan tersebut harus digunakan dengan menyebut langsung nama Pengadilan secara spesifik (PN, PA, PTUN) yang memperoleh tunjangan sesuai dengan zonanya guna menghindari kerancuan seperti saat ini yang hanya melakukan penyebutan wilayah.

Berdasarkan kondisi di atas, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyatakan Sikap dan tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan

Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan Tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya Tanggung jawab profesi hakim.

2. Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya Tanpa tekanan atau ancaman.

3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) Untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan Diperjuangkan.

4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada Tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.

5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia ( FORSIMEMA-RI) adalah Pokja Media Mahkamah Agung R.I sangat berharap di Pemerintahan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka,Kesejahteraan Hakim mendapatkan Prioritas Utama menjadi perhatian pemerintah,” pungkas Sdr Syamsul Bahri Ketum Forsimema-ri.

Ketua Umum Nasional Presidium Peduli Bangsa Apresiasi Kinerja Kejari Sukabumi

By On Minggu, September 01, 2024

 


Jawa Barat, BewaraNews.Com – Baru - baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi melakukan penahanan terhadap kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis Ciambar.

Penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus korupsi bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang di perkirakan telah merugikan negara lebih dari Rp.1 Miliar.

Oleh karena itu, Iwan Setiawan selaku ketua Umum Presidium Peduli Bangsa memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Sukabumi telah berhasil mengungkap kasus penyelewengan Dana BOSP yang telah membebani negara dengan kerugian yang tidak sedikit.



“Dalam hal ini saya sangat mengapresiasi sekaligus bangga dengan kinerja kejari Sukabumi, untuk itu saya juga akan turut serta membantu mengawal proses persidangan hingga selesai,” ucapnya, Minggu (1/9/2024).

Untuk diketahui, Iwan setiawan selaku ketua Presidium Peduli Bangsa cukup konsen dalam hal memperhatikan dunia pendidikan khususnya pendidikan non formal dan bahkan tidak hanya di Jawa Barat saja dirinyapun telah melakukan pemantauan sekolah non formal (PKBM) di beberapa provinsi seperti halnya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan beberapa provinsi lainnya.

Stop Isu Monopoli di Lapas, DPP LPPI: Itu Narasi Menyesatkan dan Tendensius

By On Selasa, Agustus 06, 2024


JAKARTA, BewaraNews.Com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) menanggapi isu miring yang menyebutkan adanya monopoli bisnis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dilakukan oleh seorang anak dari  Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly.

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar mengatakan, belakangan ini beredar kembali narasi yang menyesatkan. Padahal isu ini juga sudah pernah dimunculkan, akan tetapi redup karena tidak terbukti soal putra Yasonna Laoly memonopoli bisnis di penjara melalui Jeera Foundation.

Untuk itu, kata Dedi Siregar, pihaknya menegaskan berita itu sengaja dibumingkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, patut diduga untuk kepentingan tertentu.

“Kami minta stop narasi negatif yang diarahkan kepada Yamitema Laoly. Informasi itu dipolitisasi oleh oknum-oknum tertentu yang merasa terusik dengan kinerja dan kebijakan Kemenkumham Yasonna H Laoly di Lapas,” ujar Dedi Siregar.

Putra kelahiran Sumut ini menambahkan, pihaknya meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi negatif seperti yang dituduhkan kepada anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Yamitema Laoly tanpa dasar bukti yang jelas.

Narasi tersebut, kata Dedi Siregar, sudah pernah muncul ke publik tahun lalu, namun tidak ditemukan bukti permulaan.

“Kami melihat dan kami pelajari, yayasan yang ingin melakukan kemitraan dalam bentuk kerja sama, pembinaan dengan warga binaan dengan lembaga, pasti ada prosedurnya dan mekanismenya. Jadi sangat jelas, bahwa pembinaan yang dilakukan oleh yayasan justru membantu warga binaan agar mereka dapat bermanfaat ketika kembali ke masyarakat. Sehinggat tuduhan tersebut, kami nilai tidak ada monopoli seperti yang dituduhkan,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, kata Dedi Siregar, sebuah usaha atau bisnis yang disebut monopoli itu keadaan bisnis yang dipegang secara penuh hanya oleh satu perusahaan saja dan harus disertai dengan pembuktian data yang jelas, melihat hal ini banyak terdapat usaha di wilayah Lapas seperti usaha katering, koperasi dan pelatihan dan pembinaan.

“Maka atas dasar itulah, kami menilai sangat keliru dan tidak tepat apa yang dituduhan kepada anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Yamitema Laoly,” tutupnya. (*/red)

Jangan Mudah Klik File APK Walaupun Dikirimkan Dari Orang Dikenal, Pemerintah Bentuk Satgas Tindak

By On Jumat, Juli 26, 2024



Jakarta, BewaraNews.Com - Modus kejahatan penipuan yang kini marak dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan sangat merugikan bagi masyarakat yang menjadi korban, modus yang dilakukan saat ini adalah mengirim file undangan APK yang berisi malware.

File tersebut akan mengambil alih HP korban bahkan menguras rekening korban.

Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha mengatakan, saat ini penipuan melalui WA banyak jenisnya, diantaranya :

Modus terbaru adalah pelaku dengan teknik phising mengambil alih HP Korban pertama, selanjutnya dari HP korban pertama pelaku mengirimkan File Undangan APK yang telah diisi Malware kepada nomor HP lainnya, sehingga korban kedua terpancing untuk mengklik File berisi malware yang dikirimkan.

Korban Kedua tidak akan curiga karena file berisi malware dikirimkan melalui orang yang ada dalam kontak HP Korban.

“Jika kita secara tidak sadar kita klik akan melakukan instalasi trojan di hp kita sehingga orang lain bisa mengontrol penuh hp kita. Seolah-olah sedang memegang langsung, yang akan bisa menyebabkan semua uang kita di rekening bank ataupun dompet digital kita terkuras habis,” kata Pratama Persadha kepada awak media. Jum, at, (26/7/2024).

Menanggapi maraknya modus baru tersebut, pemerintah melalui Kemenkominfo, BSSN, TNI, dan POLRI membentuk Satgas Edukasi,  Pencegahan dan Satgas Tindak.

Sebagai edukasi kepada masyarakat Pemerintah mengimbau agar masyarakat jangan mudah terpancing mengklik file apapun yang dikirimkan walaupun dari orang yang dikenal.

Untuk itu, Pratama Persadha juga menyarankan kepada masyarakat agar lebih hati – hati terutama jika menerima pesan Watsaap dari orang lain, meski pesan tersebut dari orang yang di kenal dan jangan sembarangan membuka pesan berbentuk APK.

“Untuk itu, saya sarankan selalu cek, recek, dan cross check jika ada yang mengirim file APK walaupun dari orang dikenal,” pungkasnya. (Red)

Tentukan Cawagub, PKB Ajak Semua Partai Pendukung Anies Duduk Bareng

By On Selasa, Juli 23, 2024

Waketum PKB, Jazilul Fawaid. 

JAKARTA, BewaraNews.Com – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid mengajak seluruh Partai Politik (Parpol) yang mendukung Anies Baswedan maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 untuk duduk bersama.

Jazilul menyebut, partai koalisi harus bersama-sama dalam menentukan Wagub yang akan mendampingi Anies di Jakarta. Sejauh ini, ada PKS, Nasdem, dan PKB yang telah mengusung Anies di Jakarta. Ini merupakan susunan partai yang sama ketika mengusung Anies di Pilpres 2024.

“Harapan sekarang partai-partai pendukung Pak Anies saatnya untuk duduk bersama. Jadi kan ini deklarasi masing-masing saja. Masing-masing deklarasi, sekarang duduk bersama, melengkapi apa yang menjadi kelengkapan seorang calon,” kata Jazilul kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024.

“Pertama, tentu kelengkapan, cek dulu partainya sudah 20 persen atau belum. Kedua, pasangannya siapa. Itu kan harus dirumuskan bersama partai koalisi,” sambungnya.

Jazilul juga menyebut, PKB, Nasdem, dan PKS harus duduk bersama supaya ambang batas pengusungan Anies di Jakarta bisa tercapai. Dia mencontohkan, Nasdem yang baru saja mengusung Anies secara resmi di Jakarta. Menurutnya, jika Nasdem mengusung Anies sendirian, maka kursinya tidak cukup.

“Kita memerlukan waktu untuk duduk bersama dengan partai-partai yang sudah pasti mengusung Pak Anies. Misalkan PKS pasti mengusung, tapi syaratnya kan Pak Sohibul Iman (jadi wagub). Kalau nanti enggak? Gitu,” jelas Jazilul.

“Jadi Nasdem katakanlah sekarang mengusung, kita perlu dengarkan juga siapa nanti yang diusulkan wakilnya. Jadi pentingnya di situ. Tapi kalau pengumuman sendiri-sendiri begini, itu kira-kira membuat PKB lebih yakin bahwa Pak Anies akan mendapatkan perahu,” lanjut dia.

Untuk itu, Jazilul berpandangan, 'perahu' untuk mengantar Anies ke Pilkada Jakarta 2024 belum utuh saat ini, lantaran PKB, Nasdem, dan PKS baru mendeklarasikan Anies sendiri-sendiri.

Sementara itu, terkait apakah PKB menunggu restu dari Presiden terpilih Prabowo Subianto atau tidak, Jazilul tidak menjawab secara jelas.

“Bagi PKB hari ini kita mendengarkan apa yang menjadi masyarakat DKI, sekaligus juga mengamati konstelasi politik nasional, kira-kira begitu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap mendapatkan dukungan Parpol lebih banyak untuk Pilkada Jakarta 2024. Hal ini disampaikan Anies usai resmi mendapatkan dukungan dari Partai Nasdem di Kantor Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024.

Selain Nasdem, sejauh ini Anies telah mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk maju di Pilkada Jakarta. Anies mengaku mendapatkan tugas untuk mencari pasangannya sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta.

“Harapannya kita akan bisa bekerja bersama dengan lebih banyak partai-partai yang lain,” kata Anies di Nasdem Tower. (*/red)

Ini Enam Cagub yang Diusung Gerindra di Pilkada 2024, Ada Luthfi di Jateng - Mualem di Aceh

By On Selasa, Juli 23, 2024

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani. 

JAKARTA, BewaraNews.Com – Partai Gerindra resmi mengumumkan Bakal Calon Gubernur (Cagub) yang akan diusung di Pilkada 2024. Setidaknya ada enam bakal Cagub yang diumumkan Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani.

“Kemarin Pak Prabowo telah mengambil keputusan untuk Calon Gubernur yang sudah beliau putuskan untuk maju menjadi Calon Gubernur di enam provinsi,” kata Muzani kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024.

Muzani menyampaikan, pihaknya mengusung Muzakir Manaf atau Mualem maju Pilgub Aceh. Menurutnya, figur Bakal Cawagub masih dikomunikasikan dengan partai lain.

“Untuk Aceh, beliau putuskan Calon Gubernur yang beliau putuskan untuk maju menjadi Calon Gubernur adalah Saudara Haji Muzakir Manaf. Kemudian untuk Wakil, beliau masih terus berkomunikasi dan berkoordinasi, harapannya bisa dari kader Gerindra,” ujarnya.

Muzani juga mengumumkan, partainya mengusung politikus Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emmanuel Melkias Laka Lena maju Pilgub NTT. Dia menyebut, belum ada sosok Bakal Cawagub yang diputuskan untuk mendampingi Melki.

“Kemudian Nusa Tenggara Timur, beliau memutuskan Saudara Emmanuel Melkias Laka Lena. Kemudian sama Wakil Gubernur juga terus berkomunikasi untuk beliau putuskan,” katanya.

Selanjutnya, Muzani mengumumkan mengusung Ketua DPD Gerindra Maluku, Hendrik Lewarissa. Di Pilgub Kalimantan Tengah, Gerindra mengusung politikus PDIP, Agustiar Sabran.

“Kemudian untuk Maluku, beliau putuskan Saudara Hendrik Lewarissa, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku untuk maju menjadi Calon Gubernur di Provinsi Maluku,” kata Muzani.

“Kemudian untuk Kalimantan Tengah, beliau putuskan adalah Saudara Agustiar Sabran sebagai Calon Gubernur Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Muzani melanjutkan, Prabowo telah memutuskan mengusung Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi maju Pilgub Jateng. Selain itu, Gerindra mengusung bakal paslon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulawesi Selatan.

“Kemudian Jawa Tengah, Pak Prabowo putuskan adalah Irjen Polisi Ahmad Luthfi menjadi Calon Gubernur Jawa Tengah,” kata Muzani.

Berikut Daftar Cagub yang Diusung Gerindra di Enam Wilayah:

1. Aceh: Muzakir Manaf (Mualem)

2. ⁠NTT: Emmanuel Melkiades Laka Lena

3. ⁠Jawa Tengah: Ahmad Luthfi

4. ⁠Maluku: Hendrik Lawerissa

5. ⁠Kalimantan Tengah: Agustiar Sabran-Edy Pratowo

6. ⁠Sulawesi Selatan: Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi


(*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *