Berita Terbaru

Dikawal Relawan, Pasangan Uday-Pujiyanto Daftar ke KPU Pandeglang

By On Selasa, Agustus 27, 2024

 


PANDEGLANG, BewaraNews.Com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan Uday Suhada-Pujiyanto secara resmi mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Pandeglang.

Pasangan Uday-Pujiyanto kompak mengenakan kemeja warna putih dan mendapatkan pengawalan dari puluhan relawan Uday-Puji.

Bakal Calon Bupati Pandeglang Uday-Suhada mengucapkan rasa syukur karena proses pencalonannya berjalan lancar.

“Terutama bakal calon Perseorangan itu sudah dimulai sejak Mei 2024. Jadi, kalau tanpa pasangan kami, KPU baru memulainya hari ini,” katanya di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang, Selasa 27 Agustus 2024.

Dalam kesempatan itu, Uday mengingat perkataan Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah yang mengatakan untung ada pasangan calon Perseorangan.

“Alhamdulillah, sampai dengan hari ini atas Ridho Allah SWT. Saya Uday Suhada dan bakal calon Wakil Bupati Pandeglang Haji Pujiyanto ada di tempat ini dalam rangka memenuhi tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran di KPU Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Uday tidak lupa, mengucapkan terima kasih kepada para pegawai KPU dan Bawaslu Pandeglang.

“Termasuk para relawan Uday-Puji yang selama ini gigih memperjuangkan pasangan Uday-Pujiyanto. Wancina babarengan ngabangun Pandeglang,” katanya.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, KPU Kabupaten Pandeglang telah menetapkan dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan.

“Hari ini, hari pertama dan pasangan Pak Uday-Puji pendaftar pertama. Kami sangat bersyukur setidaknya apa yang kami siapkan ada yang menggunakan,” tuturnya.

Terutama untuk jalur independen ini telah ditetapkan dua pasangan calon dan salah satu di antaranya sudah datang mendahului.

“Sebagai refleksi dari PKPU Nomor 2 tahun 2024 mengenai tahapan masa pencalonan perseorangan memang cukup panjang,” Ungkapnya.

Diduga Fiktif, PKBM Tunas Pulosari Gelembungkan Jumlah Siswa Demi Dapatkan BOP Untuk Keuntungan Pribadi

By On Jumat, Agustus 23, 2024

 


Pandeglang, BewaraNews.Com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang seyogyanya dapat membantu program pemerintah guna pemerataan pendidikan khususnya pendidikan non formal, namun di balik itu juga tidak sedikit oknum pemilik atau pengelola PKBM yang diduga hanya di jadikan azas manfaat guna keuntungan pribadi, terlihat dari besarnya anggaran yang di dapat dari Bantuan pusat DAK berbentuk BOP, seperti yang di lakukan oleh PKBM Tunas Pulosari. Jum’at, (23/08/24).

Saat tim media melakukan investigasi sekaligus hendak melakukan konfirmasi resmi terkait kegiatan yang ada di PKBM Tunas Pulosari, tidak ada satupun pengelola yang berada di lokasi, dan terlihat bahwa PKBM tersebut sama sekali kosong tanpa adanya kegiatan padahal menurut laporan yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pusat, bahwa PKBM tersebut dilaporkan melakukan kegiatan pembelajaran 6 hari dalam satu minggu.

Selang beberapa saat datang penjaga sekolah hendak masuk ke PKBM Tunas Pulo sari, saat di tanya perihal jumlah siswa yang ada di PKBM tersebut sangat jauh berbeda dengan data yang tertera di Dapodik pusat, menurut data yang kami peroleh pada tahun 2022 – 2023 sebanyak 634 siswa dan pada tahun 2023 – 2024 berjumlah 722 siswa dengan jumlah sarana prasarana 14 ruangan, namun jumlah tersebut sangat jauh berbeda dengan real yang ada di lapangan, bahkan penjaga sekolah menuturkan jumlah siswa paling banyak yang hadir di sekolah tersebut tidak mencapai 30 siswa.

“Kalo jumlah siswa yang hadir disini gak pernah banyak mas paling banyak juga gak sampai 30 orang, itu juga jarang ada yang datang, terus ruang kelas yang ada juga Cuma 3 kelas gak ada yang lain Cuma ini ajah, tapi saya juga kurang tahu lebih dalam soalnya saya cuma jaga kantin ajah di sini,” ujar penjaga sekolah.

Untuk diketahui, besaran BOP yang di kucurkan untuk PKBM Tunas Pulosari Tahun ajaran 2023 yaitu; 752.100.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Juta Seratus Ribu Rupiah). Dari hasil pantauan juga terlihat jelas bahwa PKBM tersebut sangat sepi dan tidak terlihat sama sekali adanya kegiatan selayaknya sekolah non formal pada umumnya. 


(Di/red)

Selain Menuai Polemik, Rincian Anggaran Kegiatan BUMDES Untuk Internet Rp 60 Juta, Dipertanyakan

By On Jumat, Agustus 23, 2024

 


Pandeglang, BewaraNews.Com - Anggaran peruntukan Jaringan Internet yang bersumber dari Dana Desa (DD) Rp 60 Juta ke setiap Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) se-Kabupaten Pandeglang kembali menuai polemik.

Pasalnya, ada yang anggarannya sudah digunakan melalui provider pemasangan jaringan internet yang sudah ditentukan, adapula yang ingin menggunakan provider lokal masing - masing. Bahkan tidak hanya itu rincian anggaran kegiatan BUMDES kurang lebih sekitar Rp 60 Juta -an untuk pengadaan jaringan internet, juga menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan kontrol sosial.

Sebelumnya, menurut salah satu (PLD) Pendamping Lokal Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang saat dimintai tanggapannya kepada media mengatakan, bahwa anggaran BUMDES yang diperuntukan ke jaringan internet itu banyak dikeluhkan oleh pihak Desa dan BUMDES.

“Karena ada beberapa pihak BUMDES yang sudah menyiapkan untuk diperuntukan ke usaha yang lain, namun kenyataannya harus di peruntukan ke jaringan internet,” ucapnya.

Bahkan tidak hanya itu, anggaran yang hampir menelan Rp 60 Juta an tersebut, dimana diperuntukannya dialihkan ke jaringan internet menurut keterangan dari salah satu Bendahara Desa yang namanya enggan disebutkan, mengatakan bahwa itu hanya diberikan Toup Up untuk penjualan voucher Rp 3 Juta, lantas rincian sisanya untuk apa saja?

“Hal itu pun sempat dipertanyakan ke salah satu Perusahaan provider jaringan internet selaku vendor pelaksana, selain Toup Up untuk penjualan voucher Rp 3 Juta yang diberikan, rincian sisanya untuk apa saja, namun pihak perusahan provider mengarahkan untuk menanyakan langsung ke DPMPD Kabupaten Pandeglang terkait hal tersebut,” paparnya

Namun sangat disayangkan, saat media meminta klarifikasi melalui sambungan whatsApp, Selasa (20/08/2024) terkait anggaran BUMDES untuk pengadaan jaringan internet, Muslim Taupik Kadis DPMPD Kabupaten Pandeglang belum bisa memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

“Terkait hal itu maaf belum bisa memberikan tanggapan, itu harus ngobrol langsung di kantor. Silahkan datang ke kantor DPMPD Pandeglang,” kata Kadis DPMPD Pandeglang sambil mengakhiri pembicaraan.

Menanggapi hal itu, Yoki Fardiansyah Wakil Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang mengingatkan agar DPMPD Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Desa agar lebih selektif untuk memilih provider jaringan internet untuk kegiatan Bumdes.

Menurut Yoki saat ditemui media, kamis (22/08/2024), bahwa banyak peraturan-peraturan yang harus ditempuh untuk menjadi provider jaringan internet. Jangan sampai Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemdes untuk kegiatan Bumdes dalam pemasangan jaringan internet di wilayah desa terjebak oleh kesalahan pelaku provider jaringan internet.

“Khawatirnya ada keterpaksaan oleh peranan provider - provider yang diduga memanfaatkan momen hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan peraturan,” ujarnya.

Terlebih Wakil Ketua AWDI menjelaskan, membangun infrastruktur untuk jaringan internet yang bisa dilihat oleh kasat mata langsung, provider itu saat memasang tiang harus berizin ke pihak PU dulu sesuai dengan status jalannya yang digunakan pemasangan tiang jaringan internet, seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten termasuk jalan desa atau jalan lingkungan itu harus berizin terlebih dahulu tidak sembarangan pasang tiang jaringan internet.

Selain itu, provider jaringan internet harus mempunyai tiang jaringan sendiri yang dilengkapi izin,” ucap Yoki.

Bahkan tidak hanya itu, ia pun mempertanyakan rinciannya apa saja sampai menghabiskan anggaran sampai Rp 60 Juta untuk pengadaan jaringan internet.

“Yang jelas harus transfaran dong, harus ada rincian tertulis sampai menghabiskan anggaran Rp 60 Juta itu untuk apa saja?,” Tanya Yoki kepada pihak provider jaringan internet yang menjadi vendor pelaksana kegiatan BUMDES.

Sampai berita ini dirilis, media masih menelusuri alur pembayaran pihak Bumdes untuk jaringan internet di masing-masing desa yang ada di Kabupaten Pandeglang dan provider jaringan internet mana saja yang digunakan.

Mahasiswa KUKERTA 36 UIN SMH Banten Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Eco Enzyme di Desa Kadumaneuh

By On Selasa, Agustus 13, 2024

 


Kadumaneuh, BewaraNews.Com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) Kelompok 36 dari Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten melaksanakan sosialisasi dan pelatihan pembuatan eco enzyme di Desa Kadumaneuh dengan tema “Inovasi Pemanfaatan Sampah”. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai cara memanfaatkan limbah organik rumah tangga menjadi produk bermanfaat sekaligus mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan.

Eco enzyme adalah cairan serbaguna yang dihasilkan dari fermentasi limbah organik seperti kulit buah dan sayuran, gula merah, dan air. Cairan ini dapat digunakan sebagai pembersih alami, pupuk cair, hingga pengusir hama. Melalui pelatihan ini, mahasiswa KUKERTA 36 memperkenalkan konsep eco enzyme sebagai solusi inovatif dalam mengelola sampah organik di rumah tangga.

Dalam pelatihan yang diikuti oleh Bapak-Bapak kelompok tani dan masyarakat setempat, para mahasiswa memandu peserta langkah demi langkah dalam pembuatan eco enzyme, mulai dari persiapan bahan hingga proses fermentasi. Selain itu, mereka juga menjelaskan manfaat eco enzyme bagi lingkungan dan kesehatan, serta bagaimana produk ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami berharap dengan adanya pelatihan ini, masyarakat Desa Kadumaneuh dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan memanfaatkan limbah organik dengan cara yang bermanfaat. Eco enzyme adalah salah satu inovasi sederhana yang bisa kita lakukan bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Ayip Muhammad Syifa, salah satu mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan ini. Senin, (12 Agustus 2024).

PJ. Kepala Desa Kadumaneuh, Bapak Dodi Ramdani, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif mahasiswa KUKERTA 36 yang telah membawa ide inovatif untuk memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan sampah. “Kami sangat berterima kasih atas pelatihan ini, karena memberikan pengetahuan baru kepada masyarakat tentang cara mengurangi sampah dan memanfaatkannya menjadi produk yang berguna,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi dan pelatihan eco enzyme ini merupakan bagian dari program KUKERTA mahasiswa UIN SMH Banten yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan pengembangan inovasi lokal. Selain eco enzyme, mahasiswa juga merencanakan berbagai program lain yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat di Desa Kadumaneuh.

Influencer, Jaga Ruang Siber dari Hoax, Provokasi dan Ujaran Kebencian Pilkada Serentak 2024

By On Jumat, Mei 17, 2024

 


Pandeglang, BewaraNews.Com - Influencer asal Pandeglang @AzzamAl_Gahazali alias Agus Angkasa menjelaskan tugas influencer harus bisa memberikan konten informatif dan edukatif kepada warga net agar pesan dalam konten tersampaikan dan memberikan pengaruh yang baik bagi masyarakat.

Menghadapi Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak bulan November 2024 dipastikan calon Kepala Daerah memanfaatkan media sosial sebagai sarana berkampanye untuk mendulang suara karena dirasakan murah, efektif dan efisien.

“Pemilu adalah momen penting bagi masa depan kita. Namun saat pemilu, berita hoax sering kali muncul untuk memanipulasi opini dan menimbulkan ketidakpercayaan. Untuk menjaga integritas pemilu, kita harus waspada terhadap informasi yang tidak jelas kebenarannya,” Ucap agus. 

Periksa sumber berita sebelum mempercayainya. Pastikan informasi berasal dari sumber yang kredibel dan terpercaya. Jika menemukan berita yang mencurigakan, cek kebenarannya di situs cek fakta atau media resmi. Disarankan jangan mudah terpengaruh oleh judul sensasional yang tidak didukung bukti.

“Dengan tidak menyebarkan berita hoax, kita ikut menjaga kejujuran dan keadilan dalam proses pemilu. Mari kita berperan aktif dalam menciptakan pemilu yang bersih dan transparan dengan selalu menyaring informasi secara kritis,” Ungkapnya.

“Bersama, kita bisa memastikan pemilu berjalan dengan damai dan adil. Jadilah pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab,” Pungkasnya.

Tim K9 Ditpolsatwa Berhasil Menangkap Pelaku Pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

By On Kamis, Mei 16, 2024


PANDEGLANG, BewaraNews.Com – Tim K9 Ditpolsatwa dari Korsabhara Baharkam Polri berhasil menangkap AD (29), salah satu pelaku perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.

Adapun penangkapan tersebut dilakukan oleh personel gabungan dari personel K9 Ditpolsatwa, Brimob Polda Banten dan Polhut. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ipda Sutarno selaku KaTim K9 Ditpolsatwa dari Korsabhara Baharkam Polri. 

Ipda Sutarno mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu dari hari Selasa-Rabu (14-15 Mei 2024) di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

“Selama dua hari ini kami telah melakukan pencarian terhadap pelaku pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Alhamdulillah hari ini kita berhasil mengamankan salah satu pelaku yang berinisial AD (29),” katanya, Rabu, 15 Mei 2024.

Adapun kronologisnya, Sutarno menjelaskan, pada tanggal 14 Mei 2024, Tim melakukan pencarian di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon dan menemukan tujuh pucuk senjata jenis loco yang ditemukan di saung tempat persembunyian pelaku.

Selanjutnya, pada tanggal 15 Mei 2024 Tim K9, Brimob Polda Banten dan Polhut di bawah pimpinan Ipda Sutarno melaksanakan pencarian dengan titik tolak bekas yang ditinggalkan pelaku.

“Dari hasil pelacakan, kami berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan tersangka dibawa turun dari hutan untuk pengembangan,” ujarnya. (*/red)

PLN Akui Dugaan Pencurian Arus Listrik Dikediaman Pejabat Kemenag, Sukarna: Masalah ini ancaman hukumannya tidak main- main

By On Kamis, Mei 09, 2024

Bekas KWH mikik MK yang dicopot PLN karena ada pelanggaran

BewaraNews.Com Pandeglang | Dugaan adanya pencurian arus listrik dikediaman oknum pejabat Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, diakui petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Cabang Pandeglang, 

Ditemui dikantornya Candra didampingi Ikhsan selaku petugas P2TL PLN Cabang Pandeglang menuturkan, awal diketahui adanya pencurian listrik tersebut setelah tim teknis P2TL melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku. 

"Kami membenarkan adanya dugaan pencurian arus listrik di salah satu rumah milik pejabat Kemenag itu. Namun soal sanksi atau jumlah denda kami tidak tahu karena yang punya wewenang menjelaskan soal itu hanya pimpinan. Kebetulan Pimpinan hari ini sedang tidak ada di kantor. Mungkin bapak bisa kembali datang pada hari senin depan," ujar Candra.

Sebelumnya hasil konfirmasi tim awak media, oknum pejabat Kemenag Pandeglang, MK saat ditemui di ruang kerjanya mengaku jika arus listrik di rumahnya telah diputus pihak petugas dari PLN Pandeglang.

MK juga sempat heran dengan temuan petugas P2TL yang menuding dirinya telah melakukan tindakan pencurian arus listrik. Karena kata MK, dirinya tidak merasa melakukan perbuatan tersebut. Bahkan MK juga merasa sebagai korban.

"Dalam masalah ini saya pun merasa sebagai korban. Karena saya sama sekali tidak pernah mencuri arus listrik tersebut. Saya sempat dipanggil tiga kali oleh PLN soal itu, saya katakan bukan saya pelakunya," tukas MK

MK menjelaskan, rumah yang ditempatinya itu dapat beli dari orang lain. Mulai ditempati sejak tahun 2014 lalu.

"Rumah ini memang dapat beli dari orang, KWH listriknya juga menggunakan KWH token (Pulsa) atas nama orang lain bukan atas nama saya," dalihnya seraya menambahkan, akibat kasus ini arus listrik di rumahnya diputus PLN, dirinya pun legowo dan tidak merasa keberatan.

Namun saat diminta steatmen lain terkait masalah ini MK tidak mengatakan apapun, beliau hanya mengatakan itu tidak benar.

Menanggapi hal itu, E Sukarna salah satu aktivis lokal menyesalkan dugaan pencurian arus listrik itu terjadi di rumah salah satu Pejabat Kemenag Pandeglang. Karena peristiwa itu dapat memberikan citra buruk ASN di lingkungan Kementrian Agama Kab. Pandeglang (Kemenag). Kami menduga disini ada unsur kesengajaan, karena kami yakin MK bukannya tidak tau adanya hal tersebut namun sengaja karena mungkin menurutnya hal tersebut tidak akan diketahui pihak PLN.

" Berapa tahun dia menggunakan Listrik dirumahnya yang  katanya dapat ia beli dari orang lain, kalau tidak ada unsur kesengajaan serta mempunyai itikad baik seharusnya dia melaporkan hal tersebut kepada pihak PLN apalagi dia seorang pejabat yang mengerti tentang aturan serta mempunyai banyak hubungan dengan para pejabat atau pegawai pemerintahan."

E. Sukarna juga mengatakan apabila hal ini benar, tindakan tersebut juga dapat dipidana seperti yang tertuang dalam UU Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3) yang berbunyi, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.  Masalah ini ancaman hukumannya juga tidak main- main lumayan berat," pungkasnya. @Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *