Berita Terbaru
DPP ASSALAM Banten Indonesia Nyatakan Sikap Dukung Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten 2024
By Sadega On Selasa, September 24, 2024
Serang, BewaraNews.Com – Organisasi Masyarakat yang Disebut dengan Aliansi Santri Salafi dan Masjid Dzikir (ASSALAM) Banten Indonesia, resmi nyatakan sikap untuk memberikan dukungannya terhadap Andra Soni-Dimyati, selaku Calon Gubernur dan Wacalon pada Pilkada Banten 2024.
Hal tersebut, juga telah disampaikan langsung oleh salah satu pengurus Ormas DPP ASSALAM Banten Indonesia, saat menyampaikan langsung sebuah ucapan juga bentuk dukungannya terhadap Calon pasangan Gubernur Banten Andra-Dimyati.
Bentuk deklarasi atas ucapan juga sekaligus secara dukungan tersebut telah digelar dan dilaksanakan di Kantor sekretariat Aliansi Santri Salafi dan Masjid Dzikir Banten Indonesia, JL. Raya Cipocok – Petir Kel. Cipocok Kota Serang pada Senin, (23-9-2024).
Dukungan itu disampaikan langsung melalui acara yang digelar Organisasi DPP ASSALAM di Kantor Sekretariat untuk sekaligus memastikan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap Paslon Cagub-Cawagub Andra-Dimyati.
“Hari ini, kami semua selaku Pengurus DPP Aliansi Santri Salafi dan Masjid Dzikir Banten Indonesia, beserta seluruh jajaran pengurus se-Provinsi Banten untuk mendukung calon Gubernur dan bakal Calon Wakil Gubernur Andra Soni Dimyati,” ujar Ustadz Edi Wibowo, selaku Ketua Dpp-ASSALAM Banten Indonesia, seraya kembali menambahkan.
“Amanah ini kami berikan dengan bentuk dukungan penuh, dalam rangka mengawal kebijakan pemerintahan yang akan datang untuk lebih baik, maju, guna percepatan pembangunan di Provinsi Banten bisa berjalan secara harapan bersama,” tukasnya.
Ketua DPP Organisasi Masyarakat ASSALAM Banten Indonesia ini pun berkomitmen untuk mensukseskan Pilkada Damai 2024 dengan harapan terpilihnya Andra-Dimyati selaku Gubernur Banten Periode 2024-2029.
Dengan resminya dukungan tersebut, bakal pasangan Andra Soni-Achmad Dimyati kini mengantongi kembali dukungan dari Organisasi Kemasyarakatan untuk maju pada Pilkada Banten 2024.
Bapera Banten Kawal Andra – Dimyati Ke KPU Banten
By Sadega On Senin, September 23, 2024
Banten, BewaraNews.Com - Kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024 ini semakin dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan pengundian nomor urut untuk pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) 2024 di Kantor KPU Banten, Serang pada Senin (23/9/2024).
Bapera ( Barisan Pemuda Nusantara ) organ relawan kemenangan Andra – Dimyati tidak luput ikut melakukan pengawalan dalam pengundian nomor urut Paslon di KPU Banten.
Hasilnya, pasangan cagub-cawagub Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mendapat nomor urut 1 dan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah mendapat nomor urut 2.
“Alhamdulillah kita dapat nomor urut 2 artinya kemenangan ada di kita sebab kata sesepuh kita Bismillah dan Alhamdulillah , artinya kita bergerak dan berjuang dengan bismillah, hasilnya alhamdulillah untuk kemenangan paslon kita Andra – Dimyati, Ingat usaha takkan mengkhianati hasil,” Tegas Yan Graha Ketua Harian Bapera Provinsi Banten.
Untuk itu, dirinya menghimbau agar semua Pengurus dan Anggota harus bergerak masif untuk kemenangan Para pembina kita di Bapera ini yang saat ini ikut kontestasi pada Pilgub Banten 2024 ini.
“Medsos dan Door to Door adalah metode nyata kita, dan pasang alat peraga di daerah tertentu sesuai aturan yang ada, dan untuk pengurus dan anggota yang ada di pedesaan tekankan program swasembada pangan bapak presiden terpilih kita Prabowo Subianto yang juga singkron dengan program Cagub Andra Soni – Dimyati, bisa di pastikan program Andra-Dimyati ini akan sampai secara maximal di masyarakat karena Andra Soni – Dimyati Tidak Korupsi,” tegas Pria tambun ini.
Membangun Sumber daya manusia yang handal juga adalah komitmen paslon nomor urut 2 ini dengan memastikan jika terpilih dan di lantik akan menggratiskan sekolah tidak hanya sekolah negeri tapi juga sekolah Swasta.
“Pembangunan fisik itu penting tapi pembangunan SDM yang handal juga sangatlah penting untuk itu Andra Soni – Dimyati melakukan terobosan ini, sampaikan ini hingga ke pelosok Banten, dan sudah jadi kewajiban Pengurus dan Anggota Bapera Banten untuk mensosialisasikan sebab saat ini tingkat elektabilitas paslon kita semakin baik,” tegasnya.
Dapat Nomor Urut 3, Calon Walikota Serang H. Syafrudin Menyambut dengan Rasa Syukur
By Sadega On Senin, September 23, 2024
Serang, BewaraNews.Com - Pasangan Calon Petahana Walikota Serang H. Syafrudin yang berpasangan dengan Heriyanto, secara resmi mendapatkan nomor urut 3 dalam pengundian dan penetapan nomor urut yang di laksanakan oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kota Serang.
Acara ini berlangsung pada Senin, 23 September 2024, di kantor KPU Kota Serang dan di saksikan oleh semua pasangan calon peserta pemilihan Walikota Serang.
Calon Walikota Serang, Syafrudin menyambut hasil undian ini dengan penuh rasa syukur. Dalam sambutannya, ia mengucapkan Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi yang berlangsung transparan dan lancar.
“Pertama – Tama, kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima yang sebesar besarnya kepada seluruh tim dan simpatisan yang mendukung saya dan mengawal saya hari ini. Alhamdulillah saya mendapatkan nomor urut 3,” ucapnya.
Syafrudin juga menekankan bahwa niat mereka berdua dalam pencalonan ini adalah murni untuk melanjutkan pembangunan yang sudah berjalan di Kota Serang. Ia berharap agar seluruh tim pendukung dan simpatisan tetap menjaga perdamaian dan tidak terjebak dalam konflik hanya karena perbedaan pilihan politik.
“Kami menghimbau kepada seluruh tim dan simpatisan di lapangan, jangan sampai terjadi permusuhan hanya karena Pilkada. Yang paling penting. Siapapun yang terpilih nanti adalah atas Rido Allah SWT,” pungkasnya.
Dengan penetapan nomor urut ini pasangan calon kini siap memasuki tahap kampanye yang akan berlangsung hingga hari pemilihan pada tanggal 27 November 2024.
Nomor urut info di harapkan dapat menjadi identitas kuat bagi setiap pasangan calon dalam meraih dukungan dari masyarakat Kota Serang.
DPW PBSR Provinsi Lampung Desak Kejaksaan Tinggi Lampung Bentuk Tim Pemeriksa Penyelenggara PKBM Kota Metro
By Sadega On Sabtu, September 21, 2024
Lampung, BewaraNews.Com - Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat lebih kerap di sebut (PKBM) Lembaga Penyelenggara Pendidikan Non Formal ini memberikan peluang bagi Masyarakat yang tidak dapat melanjutkan Sekolah Formal, melalui Pendidikan Kesetaraan adalah program Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Umum setara SD/MI,SMP/Mts,dan SMA/MA yang mencakupi Program Paket A-B dan C, Sabtu (21/9/2024).
Dimulai pada Tahun 2019 Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi Republik Indonesia menggelontorkan Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik berupa ( BOP ) yang diterima Satuan Pendidikan Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM.
Peserta Didik yang dibiayai oleh Dak Non Fisik (BOP) Kesetaraan harus memenuhi persaratan diantarannya, Tercatat dalam Data Dapodik, berusia 7 ( Tujuh ) Tahun sampai 21 ( Dua Puluh Satu ) Tahun kecuali lanjutan dapat diatas usia 21 ( Dua Puluh Satu ) Tahun.
Besaran biaya ( BOP ) Kesetaraan yang diterima oleh Penyelenggara Pendidikan PKBM Paket A sebesar 1.300.000,- ( Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahunnya, untuk Paket B sebesar Rp.1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahunnya dan untuk Paket C sebesar Rp.1.800.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahunnya.
Semua Lembaga Penyelenggara pendidikan Kesetaraan dapat menyelenggarakan ( PKBM ) berdasarkan Izin Pendirian Lembaga PKBM dengan memenuhi persaratan yang benar, dan melaksanakan kegiatan Pembelajaran.
Muhamad Humaedi selaku Pengawas LSM PBSR Provinsi Lampung sekaligus didampingi Ketua Zaenudin menuturkan bahwa menurut analisa Kami beserta Dokumen Data didukung dengan Bukti Dokumentasi baik pernyataan dari Narasumber sekitar Lingkungan Lembaga PKBM yang ada di Kota metro ada nya Dugaan bahwa tidak sepenuhnya Peserta Didik melaksanakan Kegiatan Pembelajaran Pembelajaran Daring hanya sebagai alasan Sarat.
Adanya Ketidak Singronan antara Dokumen Progres Singronisasi Data Dapodik Dasmendengan Fakta di beberapa Lembaga PKBM yang ada di wilayah Kota Metro seperti halnya Peserta Didik yang di Input Melalui Dapodik Dasmen pada Semester 2020/2021 Total 609 terdiri dari Laki-laki :459 Perempuan : 150 Semester 2021/2022 Total : 534 terdiri dari Laki-laki : 399 Perempuan : 132 Pada Semester 2023/2024 Total396 Terdiri dari Lelaki 300 Perempuan : 96 Pada Semester 2024/2025 Total 222 Terdiri dari Laki-laki : 156 Perempuan 66 namun fakta di Lapangan Diduga tidak adanya Kegiatan Belajar mengajar yang seharusnya dengan Jumlah siswa sebanyak itu tentunya Nampak terlihat Ramai, serta sarana Prasarana yang di Input sampai 18 Ruang Bangunan diduga kuat tidak sesuai Fakta.
Didapati juga dalam Profil Lembaga PKBM Pelaksanaan Pembelajaran tidak sesuai dengan Profil yang diinput melalui Data Dapodik, patut diduga Peserta didik yang di Input bukan Peserta Didik berasal dari daerah melainkan diluar Desa, Kecamatan Kabupaten bahkan Provinsi sehingga tidak dapat mengikuti Pembelajaran diduga untuk Mengisi Soal Ujian menggunakan Jasa Joki atau di isi oleh Tutor.
Untuk hal tersebut Humaedi dan Zaenudin menerangkan Bahwa Pihak sudah melayangkan Surat Resmi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro dengan Perihal Permohonan Klarifikasi dan Data namun hingga saat ini kami belum mendapatkan Jawaban.
Untuk itu kami hanya sebagai Sosial Kontrol yang mengedepankan Azas Praduga Tidak bersalah dan tidak bias melebihi kewenangan aparatur Penegak Hukum untuk itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk membentuk TIM Pemeriksaan dan sikap Tegas Terkait adanya Dugaan Pennyalah Gunaan Wewenang serta Jabatan Selaku Kuasa Anggaran Dak Non Fisik Berupa BOP yang bersumber dari APBN Pusat Tahun 2019 sampai saat ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, PKBM yang di maksud diantara-Nya;
P2966935 PKBM AL SUROYA
P2966937 PKBM SAKURA
P9948432 PKBM PERMATA
P9948497 PKBM Lestari
P9948634 PKBM RONAA
P9952655 PKBM NUSANTARA
P9962748 PKBM MATLAUN NUR
P9952513 SKB KOTA METRO
( Red )
Nasabah LKM Cibaliung Keluhkan Proses Pencairan Simpanan untuk Perayaan PHBI
By Sadega On Jumat, September 20, 2024
Pandeglang, BewaraNews.Com - Nasabah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang mengeluhkan proses pencairan simpanannya tak kunjung dicairkan di LKM Cibaliung. Kamis (19/09/24).
Padahal uang hasil swadaya masyarakat kampung Salam, Desa Mendung, Kecamatan Cibaliung itu akan digunakan untuk perayaan hari besar Islam (PHBI).
“Kami sangat menyayangkan uang nasabah bisa hilang di LKM Cibaliung,” kata Edi Santoso.
Edi mengaku, masyarakat sempat mempertanyakan uang tersebut kepada karyawan LKM di Cibaliung. Namun, kata Edi, uang dari LKM Cibaliung langsung disetor ke LKM Pusat di Pandeglang.
Edi juga menuturkan, saat masyarakat mempertanyakan uang tersebut kepada Direktur LKM Pandeglang, pihaknya selalu di arahkan ke kantor Cabang Cibaliung.
“Bahkan pihak LKM seolah saling lempar tanggung jawab antara LKM Cibaliung sama LKM Pusat di Pandeglang, kami sebagai warga yang menyimpan uang PHBI di LKM menyayangkan atas kejadian itu,” cetusnya.
Edi berharap, tabungan masyarakat yang disimpan di LKM Cibaliung segera dikembalikan kepada masyarakat.
Karena, kata Edi, gara-gara uang tersebut di tabung di Lembaga Keuangan Mikro milik Pemerintah Pandeglang kegiatan PHBI di Kampung Salam terkendala.
“Kami berharap uang hasil iuran masyarakat untuk acara PHBI bisa diambil seluruhnya, dan dampak dari kejadian itu acara tahunan kami untuk merayakan PHBI jadi terkendala,” jelasnya.
Sebelumnya, Edi bercerita, Direktur LKM Pandeglang sempat memberikan uang sebesar 20 juta rupiah kepada panitia PHBI, tetapi uang tersebut hannyalah bentuk uang pinjaman yang diberikan Direktur kepada masyarakat.
“Dibayarkan 20 juta, tapi ngomongnya Haji Aja (Dirut LKM Pandeglang) hanya meminjamkan katanya bukan bayar, jadi di talangin dulu sama dia (Dirut LKM Pandeglang),” jelasnya.
Karena hal tersebut, panitia PHBI tidak berani menggunakan uang yang diberikan oleh Direktur LKM karena hanya bentuk talangan.
“Uangnya juga masih ada, masih kami simpan karena gak berani makenya,” tutur Edi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang, Aja Suharja, menjelaskan uang tabungan masyarakat sebanyak 37 juta sudah dikembalikan dan di keluarkan dari tabungan PHBI sebesar 20 juta rupiah.
“Itu sudah. Itu tidak demikian itu ada dana yang masuk dan langsung di keluarin dari tabungan PHBI,” singkatnya.
Selain itu, kata Aja, kegiatan PHBI di Kampung Salam sudah selesai dilaksanakan, ia juga membenarkan masih ada uang tabungan masyarakat yang belum dikembalikan sebesar 17 juta rupiah.
“Betul. Sejauh ini saya kurang tau yang jelas muludan sudah selesai dilaksanakan,” tandasnya.
Ketua Umum Nasional Ikatan Pemuda Anti Korupsi Indonesia Hadiri Undangan Gebyar Kreativitas Pendidikan Non Formal dan Informal
By Sadega On Kamis, September 19, 2024
Lampung, BewaraNews.Com - Gebyar Kreativitas Pendidikan non formal dan informal tahun 2024, merupakan agenda kegiatan DPD Forum Komuniskasi (FK) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lampung tengah tahun 2024. Diikuti 29 PKBM dan 1 SKB Se kabupaten Lampung tengah di SKB lampung tengah pada 19 September 2024 mulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai.
Pada acara tersebut, dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lampung Tengah, Camat Punggur dan kepala kampung se - kecamatan Punggur, Penilik, Kalapas IIB Gunung Sugih, Kapolsek Punggur, Danramil Kecamatan Punggur dan juga lembaga - lembaga mitra PKBM seperti LPK Hikari Edelweis, Akademi Pariwisata Nusadaya, Mitra Media dan LSM serta ratusan Siswa Pendidikan Kesetaraan.
Ketua Forum PKBM Lampung Tengah Reti Suharni mengatakan, Tema Gebyar Kreativitas Pendidikan non formal dan informal adalah untuk mencetak generasi terampil dan mandiri. Dimana setiap PKBM membawa hasil karya siswa siswi di masing-masing PKBM yang di tampilkan di setiap stan PKBM.
“Harapannya agar kegiatan ini bisa menjadi ajang pertunjukan kreativitas peserta didik kesetaraan sehingga dapat menjadi agenda berkelanjutan di tahun - tahun berikutnya. Kegiatan ini juga sebagai salah satu cara memperkenalkan kepada masyarakat tentang pentingnya pendidikan nonformal guna menuntaskan pendidikan 12 tahun,” Ungkap Reti.
Di tempat yang sama saat di temui awak media Ketua Umum Nasional Ikatan Pemuda Anti Korupsi Indonesia didampingi Sekjen memberikan Apresiasi setinggi tingginya kepada Pelaksana kegiatan Gebyar Kreativitas Pendidikan Non Formal dan Informal DPD FK PKBM Kabupaten Lampung Tengah yang sudah mengundang dirinya dalam acara tersebut.
“Semoga masyarakat bisa mengenal lebih banyak tentang Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM. PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih disingkat dengan PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya,” Paparnya.
“Dengan ini diharap Peserta didik Lembaga PKBM lebih Kreatif dan Produktif dalam menampilkan Kreativitas dan semoga kegiatan ini bisa dilaksanakan oleh DPD FK se provinsi lampung,” Pungkasnya.
Ada beberapa Keterlibatan masyarakat Lebong inisial. D,A,N,P, dan Kawan - Kawan Pengerusakan Hutan Lindung dan Penambang Ilegal Akan Segera Dilaporkan
By Sadega On Kamis, September 19, 2024
Bengkulu, BewaraNews.Com - Perusakan hutan lindung harus segera dihentikan apalagi Penambangan emas, ilegal dan logging liar di kawasan lindung Bengkulu Utara terpantau masih terjadi di dalam kawasan hutan lindung taman nasional, Kamis (19/9/2024).
Banyak masyarakat di sekitar merasa dirugikan atas penggunaan kimia jenis sianida yang berdampak langsung dengan ekosistem kehidupan ikan di sungai air Nokan dan sungai air Nikai Kuro Tidur Bengkulu Utara. Pasalnya, banyak masyarakat disekitar yang bergantung mata pencarian sehari hari nya menangkap ikan dan menjual ikan segar dari kawasan Sungai Nokan maupun sungai Nikai di hutan lindung Kuro Tidur Bengkulu Utara.
Tambang emas ilegal yang telah bertahun tahun, illegal logging yang semakin meluas, Perusakan hutan lindung tersebut membuat hutan menjadi gundul, tidak ada efek jera untuk para pelaku.
Jika ini terus berlanjut dikawatirkan hutan lindung akan punah. Masyarakat Kecamatan Kuro Tidur Kabupaten Bengkulu Utara akan terkena dampak, Hujan sedikit masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara bisa Kebanjiran, Pembalakan liar, perladangan Ilegal, dan PETI di Hutan lindung harus dihentikan segera.
Sementara itu, aktivis Bengkulu Utara Roy, sangat menyayangkan BBTNKS tidak memberikan efek jera untuk para pelaku merusak hutan lindung di kabupaten Bengkulu Utara.
“seharusnya pihak Polhut harus proaktif dalam melindungi hutan lindung, jangan setelah Viral baru turun dan melakukan aksi, mereka sudah di gaji pemerintah dan kita sama - sama tau bahwa uang operasional Polhut besar sekali itu gunanya jaga hutan,” tegas Aktivis Bengkulu Utara Roy, Rabu (18/9/2024).
Pengerusakan hutan lindung wilayah hukum Bengkulu Utara akan segera dilaporkan ke Polda Bengkulu. Penebangan dan pengerusakan hutan lindung tersebut dilakukan oleh para penambang ilegal yang di komandoi oleh Big bos, inisial D, dan kawan-kawan,
Roy, mewakili masyarakat Bengkulu Utara yang ada di wilayah tersebut merasa sangat di rugikan atas penggunaan kimia jenis sianida yang berdampak langsung dengan ekosistem kehidupan ikan di sungai, air Nokan dan sungai air Nikai Kuro Tidur Bengkulu Utara.
“Kami sudah buat laporan resmi untuk diserahkan kepada pihak Polda Bengkulu. Agar para pelaku penebangan hutan lindung maupun menggunakan zat kimia yang dilakukan Big bos inisial D, A, N, P, mereka semua, yang kami dapat datanya,” Ucapnya.
Agar aparat penegak hukum dapat menindak segera para pelaku tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku, lanjut Roy, sebagai masyarakat terutama Desa Senali dan Kuro Tidur sangat di rugikan atas ulah penambang yang merusak hutan dan merusak ekosistem hewan yang hampir punah,” Tuturnya.
Dan laporan akan kami sampaikan kepada dua pihak yang pertama ke pihak kehutanan Bengkulu Utara dan kedua ke pihak Polda Bengkulu laporan ini atas nama masyarakat dan Ormas,” Pungkasnya.
Empat Putra Sumatera Kegiatan Irigasi Mengayau Kiri Gunakan Material Di Lokasi Hutan Lindung Dimana Pengawasan CV Palemo Konsultan
By Sadega On Kamis, September 19, 2024
Lebong Bengkulu, BewaraNews.Com - Dinas pekerjaan umum penataan ruang dan perhubungan, (DPUPRDP) bidang sumber daya air, kegiatan pembangunan jaringan irigasi permukaan dan pembangunan peningkatan jaringan irigasi lokasi air mengayau kiri (DAK) Kabupaten Lebong volume satu paket, Kamis 19/9/2024.
Nilai pekerjaan Rp,1.258.727.000 ( satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ), nomor kontrak, 824/05/610/SPK/lV/2024.tanggal 01 April 2024, waktu pelaksanaan 180 hari.
Pelaksanaan kegiatan CV EMPAT PUTRA SUMATERA, konsultan pengawas CV PALEMO KONSULTAN. Tahun ANGGARAN 2024.
Diduga menggunakan material tidak berizin alias NO IUP, dan diduga mencuri material kawasan hutan lindung TNKS dibawah kaki bukit barisan kabupaten Lebong. Lingkungan kegiatan pembangunan jaringan irigasiAir mengayau kiri (DAK) Kabupaten Lebong dengan demikian bagaimana cara menghitung pajak maupun pelaporan SPJ kegiatan jaringan irigasi tersebut.
Saudara berinisial AD saat jumpa awak media di lokasi menjelaskan bahwa pihak perusahaan CV EMPAT PUTRA menggunakan material dilokasi ini, dia juga menambah kan, “saya tau pihak perusahaan yang dimaksud dengan mudah mengambil batu dan pasir di sungai air mengayau kita tau ini. di kawasan hutan lindung air mengayau kiri, di bawah kaki bukit barisan yang berada di lokasi air mengayau kiri Lebong,” katanya ke awak media.
Kegiatan jaringan irigasi air mengayau kiri diduga tidak sesuai spesifikasi teknis maupun perencanaan awal, bagaimana tidak terlihat dari pekerjaan asal jadi dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait seolah olah kegiatan tersebut sengaja dilancarkan pihak pengawasan CV PALEMO KONSULTAN,” katanya ke awak media.
“Entah Negeri ini aparat penegak hukumnya masih berada pada barisan terdepan menjaga keberlangsungan tatanan hukum, Atau ada unsur kesengajaan melakukan pembiaran terhadap pelaku pelanggaran hukum yang nyata di depan mata,” ungkapnya.
Konsultan adalah mereka yang bertugas dalam memberikan opini, saran, nasihat, dan solusi atas masalah yang dialami oleh kliennya, baik itu perusahaan, organisasi, ataupun perorangan.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan.
Konsultan merupakan orang yang ahli dengan tugas memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dalam suatu kegiatan bisnis, penelitian, dan sebagainya.
Konsultan proyek sendiri merupakan suatu badan usaha atau perorangan yang berperan dalam mengawasi pelaksanaan proyek dan memastikan kualitas proyek berjalan sesuai dengan perencanaan serta selesai tepat waktu.
Jangan sampai Dana negara diambil hutan tetap rusak tentang kerusakan Hutan di Lebong Khusus nya, “Dana Negara digunakan, tetapi kerusakan Hutan tetap terjadi, nanti juga kita minta aparat penegak Hukum mengusut Penggunaan Anggaran (Dana) Pengawasan Penjagaan Hutan, Kodim juga harus bertindak jika ada anggota yang terlibat dalam ilegal Logging Perambahan Hutan.
Tiga ketentuan karena kejahatan dilakukan dengan sengaja. Pertama, Pasal 68 RUU SDA menegaskan bahwa setiap orang tidak boleh dengan sengaja: a. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai, kerusakan sumber air dan prasarananya, dan/atau pencemaran air ; b. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya daya rusak air. Bila hal di atas dilanggar, maka orang tersebut dipidana dengan paling singkat tiga tahun dan paling lama sembilan tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar.
Kedua, Pasal 69 menyatakan jenis pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja: a. Mengganggu upaya pengawetan air; b. Menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air dan lingkungannya atau prasarana umum di sekitarnya; c. Melakukan pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; atau d. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana Sumber Daya Air. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 2,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Demikian bunyi Pasal tersebut.
Ketiga, ketentuan Pasal 70 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja: a. Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah ; b. Menyewakan atau memindahtangankan baik sebagian maupun seluruhnya Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha; atau c. Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar,” demikian bunyi pasal tersebut, dilansir kliklegal.com
Mengaju kepada peraturan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, Peraturan Pemerintah RI nomor 37 tahun 2012 tentang pengelolaan daerah aliran sungai (DAS),UU 37 tentang tentang Konservasi Tanah dan Air untuk melestarikan tanah dan air dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini tayangkan semua pihak yang terkait kegiatan tersebut tidak dapat hubungi atau di konfirmasi kan.
( red/tim)
Diduga Kegiatan APBDES desa Tebat laut Tahun2022 - 2024 dan Fisik Pekerjaan Desa Tersebut Fiktif
By Sadega On Rabu, September 18, 2024
Kepahiang, BewaraNews.Com - Diduga ada beberapa kegiatan dana desa yang sengaja di sembunyikan oleh Kepala Desa Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi. Pasalnya, Sumber D 40. Mencoba untuk sosial kontrol di desa tebat laut memper tanyai Pekerjaan fisik desa tersebut baik tahun 2022 Hingga 2024. Ironisnya semua Bangunan jalan rabat beton di tahun 2023 suda hancur akibat di bangun asal jadi saja demi meraup keuntungan semata.
Dan kegiatan ketahanan pangan desa Tebat Laut di duga ada permainan antara Sublayer dan kepala desa untuk mencari Cesbex yang besar sehingga negara di rugikan.
Saat awak media InovasiNews.com konfirmasi dengan kepala desa tebat laut namun ironis nya kepala desa dengan terbuka dan no komen dengan perkataan orang, Karena menurut sumber kepala desa tebat laut mempunyai juru bicara LBH yang di duga untuk melindungi agar leluasa untuk menjalankan Korupsi di desa nya, maka dari itu kepala desa tersebut di duga kebal terhadap hukum.
Jelas pemerintah desa tersebut tela sengaja menghalang halangi pihak media untuk mencari informasi sesuai UUD pers nomor 40 Tahun 1999 barang siapa yang sengaja menghalang halangi pihak media untuk mencari dan mendapatkan informasi tersebut maka akan di kenakan hukuman 2 tahun kurungan sesuai UUD yang berlaku.
Kemudian UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 juga sangat ketat. Ketentuan kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 yang menghapus beberapa ketentuan yang membatasi kehidupan Pers.
Adapun item yang kami temukan yang menurut kami sangat janggal termulai Tahun, Tanggal Diterima 09-DEC-22
Rincian Penerimaan
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (Mublayer, DLL)
Rp 53.900.000 di duga menjadi proyek kepala desa dan Sublayer.
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya
Rp 48.771.784 terindikasi menjadi proyek kepala desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **
Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya
Rp 38.750.000 di duga terindikasi fiktif
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Bibit ikan DLL)
Rp 148.094.283 yang kami asumsikan menjadi proyek kepala desa untuk memperkaya kan Diri sendiri
Peningkatan kapasitas perangkat Desa
Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa
Rp 13.500.000 diduga fiktif.
Lanjut di tahun tahun 2023.
Rincian Penerimaan
Nama Realisasi
Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**
Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Sumur Bor)
Rp 109.526.000 di duga korupsi
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
Rp 281.974.750 yang terindikasi mark,up harga satuan sehingga negara di rugikan
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (Tersedianya Belajar Muebler Kantor Desa)
Rp 18.600.000 di duga fiktif pasalnya di tahun 2022 suda ada pembelian mebel
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan kapasitas perangkat Desa
Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (tersedianya belanja peningkatan kapasitas perangkat desa)
Rp 24.600.000 yang terindikasi fiktif.
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
Lumbung Desa (Tersedianya Belanja Pembangunan Jalan Usaha Tani)
Rp 172.860.000
Kami harap Selaku masyarakat agar pihak APH kabupaten Kepahiang bisa segera memanggil dan memproses kepala desa tebat laut yang merasa dirinya kebal terhadap hukum. mari kita bersama sama memberantas tindakan korupsi yang ada di kabupaten Kepahiang ini agar masyarakat puas dengan kinerja pihak APH terkait.
RED
Proyek Pembangunan Halte Sekolah Tak Ada Pengawasan Dari Konsultan
By Sadega On Rabu, September 18, 2024
Serang Timur, BewaraNews.Com – Adanya pembangunan Halte penunggu Angkutan Kota ( ANGKOT ) yang ada di Kampung Kuaron, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Provinsi Banten menjadi pertanyaan di beberapa kalangan dengan tidak tercantumnya CV ataupun PT. yang mengawasi pembangunan tersebut, Rabu 11/09/2024.
Saat awak media serta rekan dari lembaga swadaya masyarakat singgah ke lokasi kegiatan untuk bertemu dengan pelaksana kegiatan ataupun konsultan pengawas untuk berkonfirmasi akan sejauh mana progres yang sedang berjalan dengan anggaran yang di keluarkan dari APBD Provinsi Banten TA.2024.
Saudara berinisial FT dan UN sudah beberapa kali datang ke lokasi untuk bertemu tapi sangat disayangkan beberapa kali kita datang tak pernah ada juga, maksud dan tujuan mereka mendatangi hanya ingin mempertanyakan apakah pembangunan ini tak di awasi oleh konsultan karna di dalam papan informasi pekerjaan tak tercantum akan adanya pengawas.
Lanjut FT dan UN mengutarakan apa kegiatan ini tak dianggarkan oleh dinas perhubungan provinsi Banten untuk pengawasan sehingga tak tercantum di dalam PIP, atau memang sengaja tak dilampirkan.
CV.HARAPAN RATU FATHIYA Pelaksana yang mengerjakan kegiatan pembangunan dengan Nomor Kontrak /52145316/SP-DISHUB/2024 Dengan Anggaran Rp.366.832.000.00 yang dilingkupi dengan dua lokasi tersebar.
1.SMAN 1 CIRUAS KABUPATEN SERANG
2.SMAN 10 KABUPATEN PANDEGLANG
PROVINSI BANTEN.
Lebih lanjut, FT mengutarakan jika pembangunan ini tak di awasi oleh konsultan pengawas ada banyak kesempatan untuk pelaksana kegiatan mengurangi spesifikasi material yang ada dalam RAB, dengan contoh kecil adanya beberapa semen yang berbeda beda merek yang jelas - jelas beda kode portlannya, ini pun dapat mengurangi kekuatan dan dalam pengecoran dalam penanaman tiang penyanggah atap, belum lagi para pekerja yang minim akan Alat Pelindung Diri ( APD),” Ungkap FT.
Kita selaku social conttol, masih kata FT, meminta kepada dinas terkait agar segera mengkroscek akan adanya keganjilan dalam pembangunan yang dananya bersumber dari pajak masyarakat, sampai dengan berita ini terbit pihak terkait belum ada yang dapat kita hubungi.
( Red/achonk Banten)
Pelaku Tambang Ilegal (Ilegal Mining) di Cilegon Diduga Luput Dari Pengawasan yang Berwajib
By Sadega On Senin, September 16, 2024
KOTA CILEGON, BewaraNews.Com - Cilegon, adalah merupakan sebuah kota industri yang di sekeliling wilayahnya tumbuh subur gedung-gedung industri baik lokal maupun internasional, Senin(16/9/2024).
Akan tetapi dalam tumbuh kembangnya varian industri di kota tersebut, maka terkadang semakin sulit pula terhadap petugas yang berwajib untuk bisa mengawasi satu persatu keabsahannya.
Seperti banyaknya pengusaha tambang yang diduga ilegal tampak semakin hari sepertinya semakin menjamur berserakan diwilayah hukum Polres Cilegon khususnya. Sampai-sampai dugaan ilegal penambangan (ilegal mining) yang tidak terkontrol itu menjadi perhatian dari Aktivis Lingkungan Hidup Provinsi Banten.
Hal tersebut diungkapkan pula oleh salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Bumi Banten (AMPBB) bahwa untuk menertibkan masalah ini perlu adanya pengawasan yang super ketat yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada diwilayah hukum Polres Cilegon.
Martin Mardini selaku salah satu dari anggota AMPBB berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak terhadap para pengusaha tambang ilegal (Ilegal Mining) yang kini diduga sangat menjamur, kalau bisa secepatnya ada tindakan tegas.
Ilegal Mining, yaitu kejahatan dalam usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertambangan tanpa izin atau ilegal Mining merupakan kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa memiliki izin atau lisensi dari pemerintah atau otoritas yang berwenang.
Pertambangan tanpa izin dapat merusak lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Kegiatan ini sering kali tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, dan mengancam keselamatan para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain itu, pertambangan tanpa izin juga sering kali berujung pada konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-.
Oleh karena itu, dengan dilakukannya tindakan tegas, baik dari aparat kepolisian atau dari kejaksaan mudah-mudahan para pengusaha tambang ilegal tersebut akan segera mematuhi aturan yang berlaku, dan apabila bagi yang masih membandel diharapkan dikenakan sangsi sesuai hukum dan aturan yang ada.
“Kami minta APH segera bertindak tegas terhadap para pengusaha tambang ilegal serta menertibkannya, sehingga tidak ada penambangan ilegal diwilayah hukum Polres Cilegon, lanjutnya, sambil berharap semoga para pengusaha tambang illegal yang ada di Cilegon agar segera menertibkan dengan mengikuti aturan yang ada.
“Apabila tidak segera dilalukan penertiban, kemungkinan kami dalam waktu dekat akan menyampaikan pendapat dimuka umum, baik didepan kantor Polres Cilegon ataupun di Kejaksaan Negeri Cilegon,” pungkasnya.
(SR.21.22)
Antar Bumil ke Puslesmas, Mobil Dishub Menjadi Sorotan Aktivis Lebak Selatan
By Haerudin On Senin, September 16, 2024
BewaraNews.com Lebak | Aksi Heroik Pegawai Dishub Antar Pasien Bumil ke Puskesmas Pakai Mobil Dinas Dibantu Bidan Desa, menuai tanggapan dari berbagai kalangan dan menjadi sorotan serius dari salah satu aktivis Lebak selatan yang dimana aksi pegawai dishub tersebut ada positif negatifnya.
Seperti yang beredar di beberapa media online dimana Dewi Susanti salah satu bidan desa membawa ibu hamil (bumil),warga desa sukaraja kecamatan malingping dengan menggunakan mobil dishub.
Agus rusmana salah satu aktivis Lebak selatan menyangkan adanya aksi heroik tersebut,"apapun alasan nya di samping kemanusiaan tentu kita lebih memperhatikan segi kesehatan dan kenyamanan bumil tersebut sebab mobil dishub tersebut bukan
peruntukannya,karena tidak di tunjang dengan alkes di kendaraan tersebut"ujarnya kepada wartawan.senin15/8/2024.
Masih kata Agus,bagai mana kalau pasen bumil kehabisan nafas di jalan sementara di kendaraan tersebut tidak ada tabung oksigen dan alat-kesehatan lainnya,banggar pun tidak ada,jangan karena emergency kenyamanan pasen pun di lupakan,dan saya lihat ini karena tidak adanya komunikasi antara warga dan pihak pemerintah desa.
Saya berharap dari kedua dinas tersebut melakukan teguran dan pembinaan lagi ke bawahan nya agar kedepan kejadian serupa tidak terulang lagi,tandasnya. @Red
Ketua JNI Banten Desak APH Turun Tangan Terkait Maraknya Penipuan di Tangerang
By Haerudin On Jumat, September 13, 2024
BewaraNews.com Tangerang | Baru - baru ini beredar berita viral di banyak media online perihal dugaan tindak pidana penipuan berkedok toko online di Wilayah Kabupaten Tangerang Propinsi Banten.
Dari berita viral, Siti Tini Eriyani mengaku korban penipuan berkedok toko online yang dilakukan pelaku berinisial YN warga Kelurahan Rajeg Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Dilihat dari peristiwa hukum kasus tersebut, dimana pelaku YN dalam melancarkan aksinya mengelabui korban Siti menyarankan agar limit pinjaman aplikasi kredivo dibelanjakan di toko onlinenya. Ia pun mengirimkan korban berupa alamat atau link aplikasi toko onlinenya.
Setelah korban menerima link toko, selanjutnya korban pun melakukan pemesanan via online, alhasil bukannya untung dapat barang sesuai pesanan, korban ditipu YN, lantaran barang yang dikirim toko tersebut tidak sesuai dengan barang yang dipesan.
"Jelas ini penipuan saya pesan barang berupa helm eh malah yang dikirim sehelai karpet busa kecil yang harganya pun tidak seberapa. Sementara harga helm yang saya pesan itu seharga Rp.19 Juta. Tentu saya kecewa dan saya sudah beberapa kali menemuinya meminta pertanggung jawaban YN atau keluarganya untuk mengembalikan uang saya, tapi yang bersangkutan (YN) seakan tak peduli, dan terkesan menghindar tidak mau tanggung jawab," cetus Siti.
Menanggapi hal tersebut Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, Andang Suherman kepada awak media mengatakan, persoalan tipu menipu akhir- akhir ini memang marak terjadi di tengah masyarakat Banten. Terutama modus penipuan pesanan barang melalui toko online.
"Ya saya kerap mendengar banyak masyarakat kena tipu oleh oknum berkedok toko online. Dan ini masalah serius yang mesti mendapat perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di Propinsi Banten," ujar Andang Suherman
Menyikapi berita viral korban Siti warga Rajeg Kabupaten Tangerang, menurut Andang Suherman, peristiwa tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai pelajaran masyarakat untuk tidak mudah percaya dan bisa lebih hati - hati ketika melakukan pemesanan barang melalui toko online.
"Semoga berita Viral itu bisa menyadarkan masyarakat agar tidak mudah terbuai iklan ataupun bujuk rayu seseorang yang hanya dapat merugikan diri kita sendiri. Semisal Siti karena sudah percaya sama Pelaku YN dia pun nurut saja saat YN memberikan link tokonya. Tapi apa yang terjadi ternyata toko itu sepertinya palsu alias bodong, karena barang yang dikirim ke korban tidak sesuai dengan barang yang dipesan. Jadi waspadalah karena kejahatan tidak hanya dari niat tapi saat ada kesempatan pelaku bisa saja berbuat kejahatan tersebut," tukasnya
Ketika disinggung soal penegakan hukum dalam kasus tersebut, Andang Suherman meminta pihak Aparat Penegak Hukum terutama Kepolisian Resort (Polres) Tangerang, dengan telah beredarnya pemberitaan media, diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Karena sebuah berita media dapat mereka jadikan sebagai dasar Laporan Informasi (LI) atas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Tangerang. @Red
Berkedok Toko Online Pelaku Gasak Uang Korban Belasan Juta Rupiah
By Haerudin On Jumat, September 13, 2024
BewaraNews.com Pandeglang | Siti Tini Eriyani warga Kelurahan Rajeg Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang harus rela kehilangan uangnya sebesar Rp.19 Juta setelah dirinya berbelanja melalui aplikasi online ke sebuah toko yang tidak jelas alias bodong.
Kepada media ini Siti menuturkan, uang sebesar Rp.19 Juta merupakan uang kredit dari aplikasi pinjam online kredivo. Karena limit pinjaman tersebut tidak dapat dicairkan dengan uang, dan harus dibelanjakan ke barang, dirinya pun memesan barang berupa sebuah helm kepada pelaku berinisial YN yang diketahui sebelumnya adalah pemilik toko pakaian langganannya berbelanja.
"Namanya YN warga Desa/ Kelurahan Tanjakan Mekar Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Dulu dia punya toko pakaian dan sudah langganan saya jika belanja pakaian. Tapi sekarang kayaknya tokonya selalu tutup aja tuh pak. Nah melalui dia saya pesan Helm seharga Rp. 19 juta itu, karena dari dia alamat atau link toko onlinenya," tutur Siti
Dikatakan Siti, setelah menerima link toko onlinenya dari YN, dirinya pun melakukan pemesanan sebuah helm melalui link tersebut. Tapi barang yang dipesan tidak sesuai. Pesan Helm yang datang malah karpet busa kecil yang harganya gak seberapa.
" Sejak itu saya selalu tanyakan sama dia kenapa barangnya tidak sesuai ?, dan saya pun meminta uangnya untuk dikembalikan saja. Namun hingga saat ini meski sudah beberapa kali saya dan keluarga datang ke rumahnya bermaksud meminta pertanggung jawaban yang bersangkutan hanya janji dan janji saja tidak ada kepastian pengembalian atau penggantian uang saya sebesar Rp.19 juta tersebut," terangnya.
Terakhir kata Siti, bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi rumahnya, Kamis ( 11/9/2024 ), bermaksud menanyakan janjinya untuk mengembalikan uang itu, tapi alhasil jangankan tepat janji, dianya saja (pelaku) tidak menunjukan batang hidungnya. Dan hanya bertemu dengan kedua orang tuanya saja.
"Kedua orang tuanya pun sepertinya masa bodoh gak mau peduli. Apalagi untuk mengganti uang saya, solusi saja tidak ada. Malah ada pamannya menyuruh saya untuk laporan polisi," tukasnya
Lebih lanjut kata Siti, untuk kasus ini, dirinya dan keluarga telah sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (DPC LBH ARB) Kabupaten Pandeglang.
"Terakhir yang saya tahu dari LBH sepertinya Yeni enggan untuk bertanggung jawab. Dan kemungkinan kasus ini akan ditindak lanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku. Karena dari LBH menyampaikan kepada saya untuk buka laporan di Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang," tandasnya seraya mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti semua arahan LBH.
Sementara saat awak media ini hendak mengkonfirmasi dengan mendatangi kediamannya, pelaku YN tidak ada di rumahnya, hanya bisa bertemu dengan kedua orang tuanya pada Kamis (11/9/2024),
"YN nya sedang tidak ada di rumah pak. Coba ceritakan kronologis peristiwanya. Nanti bapak coba komunikasi dengan adik saya saja karena saya gak ngerti masalah ini," tukas orang tua YN sembari memberikan HP yang sudah disambungkan melalui video call (VC) kepada awak media.
Disesalkan dalam komunikasi tersebut adik orang tua YN terkesan arogan dan meminta kasus tersebut dibawa kejalur hukum.
"Udah pak ini negara hukum laporkan saja ke Kepolisian, biar semua jelas," ucapnya sambil sesekali tertawa seolah mengejak bahkan terkesan menantang pihak korban untuk lapor polisi.
Menanggapi masalah tersebut Pengurus LBH Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Bidang Litigasi, Dede Suganda SH mengatakan, tentu kasus ini akan kami laporkan. Namun sebelum laporan kami juga akan memberikan kesempatan terlebih dulu kepada pelaku kiranya dapat menyelesaikan masalah ini tanpa harus melalui proses hukum.
"Kami sebelum laporan akan memberikan somasi atau teguran terlebih dulu kepada pelaku. Siapa tau pelaku berubah pikiran dan siap untuk mengganti rugi atau mengembalikan uang milik klien kami tersebut," tegas Dede
Karena tambah Dede, akibat perbuatan pelaku, klien kami harus menanggung cicilan kredit kredivo perbulan Rp. 1.285.000,- ( Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah ), selama 24 bulan lamanya.
"Kita lihat saja nanti kedepannya seperti apa. Jika tidak ada niat baik dari pelaku maka dengan sangat terpaksa kami laporkan kasus ini ke kepolisian," pungkasnya @Red
Sebagai Bentuk Kepedulian, Kades Dahu Jenguk Warganya yang Menderita Sakit DBD
By Sadega On Jumat, September 13, 2024
Serang, BewaraNews.Com – Sebagai bentuk kepedulian kepada sesama dan untuk menjalin silaturahmi. Kepala Desa (Kades) Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang menjenguk anak dari warganya yang sedang menderita sakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Jum’at (13/9/2024).
Setelah menerima laporan, Kades Ali Rohman disela – sela aktivitasnya menyempatkan diri untuk menjenguk ananda Muhamad Zefan Sadega (7) anak dari Bapak Rohmatullail (Komeng) dan Ibu Iin Fadilah yang sedang dirawat di RSUD Provinsi Banten.
Dalam kunjungannya, Kades Dahu mengatakan, ini merupakan bentuk tanggung jawab dirinya sebagai seorang pemimpin yang harus memperhatikan warganya.
“Kegiatan ini merupakan salah satu wujud dan kepedulian serta bentuk rasa cinta dan perhatian seorang pemimpin kepada masyarakatnya,” Ucap Ali Rohman kepada Awak Media.
Untuk itu, Lanjut Ali Rohman, dengan kegiatan ini semoga saja dapat mempererat tali silaturahmi serta perhatian dari pemerintah Desa Dahu terhadap masyarakat.
“Saya cuma bisa bantu do’a, semoga ananda Zefan cepat sembuh, di angkat segala penyakitnya oleh Allah SWT. Jangan lupa di minum obatnya,” Tuturnya.
Ditempat yang sama, Komeng sangat berterima kasih atas kunjungan Kades Dahu di sela – sela kesibukannya dapat menjenguk anaknya yang sedang sakit.
“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada pak kades atas kepeduliannya kepada masyarakat, semoga Pak Kades tak pernah lelah melayani masyarakat dan desa kita lebih maju dari sebelumnya,” Ungkap Komeng.
Untuk Diketahui, Bapak Komeng merupakan warga masyarakat Kampung Pasir Kupa, Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal.
PKBM Assidiqiah Selenggarakan ANBK
By Haerudin On Kamis, September 12, 2024
BewaraNews.Com Serang | Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan PKBM Assidiqiyah merupakan salah satu pusat kegiatang masyarakat di wilayah Kecamatan Baros Kabupaten Serang dengan program utamanya ialah Pendidikan Kesetaraan.
Program Kegiatan kesetaraan Program Paket A,B,C merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat usia sekolah dan usia dewasa yang karena berbagai keterbatasan tidak melanjutkan pendidikan formal. Paket A, B, C murni integrasi vokasi sistem terbuka adalah program pendidikan kesetaraan Paket A setara SD/ MI, Paket B setara dengan SMP/ MTS dan Paket C setara dengan SMA/K yang mengintegrasikan pembelajaran akademik dan pembelajaran ketrampilan siap kerja dengan pola pembelajaran yang disesuaikan dengan potensi oleh karana itu PKBM Assidiqiyah menyelengarakan program kesetaraan pendidikan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Esih selaku ketua PKBM Assidiqiyah saat di wawancarai media mengatakan Alhamdulillah PKBM Assidiqiyah aktif kegiatan belajar mengajar, setiap hari Jum'at Sabtu dan Minggu, ada juga warga belajar di tempat kelompok belajar seperti di Pesantren dan majlis ta'lim, dan setiap kegitan KBM pihaknya selalu memberikan laporan kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang sebagai wujud pertanggung jawaban kegitan belajar. '' ungkapnya''.
Selain menyelenggarakan kegitan KBM siswa Assidiqiyah di beri life skill Seperi pelatihan komputer yang diharapkan semoga lulusan dari PKBM Assidiqiyah dapat bersaing di dunia kerja dan bisa membantu pemerintah mengentaskan pengangguran. @Red
Pengerusakan Hutan dan Penambang Ilegal Akan Segera Dilaporkan Ke Polda Bengkulu
By Sadega On Kamis, September 12, 2024
Bengkulu Utara, BewaraNews.Com - Pengerusakan hutan kawasan TNKS wilayah hukum Bengkulu Utara akan segera dilaporkan ke Polda Bengkulu. Penebangan dan pengerusakan hutan tersebut dilakukan oleh para penambang ilegal yang di komandoi oleh Big bos, Daus nama sapaan, Kamis (12 September 2024).
Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) mewakili masyarakat Bengkulu Utara yang ada di wilayah tersebut berinisial L merasa sangat di rugikan atas penggunaan kimia jenis sianida yang berdampak langsung dengan ekosistem kehidupan ikan di sungai, terutama air Nokan dan air Nikai.
“Kami sudah buat laporan resmi untuk diserahkan kepada pihak Polda Bengkulu. Agar para pelaku penebangan hutan maupun menggunakan zat kimia yang dilakukan Big bos Daus, Ateng, Nolis, Parlek mereka semua, yang kami dapat datanya,” Ucapnya.
Agar aparat penegak hukum dapat menindak segera para pelaku tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku, kami lanjut L, sebagai masyarakat terutama Desa Senali dan Kuro Tidur sangat di rugikan atas ulah penambang yang merusak hutan dan merusak ekosistem hewan yang hampir punah,” Tuturnya.
Dan laporan akan kami sampaikan kepada dua pihak yang pertama ke pihak kehutanan Bengkulu Utara dan kedua ke pihak Polda Bengkulu laporan ini atas nama masyarakat dan Ormas,” Pungkasnya.
(Red/tim)
Wisudawan Ilmu Kesehatan Faathir Husada, Rangga Kurnia Firdaus Ucapkan Terima kasih
By Sadega On Kamis, September 12, 2024
Serang, BewaraNews.Com – Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Faathir Husada menggelar acara Sidang Senat Terbuka Wisuda angkatan Ke- XVII dan Camping Day Tahun 2024, di Hotel Aston Serang, Rabu (11/9/2024).
Pada kesempatan ini, salah satu mahasiswa Kesehatan Faathir Husada, Rangga Kurnia Firdaus,S.Kep sekaligus Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah memberikan bimbingan serta ilmu pengetahuan kesehatan.
“Saya atas nama pribadi mengucapkan banyak terima kasih kepada ketua yayasan Stikes Faathir Hudada, Ketua Stikes Faathir Husada Tangerang, Waket III, Dosen Pembimbing serta penguji dan seluruh Dosen Akademi Stikes Faathir Husada,” Ucapnya.
Lebih lanjut, Rangga mengaku sangat bangga karena telah menyelesaikan Pendidikan S1 Keperawatan di Stikes Faathir Husada.
“Semoga Stikes Faathir Husada kedepannya bisa memberikan pendidikan kepada perawat yang kompeten, lebih maju lagi dan siap mengikuti kemajuan global,” Pungkasnya.
Rapat Terbatas FERADI WPI di Hariston Hotel Jakarta Utara Yang Dihadiri Oleh Puluhan Awak Media
By Haerudin On Selasa, September 10, 2024
BewaraNews.com Jakut | Rapat Terbatas FERADI WPI di Hariston Hotel Jakarta Utara dihadiri juga oleh puluhan awak media yang bergabung di FERADI WPI."
Acara dilaksanalan hari Senin 9 September 2024. Pk. 21.30 WIB bertempat di loby Hotel Hariston, di Jl. Terusan Bandengan Utara No.1, RT.6/RW.16, Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (Selasa.10/09/24).
Ketua Umum FERADI WPI mengadakan Rapat Terbatas yang dihadiri oleh WaKeTum I Bang Ditra Tri, WaKeTum III Bang Arifin, WaKeTum VII Bang Boy, Bang Lai Antoni Bendahara III, Dan Para Kadiv DPP yaitu Advokat Aditya Pratama, S.H. ( KETUA DPD FERADI WPI DKI JAKARTA ) , Bang Andera.
Isi dari rapat tersebut bersifat Leader's talk' ujar Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. selaku Ketum. Rapat berlangsung selama dua jam. Waktu menunjukkan pk. 23.30 WIB terlihat kendaraan² DPP FERADI WPI sebagian mulai meninggalkan lokasi Rapat Terbatas. @Red