Berita Terbaru

Miris!!! Pekerjaan Pemeliharaan Kolam Retensi (Retensi II) Diduga Tidak Sesuai Dengan Bill Of Quantity (BQ)

By On Jumat, Oktober 11, 2024

 


Kota Serang, BewaraNews.Com – Pekerjaan Pemeliharaan Kolam Retensi (Retensi II) Provinsi Banten dengan Nilai Kontrak Rp, 890.169.200,00- yang bersumber Dana dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh CV. Jagat Raya diduga tidak sesuai dengan Bill Of Quantity (BQ).

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan pada 01 Agustus 2024 ditemukan beberapa kejanggalan pada kegiatan tersebut, diantaranya:

1.Lemahnya Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mana hal tersebut bertujuan untuk:

- Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;

- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

- Serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

2.Terdapat bahan material seperti, semen dan paving block yang diduga tidak sesuai dengan Bill Of Quantity (BQ), Yang mana hal itu jelas akan berdampak buruk pada kualitas mutu pekerjaan,” ungkap Bagus selaku Ketua Umum LSM PORTAS.

Lanjut, A Bagus menyebut bahwa pelaksana dan juga konsultan pengawas kurang efektif dalam kinerjanya. Hal itu berdasar pada pendampingan pekerjaan tidak ditemui di lokasi kegiatan dan Tugas utama seorang pelaksana lapangan adalah mempersiapkan pelaksanaan proyek dengan sebaik-baiknya. Dari saat proyek dimulai sampai dengan proyek selesai, dari hal-hal kecil sampai dengan hal-hal yang besar, jika pelaksana dan konsultan pengawas tidak ada di tempat pekerjaan saat pembangunan bagaimana akan sesuai dengan ketentuan,”

Hal itu patut diduga telah terjadi “Kongkalikong” antara KPA, PPTK, PPK, kontraktor dan konsultan pengawas lapangan, seolah bekerjasama untuk membenarkan pekerjaan pembangunan yang tidak mengacu dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), untuk mencari keuntungan.

“Kami berencana minggu depan akan menggelar aksi Unjuk Rasa (UNRAS) didepan Kantor DPUPR Provinsi Banten terkait hal tersebut,” Tutup Bagus.


Direktorat Binmas Polda Banten Atur Strategi untuk Tingkatkan Kualitas Harkamtibmas

By On Jumat, Oktober 11, 2024

Wakil Direktur Bina Masyarakat (Wadir Binmas) Polda Banten, AKBP Zaenudin. 

SERANG, BewaraNews.Com – Polda Banten sebagai institusi penegak hukum dan pengamanan masyarakat memiliki tanggungjawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era modern ini, Polda Banten telah mengimplementasikan serangkaian strategi kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Harkamtibmas.

Berikut adalah implementasi strategi kebijakan tersebut:

1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia salah satu strategi utama yang diterapkan oleh Polda Banten adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pelatihan dan pendidikan bagi anggota kepolisian secara berkelanjutan menjadi fokus utama.

2. Polda Banten menyelenggarakan berbagai program pelatihan yang meliputi keterampilan teknis dalam penegakan hukum, pengembangan kepemimpinan, serta keterampilan komunikasi untuk berinteraksi dengan masyarakat.

3. Melalui peningkatan kompetensi, diharapkan anggota kepolisian dapat lebih responsif dan efektif dalam menghadapi berbagai situasi keamanan.

Wakil Direktur Bina Masyarakat (Wadir Binmas) Polda Banten, AKBP Zaenudin menilai, di lain sisi Polda Banten juga perlu penguatan sinergi dengan stakeholder lainnya.

Menurutnya, Polda Banten menyadari pentingnya kolaborasi dalam menjaga Harkamtibmas.

“Oleh karena itu, strategi kebijakan yang diterapkan juga mencakup penguatan sinergi dengan berbagai stakeholder, seperti pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui forum-forum komunikasi dan kerja sama, Polda Banten membangun jaringan yang solid untuk mengidentifikasi dan menangani masalah keamanan secara komprehensif. Ini termasuk kegiatan rutin seperti rapat koordinasi, penyuluhan hukum, dan program-program kemitraan yang melibatkan masyarakat.

“Dalam era digital, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi bagian integral dari strategi Polda Banten. Implementasi Sistem Informasi Kepolisian yang canggih memungkinkan pemantauan dan analisis data keamanan secara real-time,” tutur Zaenudin.

Saat ini, kata Zaenudin, Polda Banten juga mengembangkan aplikasi dan platform digital untuk meningkatkan interaksi dengan masyarakat, seperti pengaduan online dan sistem informasi publik.

Dengan teknologi ini, lanjutnya, Polda Banten dapat merespons kejadian dengan lebih cepat dan akurat, serta meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus.

“Program-program pencegahan kejahatan menjadi fokus lain dalam strategi Polda Banten. Melalui pendekatan preventif, Polda Banten mengimplementasikan berbagai inisiatif untuk mengurangi potensi terjadinya kejahatan. Ada juga program seperti patroli rutin, kampanye kesadaran masyarakat, dan program-program rehabilitasi bagi pelanggar hukum bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” katanya.

“Selain itu, Polda Banten juga menggandeng pihak sekolah dan komunitas untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keamanan dan bagaimana mereka dapat berperan aktif dalam menjaga harkamtibmas,” pungkas Zaenudin. (*/red)

Jelang Pilkada 2024, Tokoh Masyarakat Cihara Ajak Masyarakat Jaga Pilkada Serentak dengan Aman dan Damai

By On Jumat, Oktober 11, 2024


LEBAK, BewaraNews.Com – Tokoh Masyarakat Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Yayan mengajak kepada masyarakat untuk ikut menjaga Pilkada Serentak 2024 Banten dengan aman dan damai, tidak menyebarkan atau terpengaruh berita hoax, fitnah dan provokasi yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.

“Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas, khususnya di Kabupaten Lebak umumnya di Provinsi Banten. Masyarakat Banten Selatan, khususnya di Kecamatan Cihara akan bersinergi dengan TNI dan Polri, untuk menyukseskan Pilkada 2024 di Provinsi Banten yang aman, damai dan sejuk. Memberikan pemahaman tentang Pemilukada kepada Masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban baik menjelang Pemilukada maupun setelahnya,” ujar Yayan kepada wartawan, Senin, 07 Oktober 2024.

Yayan juga menghimbau kepada seluruh jajaran Polri, untuk selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pengamanan tahapan Pilkada Serentak di Provinsi Banten 2024.

“Pastikan pengamanan dan penanganan tahapan Pilkada Serentak di Provinsi Banten dilakukan dengan profesionalisme, kesabaran, dan penuh empati,” ujarnya.

Yayan juga melakukan imbauan dengan melakukan Deklarasi Bersama Masyarakat Banten Selatan terkait dalam menjaga Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten. Adapun isi deklarasi tersebut adalah :

BismillahirohmanNirrohin, Assalamualaikum Wr.Wb.

Kami masyarakat Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, dalam rangka menjaga kondusifitas aman Kamtibmas pada Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama saling menghormati dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif”


(*/red)

Diduga Penyelewengan Dana BOP, PKBM di Kota Cilegon dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Cilegon

By On Kamis, Oktober 10, 2024

 


Cilegon, BewaraNews.Com - Tidak Kunjung mendapatkan respons setelah di surati, Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara Media Online Nasional Kabarindo Grup dan LSM PBSR laporkan Lembaga pendidikan non formal PKBM yang ada di Kota Cilegon, hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Kamis (10/10/2024).

Saat di konfirmasi, Adi Firmansyah Selaku Kepala Tim mengatakan bahwa dirinya telah melakukan investigasi ke beberapa PKBM yang ada di Kota Cilegon, dan hasilnya banyak Lembaga PKBM yang terindikasi tidak layak untuk mendapatkan bantuan BOP, dan hasil dari investigasi yang di dapatkan oleh Adi hampir semua lembaga PKBM di Kota Cilegon banyak melakukan manipulasi anggaran BOP.

“Dalam hal ini kami hanya melakukan tugas fungsi kami sebagai kontrol sosial khususnya untuk Lembaga non Formal PKBM, dan hasilnya banyak kami temukan PKBM yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BOP, contohnya seperti jumlah sapras yang tidak sesuai dengan yang di laporkan di Dapodik dasmen, juga jumlah siswa yang terdaftar tidak sesuai dengan real yang ada di lapangan,” jelas Adi.

Sebelumnya, Adi juga sempat melayangkan surat kepada seluruh PKBM yang ada di Kota Cilegon, namun surat tersebut tidak kunjung mendapat kan respons dari para pengurus maupun pemilik yayasan yang mengelola PKBM tersebut, dan akhirnya Adi pun melaporkan PKBM tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.

“Setelah melakukan investigasi akhirnya kami menemukan bukti adanya dugaan penyelewengan dana BOP PKBM, dan setelah mengumpulkan bukti- bukti dan kami juga sudah menyurati PKBM guna mengkonfirmasi hasil temuan kami, namun sampai sekarang tidak kunjung mendapatkan respons, ya akhirnya kami melaporkan hasil temuan kami kepada kejaksaan Negeri Cilegon,” pungkasnya.

Perlu diketahui, besaran bantuan yang di terima oleh satuan pendidikan PKBM diantarannya ; Paket A sebesar RP. 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) per Siswa, Paket B RP. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan paket C RP. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Diterima langsung melalui rekening lembaga penyelenggara pendidikan PKBM.

Ada Apa Dengan Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Lingkungan??? Hingga Pihak Pengusaha Diduga Mengintervensi LSM TIKAM

By On Kamis, Oktober 10, 2024

 


Kota Cilegon, BewaraNews.Com – Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Lingkungan Dengan Nilai Kontrak Rp.132.200.00,- yang bersumber Dana dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh CV. Karya Utama Bersama diduga tidak sesuai dengan Bill Of Quantity (BQ).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada 09 Oktober 2024 ditemukan beberapa kejanggalan pada kegiatan tersebut, diantaranya:

1.Lemahnya Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mana hal tersebut bertujuan untuk:

- Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;

- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

- Serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

2.Terdapat bahan material seperti, Pasir, batu belah, dan semen yang diduga tidak sesuai dengan Bill Of Quantity (BQ), Yang mana hal itu jelas akan berdampak buruk pada kualitas mutu pekerjaan.

Danny, selaku Ketua Umum LSM TIKAM menyebut bahwa pelaksana dan juga konsultan pengawas kurang efektif dalam kinerjanya. Hal itu berdasar pada pendampingan pekerjaan tidak ditemui di lokasi kegiatan dan Tugas utama seorang pelaksana lapangan adalah mempersiapkan pelaksanaan proyek dengan sebaik-baiknya. Dari saat proyek dimulai sampai dengan proyek selesai, dari hal-hal kecil sampai dengan hal-hal yang besar, jika pelaksana dan konsultan pengawas tidak ada di tempat pekerjaan saat pembangunan bagaimana akan sesuai dengan ketentuan,”

Hal itu patut diduga telah terjadi “Kongkalikong” antara KPA, PPTK, PPK, kontraktor dan kosultan pengawas lapangan, seolah bekerjasama untuk membenarkan pekerjaan pembangunan yang tidak mengacu dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), untuk mencari keuntungan.

Sementara, pihak pelaksana kontraktor saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya mengatakan, “Kapan bisa ketemu kamu jangan fitnah, rekaman kamu itu seolah2 anak saya ngomong gitu, padahal saya sudah konfirmasi ke anak, ya tunggu kamu sempat, saya akan cari kamu,” tandasnya.

Zaenudin Ketua LSM PBSR Lampung Apresiasi Kineja Kejari Tulang Bawang Provinsi Lampung

By On Kamis, Oktober 03, 2024

 


Lampung, BewaraNews.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Provinsi Lampung resmi menetapkan Ketua Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Inten berinisial P.

Penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus korupsi bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang di perkirakan telah merugikan negara sebesar RP. 717.799.770,00,-(Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

Untuk itu, Zaenudin selaku ketua LSM PBSR Lampung memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Tulang Bawang Provinsi Lampung telah berhasil mengungkap kasus penyelewengan Dana BOSP yang telah membebani negara dengan kerugian yang tidak sedikit.

“Dalam hal ini saya sangat mengapresiasi sekaligus bangga dengan kinerja kejari Tulang Bawang Provinsi Lampung, untuk itu saya juga akan turut serta membantu mengawal proses persidangan hingga selesai,” ucapnya, Kamis (3/10/2024).

Perlu diketahui, Zainudin cukup konsen dalam hal memperhatikan dunia pendidikan khususnya pendidikan non formal dan bahkan tidak hanya di Jawa Barat saja dirinyapun telah melakukan pemantauan sekolah non formal (PKBM) di beberapa provinsi seperti halnya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan beberapa provinsi lainnya.

Minim Penerangan Jalan, Wartawan Jurnalkuhp.com Mengalami Kecelakaan

By On Rabu, Oktober 02, 2024

 


Cilegon, BewaraNews.Com - Kembali terjadi kecelakaan di kawasan adb, akibat tidak ada lampu penerangan jalan dan parkir liar truk. Kecelakaan di alami oleh salah satu wartawan jurnalkuhp.com yaitu Fri Septa, Rabu (2/10/2024).

Fri Septa bercerita ketika Senin malam (30/09/24) memasuki kawasan adb kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta menuju lampu merah alun yang gelap gulita dan ketika sedang menikung dirinya terkejut melihat truk yang sedang parkir tidak jauh dari tikungan. Akibat tidak adanya lampu hazard (lampu sen dua) atau tanda apapun lainnya, Fri mencoba menghindar tetapi tidak dapat menghindar secara keseluruhan yang mengakibatkan benturan dengan bak belakang mobil tersebut.

Fri yang menunggangi sepeda motor Honda scopy A 9557 UR yang bertabrakan dengan mobil truk BK 8967 GD yang diketahui sopirnya bernama Subai yang di bawahi oleh PT TRANS NUSANTARA SEJAHTERA tersebut pun hancur dan Fri pun mengalami pendarahan serta tulang yang remuk dan bengkok di sekitar wajah dan hidungnya.

Pihak rskm membenarkan bahwa ada pasien kecelakaan atas nama Fri Septa yang mengalami tulang bengkok dan retak di beberapa bagian akibat kecelakaan di kawasan adb.

Saat ini pihak keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan langsung di tindak lanjuti oleh unit Laka Lantas.

Rivaldo Dwi Raspati Unit Laka lantas pos pol sub Grogol membenarkan telah menerima laporan dari pihak keluarga korban dan akan segera memanggil saksi - saksi dan mengumpulkan barang bukti agar bisa di proses ke tahap selanjutnya.

Pihak keluarga berharap agar kepolisian bisa memproses secara hukum dan ada itikad baik dari pihak PT TRANS NUSANTARA SEJAHTERA untuk biaya pengobatan sampai tuntas berikut perbaikan kendaraan untuk mencari nafkah.

Sampai saat ini dinas perhubungan ketika di konfirmasi via whatsapp belum memberikan tanggapan apapun tentang penerangan lampu jalan dan adanya parkir liar tersebut.

Sepeda Murid MDTA Intan Qurani Hilang Digondol Maling

By On Rabu, Oktober 02, 2024

 


Serang, BewaraNews.Com - Salah seorang murid MDTA Intan Qur’ani, Mirza (10) menangis histeris saat pulang mengaji sepedanya sudah hilang yang diparkirkan di depan halaman sekolah madrasah, pada Selasa (1 Oktober 2024) kemarin.

Mirza kelas 3 madrasah saat mengikuti kegiatan belajar madrasah untuk mengaji bersama, belum mengetahui bahwa sepedanya telah hilang, sesaat waktu pulang sekira pukul 17.00 WIB, dan seketika panik dan histeris saat mengetahui sepeda yang diparkirkan sudah tidak ada di tempat.

Pihak MDTA Intan Qur’ani yang beralamat di Komplek Perumahan Safira blok F no. 16-17, kelurahan Sepang, kecamatan Taktakan Kota Serang, bersama siswa mencari namun tidak menemukan sepeda yang di curi.

Gilang (Orang tua Mirza) pun merasa khawatir sudah pukul 18.00 wib, anaknya belum pulang Madrasah yang biasanya sudah pulang kerumah sebelum magrib.

Dan akhirnya memutuskan untuk mengecek keberadaan Mirza di sekolah madrasahnya. Dan ternyata ada dilingkungan madrasah yang masih berusaha mencari sepeda yang hilang,” Ungkapnya.

Ia Sangat kecewa kepada pihak madrasah yang tidak memberi kabar dengan kejadian tersebut, dan menuntut pertanggung jawaban pihak madrasah.

Gilang mengungkapkan, sangat kecewa juga karena tidak adanya keamanan parkir madrasah dan tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV) pada lingkungan madrasah sementara banyak terparkir kendaraan didepan madrasah. Dan akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pihak penanggung jawab Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Intan Qur’ani sebagai Kepala sekolah Reni Rostikasari yang diwakili Yadi ketua yayasan MDTA Intan Qurani, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih akan berusaha mencari dan mengecek terlebih dahulu.

Bahwa kejadian kehilangan sepeda sekira pukul 16.00 wib, saat Kegiatan belajar masih berlangsung. Namun tidak ada yang mengetahui ada sepeda murid yang hilang. Dan ini kali pertama terjadi,” Katanya.

Ia menambahkan, sudah melakukan koordinasi dengan pihak kemanan lingkungan RT dan dalam waktu dekat dan akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat,” pungkasnya.

DPP PSKBI Gelar Acara Tasyakuran dan Doa Bersama

By On Rabu, Oktober 02, 2024

 


Serang, BewaraNews.Com – Dewan Pimpinan Pusat Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia ( PSKBI ) gelar acara tasyakuran dan doa bersama atas terbitnya Akta Notaris dan SK Kemenkumham Peguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia, Selasa (01/10/2024).

Acara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Divisi Keagamaan dan Kerohanian Tb. Yusuf Supriyadi yang di hadiri oleh seluruh jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan juga di hadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Banten beserta jajaran Pengurusnya.

Tb. Yusup mengatakan bahwa Alhamdulillah acara tasyakuran pada malam ini bertepatan dengan Maulid Nabi Besar Muhammad S.A.W dan bertepatan dengan lahirnya Pancasila,” Ucapnya

“Semoga Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia semakin maju dan berkembang serta bermanfaat untuk masyarakat,” Harapnya.

Ditempat yang sama, Dewan Pembina Pusat Peguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) Hannibal, SH., M.Si., menyampaikan, Selamat dan memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi Banten dalam melaksanakan acara syukuran atas keluarnya legalitas Peguron yang sah secara hukum,” Tuturnya.

Semoga semua pengurus dan anggota Peguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia selalu solid dan kompak untuk dapat menjaga marwah budaya Banten dan semoga Peguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia cepat bisa berkembang hingga sampai ke Provinsi -Provinsi di Nusantara,” Lanjutnya.

Achmad Herwandi, SE., yang akrab disapa Kang Endi selaku Ketua DPW mengutarakan bahwa “Agenda syukuran pada malam ini merupakan momentum kita semua untuk dapat mempererat kebersamaan dalam memajukan dan mengembangkan Peguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia yang kita cintai ini,” Ucapnya.

“Apresiasi setinggi-tingginya untuk semua Pengurus Pusat yang telah bergerak dengan tulus memberikan kontribusi pemikiran dan tenaganya sehingga acara syukuran dapat kita laksanakan secara bersama-sama,” Pungkas Achmad Herwandi.

Divisi Anti Narkoba RIMetc Terus Bergerak di SMAN 8 Kota Serang, Divisi Anti Narkotika RIMetc Yayasan Bina Cerdas Mandiri Sampaikan Materi P4GN, Anti Bullying, dan Self Harm

By On Senin, September 30, 2024

 


Serang, BewaraNews.Com – Dalam rangkaian pembiasaan sekolah yang berlangsung di SMAN 8 Kota Serang , pihak sekolah mengundang Divisi Anti Narkotika Revolusioner Inspiration of Mind Education and Training Centre (RIMetc) dari Yayasan Bina Cerdas Mandiri (BCM). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada siswa dan siswi mengenai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), anti bullying, self harm, serta peningkatan karakter siswa, Senin (30 September 2024).

Kepala SMAN 8 Kota Serang, Jajang Drajat Jubaedi menyambut dengan hangat kehadiran tim dari RIMetc Yayasan BCM. Dalam sambutannya, menekankan pentingnya kesadaran dan pemahaman siswa mengenai bahaya narkotika dan pentingnya menjaga kesehatan mental serta karakter yang baik.

“Kita semua ingin menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan kondusif bagi perkembangan siswa. Oleh karena itu, edukasi tentang P4GN, anti bullying, dan self harm sangat penting untuk diberikan sejak dini,” ujarnya.

Kepala Divisi Anti Narkotika, Rio Prayoga Wanadri, bersama timnya hadir untuk menyampaikan materi yang sangat penting bagi para siswa. Rio memulai dengan menjelaskan tentang bahaya narkotika dan cara-cara efektif untuk menghindarinya.

“Narkotika bukan hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan kalian. Penting bagi kita semua untuk memahami bahayanya dan mengambil langkah-langkah pencegahan sejak dini,” kata Rio.

Selain itu, tim RIMetc juga membahas mengenai bullying dan self harm, dua isu penting yang sering kali dihadapi oleh remaja. Dengan menggunakan pendekatan interaktif, mereka mengajak siswa untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman mengenai bullying serta bagaimana cara menghadapinya.

“Bullying dan self harm adalah masalah serius yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan emosional kalian. Kita harus belajar untuk saling menghormati dan mendukung satu sama lain,” tambah Rio.

Materi mengenai peningkatan karakter siswa juga disampaikan dengan penuh inspirasi. Tim RIMetc menekankan pentingnya membangun karakter yang kuat dan positif, serta bagaimana hal tersebut dapat membantu siswa mencapai kesuksesan di masa depan. Mereka juga memberikan tips praktis tentang cara meningkatkan kepercayaan diri, disiplin, dan integritas. Team RIMetc yang hadir yaitu Ary Abdillah dan Zenab.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan sangat interaktif dan penuh antusiasme. Para siswa terlihat aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan diskusi, menunjukkan minat yang besar terhadap materi yang disampaikan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi para siswa SMAN 8 Kota Serang.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan siswa dapat lebih memahami pentingnya menjauhi narkotika, serta menjaga kesehatan mental dan karakter yang baik. Kepala SMAN 8 Kota Serang, Jajang Drajat Jubaedi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim RIMetc Yayasan BCM atas kontribusi mereka dalam memberikan edukasi yang sangat berharga.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi siswa kami dan membantu mereka menjadi generasi yang lebih baik dan berprestasi,” tutup Jajang Drajat Jubaedi kepala sekolah SMAN 8 kota Serang

(RPW)

Karang Taruna Kelurahan Trondol, Kota Serang Menggelar Turnamen Futsal Lurah Cup di Lapangan Komplek Lebak Indah Kota Serang

By On Minggu, September 29, 2024

 


Serang, BewaraNews.Com - Karang Taruna Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang- Banten menggelar turnamen futsal Lurah Cup di Lapangan Komplek Lebak indah RW.004.

Turnamen itu resmi dibuka Kepala kelurahan Terondol Askolani SE.,MA ditandai dengan tendangan bola pertamanya diikuti tendangan Selaku Ketua pelaksana Mohammad Faisal Fajar.

Dalam upaya mewujudkan salah satu program unggulan di bidang olahraga, turnamen yang diikuti sebanyak 10 tim Se kelurahan terondol terdiri dari enam RW.

Itu juga sebagai arena penyaluran kreativitas sekaligus pengarah semangat jiwa muda untuk.

Salah satu peserta turnamen saat dikonfirmasi menuturkan, pihaknya sangat senang dan merasa dirangkul dengan di adakannya turnamen ini Karena sebagai ajang silaturahmi.

Semoga kedepan pihak Kelurahan maupun pemerintahan Kota Serang ke depannya bisa mengadakan kembali turnamen futsal menggelar Kegiatan ini lebih meriah lagi dari hari ini,” ucapnya.

Sebagai ajang untuk silaturahmi antar Warga Komplek lebak indah RW.004, pada Minggu (29/September/2024)

Lurah Terondol Askolani SE.,MA mengajak seluruh peserta menjunjung tinggi sportivitas dan ketertiban dalam bertanding.

“Pada seluruh wasit, kami juga berpesan untuk dapat memimpin pertandingan dengan sportivitas yang tinggi agar menghasilkan turnamen yang berkualitas dan juga dapat memberi wadah bagi pemuda kita untuk berprestasi,” pungkasnya.

Melalui ajang turnamen Futsal yang berlangsung selama empat hari ini, Mohammad Faisal Fajar turut mengajak pemuda sebagai generasi yang bebas dari narkoba dan memberikan kontribusi nyata bagi Negeri Junjungan dalam upaya mewujudkan Kota Serang Maju bermarwah, dan sejahtera.

Sementara itu, Askolani SE.,MA mengatakan dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Karang Taruna Lurah Terondol yang dipimpin Samsul Hidayat seluruh pihak yang terlibat telah menggelar pertandingan olahraga futsal ini.

“Kami atas nama kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten mengucapkan selamat atas terselenggaranya kegiatan turnamen futsal Lurah Cup yang pertama ini,” ujarnya.

Kabarindo Grup dan LSM PBSR Laporkan PKBM Se Kabupaten Pandeglang Ke Polda Banten

By On Jumat, September 27, 2024

 


Serang, BewaraNews.Com - Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara Media Online Nasional Kabarindo Grup dan Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) melaporkan PKBM Se Kabupaten Pandeglang ke Polda Banten, Jum’at (27/9/2024).

Zaenudin selaku ketua tim investigasi lapangan mengungkapkan bahwa pelaporan ini adalah proses yang harus di tempuh, karna sebelumnya Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara telah mengirimkan surat konfirmasi tertulis kepada seluruh PKBM yang ada di Kabupaten Pandeglang namun tidak ada respons sama sekali bahkan ketika memberikan surat atau mengantarkan surat ke PKBM di kabupaten Pandeglang PKBM terkesan acuh.

Maka dari itu, Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara melaporkan PKBM Se kabupaten Pandeglang ke Polda Banten.

Lebih lanjut, PKBM yang di Pandeglang, masih kata Zaenudin, diduga telah melakukan mal administrasi. Salah satu contohnya, ruang kelas yang di laporkan atau di Input di Dapodik tidak sesuai dengan jumlah yang ada di lokasi. Jumlah peserta didik yang begitu banyak namun berbanding terbalik dengan yang ada di lapangan.

“Maka dari itu, Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara meminta kepada Kapolda Banten agar membentuk tim memeriksa PKBM yang ada di kabupaten Pandeglang terkait adanya dugaan mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang dan syarat KKN,” Pungkasnya.

(Red/Rpw)

Sungguh Malang Nasib Warga Komplek Kidemang: Korban Penganiayaan Malah Jadi Tersangka

By On Jumat, September 27, 2024

 


Serang, BewaraNews.Com - Keadilan di negeri ini sering kali dirasakan jauh dari jangkauan masyarakat awam, terutama mereka yang tidak paham hukum. Mencari keadilan dan memperoleh hak yang sama di mata hukum menjadi tantangan besar bagi warga yang tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang undang-undang. Hal ini membuat hukum terasa seperti barang mewah yang sulit diakses, terutama bagi mereka yang terpinggirkan.

Nasib serupa dialami oleh Agus Zulkarnaen, warga Komplek Kidemang Blok F11/09 RT/RW 04/10 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pada Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Agus menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial KF di depan rumah terduga pelaku. Akibat kejadian tersebut, Agus menderita luka serius, termasuk lebam di pelipis dan pipi, luka robek di bibir, pendarahan dari telinga dan hidung, serta luka di bagian kepala. Agus pun sempat dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.

Setelah pulang dari rumah sakit, Agus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serang dengan nomor pengaduan TBL/17/1/2024/Reskrim.

Dewi, istri Agus, yang berada di lokasi saat kejadian, menceritakan kronologi peristiwa tersebut. Pada Senin, 15 Januari 2024, Agus dan Dewi hendak mengantarkan anak mereka ke pondok pesantren. Kebetulan, anak bungsu Agus berteman dengan anak terduga pelaku karena sering bermain bersama sebagai tetangga. Karena merasa dekat dengan keluarga pelaku, Dewi menghubungi istri pelaku melalui WhatsApp untuk meminta izin membawa anak pelaku ikut ke pondok pesantren. Istri pelaku pun mengizinkan.

Namun, saat pulang, perjalanan Agus dan Dewi terhambat, dan komunikasi antara Dewi dan keluarga pelaku sempat terputus karena ponsel Dewi kehabisan baterai. Sesampainya di rumah, anak pelaku langsung diantar ke rumahnya. Namun, saat tiba di depan rumah pelaku, Agus disambut dengan amarah dan kemudian dipukul serta ditarik keluar dari mobil oleh pelaku hingga jatuh dan tak berdaya.

Ironisnya, pada 31 Januari 2024, istri pelaku melaporkan Agus, yang sebenarnya adalah korban penganiayaan, dengan tuduhan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP di Polres Serang Kota. Agus pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Serang Kota pada 22 September 2024, dan hingga berita ini diturunkan, Agus masih ditahan di rumah tahanan Polres Serang Kota.

Menanggapi hal ini, Rahmat, SH, Ketua Lembaga Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM), menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Ia menilai bahwa Agus, sebagai korban penganiayaan berat, tidak seharusnya menjadi tersangka. Rahmat juga mempertanyakan jarak waktu yang cukup lama antara kejadian pada 16 Januari dan laporan yang dibuat pada 31 Januari, yang menurutnya kurang masuk akal.

Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengkonfirmasi kepada Polres Serang Kota mengenai kepastian hukum yang dialami Agus, serta memastikan apakah proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk penerapan Pasal 351 KUHP kepada Agus.

“Kami akan mendalami dan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian terkait langkah-langkah hukum yang diambil dalam kasus ini,” ujar Rahmat.

Pengusiran dengan Nada Keras Salah Satu Kepala Sekolah Negeri Terhadap Awak media

By On Jumat, September 27, 2024

 


Serang, BewaraNews.Com – Sifat arogan yang dilakukan seorang kepala sekolah, terhadap Awak media yang mencoba mengkonfirmasi di salah satu sekolah negeri, entah kenapa seorang kepala sekolah melakukan pengusiran terhadap Awak media ketika berkunjung ke sekolah SMA N 8 Kota Serang, Rabu (25/09/2024).

SF Salah satu kepala sekolah yang sekarang menjabat di sekolah Negeri 1 Ciruas yang Bertemu di sekolah negeri 8 Kota Serang melakukan pengusiran kepada awak media yang kemudian menuju ke salah satu ruangan untuk menemui kepala sekolah tersebut, entah berdasarkan apa kepala sekolah tersebut melakukan pengusiran saat akan di konfirmasi terkait beberapa isu yang sedang ramai di beberapa Media Online.

Geger Heriyanto selaku awak media yang datang kelokasi dan mengetuk pintu salah satu ruang guru sontak merasa kaget, terlihat di dalam ruangan sedang melaksanakan acara santai karna di dalam ruangan tersebut Adanya kepala sekolah bersama rekan - rekan kepala sekolah sedang terlihat kumpul.

Geger pun mengutarakan Bahwa di ruangan tersebut terlihat sedang ada beberapa guru tapi tak ada satupun yang enggan di konfirmasi Apa memang kepala sekolah tersebut Alergi terhadap awak media.

Lebih Lanjut, para guru dan kepala sekolah SMAN 1 Ciruas di duga sedang bermain kartu, seketika kepala sekolah tersebut kaget ketika awak media datang dan mengetuk pintu salah satu ruangan tempat para guru dan kepala sekolah berkumpul dan melakukan pengusiran dari kepala sekolah SMAN 1 Ciruas yang sedang berkumpul di sekolah Negri 8 kota Serang.

Dengan Adanya tindakan pengusiran dengan nada keras awak media tersebut menduga bahwa SF selaku kepala sekolah tidak mencerminkan seorang pendidik dan pemimpin yang tidak patut menjadi contoh dengan kearogansiannya terhadap mitra dari pemerintah.

Sampai dengan berita ini terbit pihak terkait belum dapat di konfirmasi.

(Red – Geger)

Kasus Dugaan Cabuli Anak Sendiri Ketua JNI Minta Penyidik POLRES LEBAK Bekerja Profesional

By On Jumat, September 27, 2024

BewaraNews.com Lebak  | Dugaan pencabulan anak Balita yang dilakukan orang tuanya sendiri dan kini dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polres Lebak, mendapat sorotan serius Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, Andang Suherman saat ditemui awak media di Sekretariatnya, Kamis (25/9/2024).

Menurut Andang, dugaan perkara tindak pidana pencabulan tersebut harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, terutama pihak Kepolisian Resort Polres Lebak Polda Banten, harus lebih hati - hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengingat kata Andang, terlapor atau terduga pelaku merupakan orang tua korban sendiri. 

"Secara logika apakah mungkin orang tua korban sampai tega melakukan perbuatan biadab seperti itu. Apalagi korban adalah anak kandungnya sendiri yang usianya pun masih 3 tahun," ujar Andang

Dikatakan Andang, membaca berita media online berjudul 'Dituding Cabuli Anak Kandung Sendiri Terduga Y Ngaku Difitnah,' pengakuan terduga mesti mendapat perhatian dari pihak penyidik, karena bisa jadi terduga memang tidak pernah berbuat apa yang dituduhkan pelapor. 

"Bisa saja pengakuan terduga memang benar, karena terduga juga sempat memberikan keterangan kalau dirinya saat menerima korban (Anak Kandungnya) saat itu korban kerap menangis terus. Bahkan kata terduga Y selama 3 jam bersamanya korban selalu digendongnya hingga diserahkan kembali kepada neneknya korban dalam hal ini pelapor, korban masih saja menangis sepertinya korban mengalami sakit," ungkap Andang menceritakan pengakuan terduga Y. 

Kendati demikian tukas Andang, itu sebatas pengakuan dari terduga Y. Disini penyidik perlu mendalami keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Dan pemeriksaan keterangan para saksi pun harus benar - benar diuji kebenarannya. Jangan sampai saksi memberikan keterangan palsu saat diperiksa penyidik. 

"Penyidik Polres Lebak harus bisa lebih teliti dan menguji kebenaran keterangan saksi. Jangan sampai kasus ini menjadi kasus rekayasa dan kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah. Contoh kasus vina terduga pelaku harus menjalani hukuman hingga 8 tahun bahkan seumur hidup atas perbuatan yang tidak mereka lakukan. Kita percaya penyidik Polres Lebak akan bekerja profesional," tutur Andang.

Andang juga menghimbau kepada penasehat hukum terlapor kiranya terus mendampingi kliennya dengan baik. Dan selalu koordinasi dengan berbagai pihak terutama dengan penyidik. Jika menurut pemahaman hukumnya, perkara ini tidak cukup alat bukti  dan tidak memenuhi unsur pidana. Tentunya terlapor melalui kuasa hukumnya dapat menyampaikan permohonan penghentian penyidikan kepada Kepala kepolisian Resort (Kapolres) Cq Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten. @Red

Solidaritas Hakim Indonesia Akan Melakukan Aksi Gerakan Cuti Bersama di Tanggal 7-11 Oktober

By On Kamis, September 26, 2024

 


Jakarta, BewaraNews.Com - Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini. Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012), hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian, meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya, Kamis (26/9/2024).

Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu Menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini. Ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim ini jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga Peradilan.

Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.

Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak.

Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

Sebagian Dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai Bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun.

Para hakim yang berangkat ke Jakarta Akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturrahmi dengan lembaga terkait Serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia.

Gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan, serta mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan Kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan Keadilan yang hakiki.

Saat ini pengaturan gaji pokok Hakim masih disamakan dengan Pengaturan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Besaran Gaji Pokok memang jauh lebih kecil dibandingkan dengan Tunjangan Jabatan.

Karenanya permasalahan akan muncul ketika seorang Hakim pensiun, penghasilan pensiunnya akan turun Drastis, mengingat pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok dari Hakim yang bersangkutan.

Terkait dengan Tunjangan Jabatan Hakim, pada tahun 2012 terjadi Kenaikan yang cukup signifikan setelah diundangkannya PP 94/2012. Sayangnya sejak tahun 2012 hingga tahun 2024 belum ada penyesuaian terkait kenaikan Gaji dan tunjangan Hakim.

Tentunya nilai kenaikan tunjangan jabatan di tahun 2012 tersebut sudah tidak sama lagi dengan kondisi saat ini, mengingat adanya Inflasi tiap tahunnya.

Sedangkan mengacu pada harga jual emas ANTAM pada tahun 2012 Diketahui senilai Rp584.200 / Gram. Sedangkan di per Januari 2024 diketahui Harga jual emas ANTAM mencapai Rp1.132.000 / Gramnya. Kedua indikator ini Layak menjadi salah satu acuan penyesuaian gaji dan tunjangan Hakim.

Selain mengacu pada angka inflasi dan harga emas, penyesuaian gaji dan tunjangan Hakim juga harus Mempertimbangkan besaran insentif yang cukup untuk menarik individu-individu berkualitas, baik dari segi intelektualitas dan Integritas untuk mendaftar menjadi Hakim.

Penghasilan Hakim harus bersaing dengan Kantor-Kantor Hukum ternama, Perusahaan -Perusahaan BUMN, atau Perusahaan Multinasional.

Pengaturan tunjangan kemahalan saat ini terdiri dari 4 zona, yakni Zona 1 yang tidak memperoleh tunjangan kemahalan, Zona 2 dengan nominal Rp1.350.000,00, Zona 3 dengan nominal Rp2.400.000,00, dan Zona 3 Khusus Dengan nominal Rp10.000.000,00. Terhadap tunjangan kemahalan yang telah diatur saat ini, terdapat beberapa catatan, yakni Penyebutan wilayah yang memperoleh tunjangan kemahalan seringkali terkendala mengenai nama Pengadilan secara administrasi yang berbeda.

Sebagai contoh Pengadilan Negeri Ranai yang tidak menggunakan nama Natuna. Selain itu juga penyebutan wilayah yang tidak mengacu spesifik pada Pengadilan mana yang memperoleh tunjangan golongan tertentu juga membuat ketidakjelasan, seperti yang terjadi pada Bumi Halmahera tanpa merujuk pada wilayah kabupaten/kota atau Pengadilan.

Karenanya ke depan terhadap pengaturan tunjangan kemahalan tersebut harus digunakan dengan menyebut langsung nama Pengadilan secara spesifik (PN, PA, PTUN) yang memperoleh tunjangan sesuai dengan zonanya guna menghindari kerancuan seperti saat ini yang hanya melakukan penyebutan wilayah.

Berdasarkan kondisi di atas, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyatakan Sikap dan tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan

Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan Tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya Tanggung jawab profesi hakim.

2. Mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya Tanpa tekanan atau ancaman.

3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) Untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan Diperjuangkan.

4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada Tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.

5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia ( FORSIMEMA-RI) adalah Pokja Media Mahkamah Agung R.I sangat berharap di Pemerintahan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka,Kesejahteraan Hakim mendapatkan Prioritas Utama menjadi perhatian pemerintah,” pungkas Sdr Syamsul Bahri Ketum Forsimema-ri.

Lurah Karundang Intervensi Lembaga Media Saat di Konfirmasi

By On Rabu, September 25, 2024

 


Kota Serang, BewaraNews.Com - Adanya intervensi saat di konfirmasi oleh awak media. Kepala Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok jaya, Kota Serang Banten, marah kepada awak media, rekan lembaga dan ormas selaku Social Control Monitoring dengan adanya kegiatan P3 GAI dan pengadaan mesin penghancur sampah yang sudah berjalan dalam anggaran di yang baru dilaksanakan di beberapa minggu kebelakang, Rabu (25/09/2024).

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Suganda dengan arogansinya memarahi dengan alasan membuat keributan di kantor dengan dasar yang tidak masuk diakal. Bahkan Suganda pun seolah olah akan mengadu dombakan dengan lembaga swadaya masyarakat yang bernaung olehnya, bukan hanya sekedar itu saja, Suganda menjadi semakin arogansi dengan membentak bentak awak media dan rekan - rekan dari beberapa lembaga yang ingin menyerahkan surat audiensi terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dengan tuduhan menggeledah kantor kelurahan yang tanpa adanya bukti dan saksi yang melihat.

Eki Anggara Kusuma sebagai rekan Lebaga beserta tim mengungkapkan jika Suganda tak layak menjadi salah satu pejabat publik dengan bermacam alasan salah satunya tak patut diajak berdiskusi demi kemajuan lingkungan atupun tidak mencerminkan seorang pimpinan lingkungan atau kepala kelurahan.

“Atas dasar apa seorang lurah menuduh dan mengatakan jika seorang lembaga swadaya masyarakat ingin mengkonfirmasi akan adanya beberapa kegiatan yang sedang di programkan oleh pemerintah kota ataupun dari kementerian pusat,” Ucapnya.

Lebih lanjut, Eki juga bahwa semakin arogansinya kepala kelurahan Saat didampingi oleh aparatur Penegak hukum ( APH ). Bahkan semakin mencaci maki kepada awak media, rekan dari lembaga swadaya masyarakat dan ormas, Bahkan tak mengindahkan akan adanya aparatur untuk seolah olah tak menghargai seolah olah kebal akan hukum dengan kondisi yang kita lihat dilokasi kejadian (kelurahan Karundang ).

“Dalam waktu dekat ini kita akan segera melayangkan surat unjuk rasa aksi damai kepada Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri bahkan kita juga akan melayangkan surat laporan akan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan kepada aparatur penegak hukum,” Ungkap Eki.

Suganda selaku lurah mengatakan Bahkan mengancam jika beliau akan melaporkan akan kehadiran para rekan dari lembaga atau media selaku mitra dari pemerintah dengan alasan mengganggu ketenangannya.

Untuk itu, Eki anggara kusuma selaku ketua umum lembaga swadaya masyarakat Pasakk Bumi meminta kepada pak PJ Wali Kota Serang Agar segera memindah tugaskan bila perlu di non aktif kan karna kearogansiannya dalam menjalankan amanah dan tugas negara selaku pegawai Negri sipil.

( Adi Achonk )

Dituding Cabuli Anak Kandung Sendiri Terduga Y Ngaku Difitnah

By On Rabu, September 25, 2024

BewaraNews.com Lebak | Ayah korban berinisial Y warga asal Kp Caringin Rt 017 Rw 005 Desa Sukatani Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, mengaku difitnah dan dilaporkan mertuanya atas tuduhan melakukan tindak pidana pencabulan. Kini kasusnya tengah dalam penanganan Kepolisian Resort (Polres) Lebak - Banten.

Kepada media ini Y menuturkan pada desember tahun 2023 lalu, kasus ini dilaporkan mertuanya berinisial S warga Kp. Sukarame Desa Sukatani  ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wanasalam dan kini penanganannya dilimpahkan ke Polres Lebak.

Untuk kasusnya, Y merasa tidak mengerti kepada mertuanya yang menuding kalau dirinya melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial SA.

" Sumpah demi Allah pak, mana mungkin saya melakukan perbuatan keji kepada anak sendiri. Apalagi anak saya yang berusia 2 tahun itu," tandas Y

Ditanya apakah Y pernah diperiksa penyidik ? Ia mengaku sempat dipanggil pihak penyidik dan dimintai keterangan untuk mengakui perbuatan tersebut. Tapi selama diperiksa Y tidak pernah mengakui kalau dirinya melakukan perbuatan yang dituduhkan. 

"Waktu diminta polisi untuk mengakui perbuatan itu, saya tidak mengakuinya pak, karena saya tidak merasa melakukannya apalagi terhadap anak saya sendiri. Mau sumpah apapun secara agama atau tradisi saya siap pak," tukasnya seraya mengatakan, dirinya juga akan kembali memenuhi panggilan polisi besok, Kamis (26/9/2024).

Y kembali menjelaskan, untuk perkaranya tersebut dirinya meminta bantuan pengacara guna mendampingi selama proses hukum berlangsung.

"Ya untuk pemanggilan besok rencananya saya akan didampingi pengacara dari Kantor Hukum Muaz dan Partner. Semoga semua permasalahan hukum yang menimpa diri saya ini dapat segera selesai dan dimudahkan Allah SWT, Amin YRA," doanya

Sementara Muaz SH selaku Kuasa Hukum Y ketika dimintai keterangannya, membenarkan kliennya dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan anak. Dan kini kliennya menjalani pemeriksaan di Polres Lebak Banten.

"Untuk kasus itu memang kuasa hukumnya adalah saya. Jika ditanya sudah sejauh mana perkembangan proses hukumnya ? Sementara ini dari informasi penyidik baru pemanggilan para saksi, sementara untuk bukti lain informasinya pihak penyidik telah menerima visum korban," Kata Muaz

Dikatakannya, sejauh ini pihaknya masih meyakini jika kliennya terduga Y tidak melakukan perbuatan sekeji itu terhadap anak kandungnya sendiri. Tapi karena masalah ini sudah masuk ranah hukum, tentunya kita sebagai warga negara yang taat hukum harus bisa menerimanya dan menjalani sesuai proses hukum yang ada. 

"Kendati demikian kita berharap pihak kepolisian menjalankan tugasnya dengan baik sesuai Standar Operasional Prosedur dan bekerja profesional. Karena kita tidak mau orang tak bersalah dipaksakan harus menjalani hukuman atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Jangan seperti kasus Vina Cirebon yang viral itu. Tapi saya yakin dalam penanganan perkara tersebut Polres Lebak akan lebih teliti dan berhati -hati, " pungkas Muaz yang berkantor di Kota Tangerang - Banten @Red

Sejumlah Masa Dari Organisasi Ormas EKS NAPI Akan Adakan Aksi Blokade Jalan dan Angkutan Yang Melebihi Tonase

By On Rabu, September 25, 2024

 


Lebak, BewaraNews.Com – Sejumlah masa yang Mengatasnamakan Organisasi Masyarakat Ormas EKS NAPI ( Eks Narapidana peduli Pembangunan Indonesia ) Dari DPP dan daerah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang Banten akan melakukan aksi pemblokiran pada kelas Jalan Provinsi, yaitu Malingping Hingga Saketi, Aksi tersebut akan di gelar pada hari Rabu Pagi tanggal 2 Oktober 2024 ( selama 7 hari ).

Adanya perencanaan Aksi blokade jalan tersebut atas adanya keluhan warga masyarakat di beberapa desa yang melihat mobil (Dam Truk – Tronton) melintas siang dan malam di ruas jalan Provinsi Banten yaitu dari simpang Malingping hingga Saketi yang diduga melebihi kapasitas muatan hingga bisa menyebabkan kerusakan jalan tersebut.

“Jalan dan Jembatan di Sepanjang jalan Provinsi harus mendapat perhatian dalam rangka mengawasi penggunaan jalan yang ada di Kabupaten Lebak dan Pandeglang,” kata Para pengurus organisasi ormas EKS NAPI di Provinsi dan daerah.

Rencana aksi pemblokiran jalan,

Ruas jalan : 👇👇

1.Saketi – Malingping -Simpang

2.Pasar Malingping – Gunung Kencana.

4.Cikeusik – Munjul – Picung…..

5.Dengan titik lokasi pemblokiran :

6. a. Simpang Malingping

     b. Alun - alun Malingping

     c. Jalupang

     d. Pertigaan Gunung Kencana

     e. Pertigaan jembatan Munjul.

Aksi tersebut guna meminimalisasi kerusakan jalan yang telah dibangun dengan anggaran miliaran rupiah, Kami dari Organisasi Ormas EKS NAPI akan melakukan aksi Blokade jalan raya Provinsi (Malingping Saketi ), agar angkutan yang sering melanggar batas muatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, pihaknya mengharapkan agar kendara’an angkutan melebihi kapasitas muatan diberi tindakan tegas.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) EKS NAPI (Tubagus Deli Suhendar ), mengatakan, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lebak Banten, sudah dilaksanakan dengan maksimal dengan anggaran yang sangat besar.

Namun, hasil pembangunan itu akan cepat hancur jika truk angkutan, yang melanggar batas maksimal angkutan yang telah ditetapkan,” Ucap ketum EKS NAPI.

1.Dari peristiwa tersebut, tampaknya perlu dan penting bagi pengendara truk untuk mengetahui batas maksimum muatan, waktu, dan kelas jalan yang boleh dilintasi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk. Kelas jalan itu, terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus.

2.1 Kelas 1

3.Kelas I ini, berarti jalan arteri atau provinsi. Tidak boleh truk di kelas I ini melewati jalan di kampung-kampung. Batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 10 ton.

Sementara dimensi truk, tidak boleh lebih dari ukuran lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter.

4.2. Kelas II

5.Dilansir dari situs E-Tilang, JBI merupakan batas mengenai berat maksimum kendaraan berikut muatannya.

Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak.

Pada Kelas II ini, batas JBI adalah sebesar delapan ton. Dimensi truk yang boleh melintas, yaitu dengan panjang 12 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 4,2 meter.

6.3 Kalas III

7.Sama halnya dengan kelas II, batas JBI pada kelas III sebesar delapan ton. Perbedaannya terdapat pada dimensi atau ukuran truk. Pada kelas III ini, panjangnya sembilan meter, lebar 2,1 meter, dan dengan tinggi 3,5 meter.

8.Kelas Jalan Khusus

9.Kelas jalan khusus hanya boleh di jalan arteri. Pun dimensinya lebih besar dari truk di kelas I, yaitu dengan panjang di atas 18 meter, lebar truk di atas 2,5 meter, serta tinggi maksimal tetap 4,2 meter. Sementara untuk batas JBI-nya, ditetapkan di atas 10 ton.

Hingga berita ini di terbitkan agar jalan dan jembatan di kabupaten Lebak dan kabupaten Pandeglang provinsi Banten tetap Bagus tanpa adanya kerusakan hingga para pengguna jalan merasa aman dan nyaman saat melintas di sepanjang jalan tersebut,” Tandanya.

Korluh Pertanian Kecamatan Patia Diduga Sudah Melakukan Kebohongan dann Kangkangi Uu No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

By On Selasa, September 24, 2024

 


Pandeglang, BewaraNews.Com - Program Irigasi Perpompaan (Irpom) merupakan salah satu upaya Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengatasi masalah El Nino dan memastikan ketersediaan air di lahan persawahan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mencapai swasembada pangan, Selasa (24/9/2024). 

Namun, sangat di sayangkan Program tersebut terkesan hanya dijadikan ajang bisnis dan bacakan oleh oknum Kordinator Penyukuh (Korluh Kecamatan Patia). Dari hasil investigasi kami ada 10 Kelompok di 4 Desa se kecamatan Patia yang mendapatkan program tersebut. Namun bukannya petani bahagia karna mendapatkan program malah seakan hanya dijadikan ajang manfaat oleh oknum tersebut, bagaimana tidak, selain pembelian mesin yang dikordinir langsung oleh Korluh, diduga setiap 1 kegiatan yang nilainya -+ 112jt di potong berkisar -+ 20 S/d 23 Jt dengan alasan untuk biaya koordinasi, hal inilah yang membuat sejumlah kelompok merasa berat dan dilema, Cuma disisi lain mereka tetap manut karena kalau tidak mengikuti sistem bisa saja program mereka di alihkan kepada kelompok lain.

Menyikapi masalah ini Azis kordinator Lsm Gmp2b dan juga wartawan KabarViral 79 sudah melayangkan surat permohonan Audiensi dan juga konfirmasi langsung kepada Korluh Kecamatan Patia.

Namun begitu aneh dan terkejut, saat dikonfirmasi Korluh kecamatan Patia mengaku bahwa kecamatan Patia tidak pernah mendapatkan bantuan Irpom, entah modus atau niatan apa yang jelas Azis menilai selain menjadi pembohong Korluh Kecamatan Patia juga diduga sudah mengangkangi Uu no.14 tahun 2008, yang mana sudah jelas bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Azis juga mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan Audiensi ke Kepala DKPP Kabupaten Pandeglang agar bisa kupas tuntas terkait dugaan adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh Oknum Korluh,” Tuturnya.

(Azis)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *