Berita Terbaru

Sinergitas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dengan Disdukcapil dan Kemenag Perkuat Layanan e-Paspor

By On Selasa, Oktober 22, 2024

 


Serang, BewaraNews.Com – Untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang dalam memperkuat pelayanan e-Paspor. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan paspor elektronik, yang semakin banyak diminati masyarakat karena memiliki sejumlah keunggulan, seperti keamanan yang lebih baik dan kemudahan dalam perjalanan internasional, Selasa, 22 Oktober 2024.

Kepala Subseksi dan Ajudikai Riantiyo, menjelaskan bahwa sinergi ini bertujuan untuk memastikan data kependudukan pemohon e-Paspor dapat diverifikasi dengan cepat dan tepat.

“Melalui kerja sama dengan Disdukcapil, kami bisa memvalidasi data KTP dan KK secara real-time. Ini akan meminimalisir kesalahan atau ketidaksesuaian data, sehingga proses penerbitan e-Paspor menjadi lebih efisien,” ujarnya.

Tidak hanya dalam hal validasi data kependudukan, sinergitas ini juga memberi manfaat bagi calon jamaah haji dan umrah. Kantor Kemenag Kota Serang turut terlibat dalam proses penerbitan e-Paspor bagi para calon jamaah yang membutuhkan paspor elektronik untuk mempermudah perjalanan ke luar negeri, terutama Jamaah Umroh dan Haji ke Arab Saudi atau ke negara-negara dengan persyaratan keamanan yang ketat.

Lanjut Rian, kami untuk sekarang ini masih menerapkan paspor biasa, e paspor, dan paspor karbonat. Untuk paspor biasa kuotanya 20 % dan paspor elektronik 80 %.

“Berharap kedepannya bisa 100 % menggunakan E Paspor, karena Malaysia, Singapore sudah lebih dulu menggunakan E Paspor. Selain itu E Paspor untuk menjaga data keamanan,” Ucap Rian.

Sementara itu, Kasi PHU Kementrian Agama Kota Serang Hj. Umi Sahiyah, menambahkan bahwa kerja sama ini juga sangat menguntungkan bagi para calon jamaah haji dan umrah.

“Paspor elektronik menawarkan berbagai kelebihan, terutama dalam hal keamanan dan efisiensi saat pemeriksaan imigrasi di luar negeri. Kami sangat mendukung upaya Imigrasi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” Tuturnya.

Ditempat yang sama, Plt Sekretaris Disdukcapil Serang Yusrini, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh program ini dengan menyediakan akses cepat ke data kependudukan.

“Dengan integrasi sistem, kami akan mempermudah pelayanan pembuatan atau perubahan data Akte, KTP, KK, sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait data mereka,” jelasnya.

“Apalagi untuk kelengkapan dokumen haji atau Umrah, bila ada perubahan segera untuk melaporkan atau mendatangi Disdukcapil, kamu akan melayani untuk masyarakat,” tambahnya.

Melalui sinergitas ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Disdukcapil, dan Kemenag berharap dapat menghadirkan layanan yang lebih modern, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam pengurusan e-Paspor. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menerapkan digitalisasi layanan publik yang lebih cepat, aman, dan transparan..

(Achonk)

Sekum BBP DPC Kabupaten Pandeglang: Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Disdikpora Perlu Dievaluasi

By On Selasa, Oktober 22, 2024

Cecep Saeful Bahri. Sekum Dpc BBP Pandeglang 

BewaraNews.com Pandeglang | Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Banten. Mengalokasikan anggaran sekitar 161 Milyar, dan anggaran tersebut untuk kegiatan fisik tingkat SMP, tingkat SD, juga untuk PAUD dan TK. Serta ada juga untuk pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga. Juga ada untuk anggaran hibah Pendidikan non formal.

Namun hal ini sangat disayangkan oleh Cecep Saeful Bahri, selaku Sekum Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang. Beliau menilai bahwa harusnya pengalokasian anggaran yang begitu besar dilingkungan Pendidikan khususnya di kegiatan fisik, jangan hanya dijadikan ladang usaha para penyedia jasa. Dan juga Fenomena di lingkungan pendidikan yang sangat  kuat dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

"Banyak terjadi masalah dilingkungan dinas pendidikan di kabupaten pandeglang, dan saya juga menduga pada kegiatan fisik tahun 2024 ini, ada aroma-aroma KKN, juga diduga jadi ajang "Bacakan" (Makan Bersama), bagi pihak penyedia jasa. Serta banyak yang semena-mena dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. karena diduga mereka semua sudah melakukan setoran proyek, ke prapelaksanaan," kata Cecep selasa 22/10/2024.

Lanjut Cecep mengatakan, ada klu-klu," sehingga dapat di analisa bahwasanya pelaksanaan pekerjaan fisik khususnya dilingkungan pendidikan. Ada dugaan yang kental dengan aroma-aroma setoran pada proyek. Yakni yaitu," pagu anggaran di Mark'up. Sehingga spesifikasi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) nya. Bagi perusahaan penyedia jasa kurang bonafit, dan kurang profesional dan sebagainya.

"Sekarang kalau, dugaan setoran proyek tersebut benar. Itu pasti berdampak pada proses kegiatan pekerjaan, juga bahkan pada proses tender, setoran proyek memang sulit dibuktikan. Tapi paling tidak kita punya analisa sederhana, melalui banyak klu-klu yang mengarah terhadap hal itu," ucapnya.

Lebih jauh juga Cecep menyampaikan bahwa berdasarkan hasil informasi dari banyak sumber, bahwa walaupun banyak juga bangunan baru atau rehab kegiatan fisik di sekolah-sekolah tersebut itu bermanfaat, tapi banyak pula yang kurang tepat sasarannya.

Bagaimana tidak." Seperti itu kata Cecep.! Karena yang pertama, ada sekolah yang sebenarnya sudah tidak lagi membutuhkan bangunan malah dibngun. Sementara yang sebenarnya membutuhkan serta terbengkalai tidak tersentuh bantuan bangunan, seperti halnya di Kecamatan Cigeulis yaitu SDN 2 Karang Bolong.

"Mengingat keadaan fisik bangunan SDN 2 Karang Bolong sungguh sangat memperihatinkan, dan bahkan bisa membahayakan bagi pengguna belajar, tapi sayangnya kenapa sekolah tersebut sampai saat ini luput dari perhatian Disdikpora. Sangat tidak mungkin kalau selama ini pihak dinas tidak mengetahuinya," tungkas Cecep.

Dengan beberapa hal ini Cecep meminta untuk di evaluasi ulang, kepada pihak Disdikpora Kabupaten Pandeglang yang dinilai Carut-marut.

"Dalam waktu dekat kami BBP DPC Kabupaten Pandeglang akan Audiensi,untuk meminta pihak dinas mengklarifikasi dari banyaknya, hal dugaan dugaan KKN," pungkasnya. @Aidy Avrizal

OPERATOR  P3K DOUBLE JOB DI SDN 2 CIBARANI DAN DI SMPN 1 CISATA, NAMUN TIDAK MENGERTI TERHADAP TUPOKSI JURNALIS

By On Senin, Oktober 21, 2024

Gambar Ilustrasi Opertor sekolah Double Job

BewaraNews.com Pandeglang | Seorang Opertor P3K di SDN 2 Cibarani menjadi sorotan publik dikarenakan duble Job merangkap Opertor Smpn 1 Cisata. Senin 30/10/2024.

Berdasarkan hasil investigasi PPPK (P3K) yang menjalani rangkap jabatan itu diketahui bernama Sadiah S. Kom, salah satu Opertor di SDN Cibarani Diketahui rangkap jabatan/double job karena menjadi Opertor juga di Smpn 1 Cisata setelah dilantik menjadi P3K pada sekitar tahun 2023, yang bersangkutan merupakan waraga Desa Cibarani Kecamatan Cisata kabupaten Pandeglang.

Adapun Tuugas operator sekolah meliputi:  
  • Mengelola data sekolah, termasuk data pengguna Akun belajar 
  • Mengatur dan mengirim data sekolah secara online ke server pusat
  • Membantu kepala sekolah dalam berbagai hal 
  • Mengelola program-program dari Dinas Pendidikan, Kementrian, dan BBPMP 
  • Melakukan pendataan sekolah di berbagai bidang, seperti administrasi, kepegawaian, keuangan, sarana prasarana, hubungan masyarakat, dan kesiswaan 
  • Melakukan verifikasi dan validasi satuan pendidikan, pendidikan dan tenaga kependidikan, dan peserta didik 
  • Mengelola Program Indonesia Pintar (PIP)  
  • Memeriksa SIMPKB setiap GTK   
Operator sekolah merupakan tenaga Kependidikan (tendik) yang bertugas mengelola informasi sekolah, bukan mengajar. Untuk menjalankan tugasnya, operator sekolah harus memiliki kemampuan mengoperasikan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK). 

Begitupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap doubel job. Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K), sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan.

Adapun BewaraNews.Com melalui Lsm Gps Banten mencoba untuk konfirmasi terhadap Opertor Sekolah tersebut di SDN Cibarani 2 melalui By phone, kami coba konfirmasi namun Ibu Sadiah. S.Kom tidak menggubris Whatsapp kami hanya dibaca dan Telpon kami tidak di angkat sampai berita ini diterbitkan. 

Mengikapi masalah ini Tim Investigasi Gps Banten M Fauzi, mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat permohona kepada Dinas Pedidikan dan juga BKD kab. Pandeglang, agar permasalahan ini bisa segera ditangani, karena menurutnya, Operator Sekolah tersebut tidak kopratif serta tidak mengerti terhadap Uu Pers dan juga Uu tentang keterbukaan Publik, sehingga cenderung mengabaikan konfirmasi Wartawan. Katanya  @Red

Dinilai Arogan Terhadap Lsm dan Wartawan, Gps Banten Sayangkan Sikap Korluh Pertanian Kec. Cigeulis

By On Sabtu, Oktober 19, 2024

 

BewaraNews.com Pandegalang | Timsus Gps Banten, M Wijaya menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh oknum Korluh Kecamatan Cigeulis  terhadap Lsm dan Wartawan yang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial. Sebagai Timsus Gps Banten M Wijaya menuturkan seharusnya dia bisa menunjukkan sikap yang lebih baik dan bisa memberikan contoh sebagai pejabat publik.

Menurutnya Korluh Adi seharusnya terimakasih kepada Lsm dan Wartawan yang sudah memantau Pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) di wilayah Cigeulis yang dinilai tidak transfaran dan tidak ada kordinasi dengan pihak Muspika. Namun  sayang Korluh Adi malah menuduh  salah satu Wartwan tidak Profesional, padahal wartwan tersebut sudah  mendatangi pekerjaan JUT serta sudah dua kali mendatangi Kantor Penyuluh pertanin Cigeulis untuk konfirmasi namun selalu kosong seakan tidak ada aktifitas.

Menyikapi masalah ini, Timsus Gps Banten M Wijaya menduga adanya permainan tidak sehat atau kerjasama tidak sehat antara Oknum kelompok tani dengan Korluh, M Wijaya juga mempertanyakan Kinerja Korluh dalam mengawasi pekerjaan tersebut, yang mana diduga dia ikut bermaen didalamnya.

M Wijaya menjelaskan dalam waktu dekat ini pihaknya dan juga temen Wartawan akan segera melayangkan surat audiensi ke Dinas terkait karena diduga selain di Progrma JUT di program IRPOM juga ada permain yang tidak sehat untuk itu melalui dinas terkait pihaknya akan meminta data program apa saja yang sudah di terima oleh para kelompok tani Cigeulis dengan pengawasan Korluh Pertanian Cigeulis. Katanya @Red

Dugaan Adanya Kebocoran Diagnosa Pasien

By On Jumat, Oktober 18, 2024

 


Cilegon, BewaraNews.Com -Terjadi adanya dugaan kebocoran diagnosa pasien oleh salah satu staf atau pegawai yang bekerja di rumah sakit Krakatau Medika yang berada di Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta ini yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya, Jum’at (18/10/2024).

Staf atau pegawai yang belum diketahui identitasnya tersebut di duga membocorkan diagnosa kepada Walikota Cilegon, Heldy Agustian ketika melakukan kunjungan pada tanggal 20/07/2024 ke rumah sakit tersebut.

Fri Septa adalah ayah dari Razky Gautama yang selama ini menjalani perawatan dan pengobatan di rskm tersebut sangat menyayangkan diagnosa anaknya bisa beredar di beberapa temannya yang kemungkinan juga di duga beredar di masyarakat.

Fri lebih lanjut bercerita dia mengetahui diagnosa anaknya tersebut dari temannya yang mendapat info dari Diana yang memiliki kedekatan dengan Walikota, pada saat itu Fri di hubungi oleh satu rekannya untuk menanyakan apakah sudah tahu tentang diagnosa anaknya dan Fri menjawab belum. Lantas Fri kemudian bertanya dari mana rekannya tersebut mengetahui info diagnosa itu, rekan Fri menjawab dari rekannya Diana yang pada saat itu mendapat info dari Walikota langsung melalui telepon.

Akibat kejadian ini, Fri sedikit mengalami gangguan psikis serta melaporkan kejadian dugaan kebocoran ini kepada pihak kepolisian yang mengacu pada sumpah dokter serta UU No 27 tahun 2022 yang dimana diagnosa pasien tidak boleh bocor kepada siapa pun.

Fri pun sangat menyesalkan dugaan diagnosa tersebut di sebarluaskan oleh Walikota kepada yang tidak berkepentingan dan fri berharap pihak kepolisian dapat memediasikan dngn pihak RSKM ataupun Walikota agar bisa memperbaiki nama anaknya di masyarakat dan berharap pihak kepolisian dapat memproses secara hukum jika benar dugaan diagnosa tersebut bocor ke masyarakat.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim belum memberikan tanggapan apapun.

Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Talang Baru Satu. Diduga Sasaran Empuk, “Praktek Korupsi”

By On Kamis, Oktober 17, 2024

 


Lebong, BewaraNews.Com - Tujuan Pemerintah Pusat Untuk Meluncurkan Program Dana Desa dengan mengalokasikan Ke Bidang Ketahanan Pangan, agar mempercepat pemulihan Perekonomian Masyarakat dampak Virus Covid-19, namun Pada Kenyataannya Program ini Telah menjadi Sasaran Empuk yang di duga sebagai praktek Korupsi, Rabu (16/10/2024).

Contoh salah satunya Desa Talang Baru 1 Kecamatan Tapos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, di mana Program Dana Desa Tahun anggaran 2024, Bidang Ketahanan Pangan di Peruntukan pengadaan Ayam Bertelur sebanyak 500 ekor, Pakan, Obat Beserta Kandang yang menggunakan anggaran Rp. 147.000.000,-.

Namun berdasarkan informasi terhimpun ketahanan Pangan yang di ambil dari pihak penyedia, memiliki Berat 5 ons, yang seharusnya memiliki berat 7 hingga 8 ons, sementara Harga satuan per ekor Rp. 120.000,- sementara yang di belanjakan hanya memiliki harga Rp. 50.000,- per ekor.

Armaja sebagai Kepala Desa Talang Baru 1 saat di wawancara oleh wartawan, menjelaskan “Kegiatan Ketahanan Pangan, Menggunakan Anggaran sebesar Rp 147.000.000,- yaitu untuk pembuatan kandang serta Ayam Bertelur sebanyak 500 ekor, terkait harga benar Rp. 120.000,- Per ekor dan Berat Bervariasi, dari 5 Ons hingga 8 Ons,” Pungkasnya.

(Red/Tim)

Konsultan Besi Banci Hingga Teknis Pekerjaan Bobrok, Jl Cigiceh Menuai Kritikan Aktivis Muda Kota Cilegon

By On Selasa, Oktober 15, 2024

 


Cilegon, BewaraNews.Com - Baru-baru ini, proyek rekonstruksi jalan di Jl Cigiceh, yang berlangsung pada tahun 2024, kembali mengundang sorotan. Proyek ini dilaporkan menghabiskan anggaran yang fantastis, mencapai Rp 5.679.697.219,00 (lima miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan belas rupiah). Aktivis muda Cilegon, Cecep ZF, yang akrab disapa Kang Cecep, mengekspresikan kekhawatirannya mengenai penggunaan anggaran yang besar ini.

Menurut Kang Cecep, meskipun besaran anggaran proyek tidak menjadi masalah utama, kualitas teknis pekerjaan dan material yang digunakan di lapangan sangatlah penting. Ia mencatat, Saya merasa prihatin melihat pelaksanaan SMK3 yang tidak berjalan dengan baik, serta penggunaan material besi yang dipertanyakan. Kenapa tidak ada Police line saat alat berat digunakan? Di mana andalalinnya?” Ia juga menyoroti pentingnya penataan puing dan tanah yang dihasilkan dari pengerukan, agar tidak mengganggu pengguna jalan.

Kang Cecep lebih jauh mempertanyakan keabsahan alat berat yang digunakan oleh pihak pelaksana. “Apakah SIO SILO-nya jelas? Jika iya, ke mana alat pelindung keselamatan kerja untuk operator? Di mana kotak K3 dan alat pemadam kebakaran?,” tegasnya.

Sikapnya mencerminkan kekhawatiran yang mendalam akan keselamatan kerja dan kepatuhan pada standar yang ditetapkan.

Lebih lanjut, ia mengekspresikan kekecewaannya terhadap penggunaan material yang diduga tidak berkualitas, yakni cincin besi yang diragukan. “Jika kita berbicara tentang toleransi, itu seharusnya tujuh koma sekian, bukan lima atau enam. Bagaimana ini bisa terjadi?,” tandasnya. Dengan nada tegas, ia mengingatkan para pelaksana proyek bahwa mereka memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar.

Kang Cecep juga menyentil peran konsultan dalam proyek ini. “Di mana konsultan saat ini? Mereka seharusnya selalu berada di lokasi dan bertanggung jawab terhadap kualitas material dan teknik yang digunakan,” tutupnya. Penekanan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek infrastruktur publik, terutama ketika melibatkan anggaran yang sangat besar.

Sebagai seorang aktivis, Cecep mengingatkan kepada semua pihak untuk memperhatikan setiap detail dalam pelaksanaan proyek yang didanai dengan uang publik. Menurutnya, keberadaan konsultan yang aktif di lapangan sangat krusial untuk memastikan bahwa semua standar keselamatan dan kualitas dipatuhi. Dengan harapan agar proyek ini dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi harapan masyarakat, dia menyerukan agar semua pihak yang terlibat dapat berkomitmen untuk bekerja dengan integritas.

Sementara itu, sampai berita ini di tayangkan pihak terkait belum bisa untuk dikonfirmasi.

Kejaksaan Negeri Seluma Menetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Tukar Guling Lahan Salah Satu Mantan Bupati Seluma

By On Selasa, Oktober 15, 2024

 


Bengkulu, BewaraNews.Com - Drama korupsi kembali mencuat di Kabupaten Seluma Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008.

Di antara para tersangka adalah mantan Bupati dan Ketua DPRD, yang diduga terlibat dalam transaksi tukar-menukar lahan yang merugikan negara hingga Rp 19 miliar.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/10/2024).

Kasus yang mencoreng nama Kabupaten Seluma ini menjadi sorotan nasional karena skandalnya mencakup manipulasi besar-besaran di tingkat pejabat tertinggi daerah.

Kasus ini berawal pada tahun 2007, ketika Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 286.560 m² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.

Tersangka ME, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma.

Namun, proses tukar guling ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum, dikarenakan tanah yang ditawarkan oleh ME dikabarkan tidak jelas lokasinya, dan transaksi tersebut dilakukan tanpa kajian yang memadai.

Tim pelaksana, yang terdiri dari tersangka DH dan M, diduga lalai dalam menjalankan tugas mereka, sehingga terjadi manipulasi besar-besaran yang berdampak pada kerugian negara.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa lebih dari 80 saksi, Kejaksaan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam skandal ini, yaitu:

ME – Bupati Seluma periode 2005-2010.

M – Sekretaris Daerah Seluma periode 2003-2011.

RA – Ketua DPRD Seluma periode 2005-2009.

DH – Kepala Badan Pertanahan Nasional Seluma periode 2006-2012.



Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, karena Kabupaten Seluma adalah hasil pemekaran dari Bengkulu Selatan.

Kejaksaan menemukan bukti bahwa lahan pemerintah ditukar dengan lahan pribadi tanpa izin mendalam dan melanggar peraturan tentang pengelolaan barang milik negara.

Audit yang dilakukan oleh Konsultan Akuntan Publik dan Kantor Jasa Penilai Publik mengungkapkan bahwa skandal ini telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.

Proses tukar guling yang seharusnya dilakukan sesuai aturan hukum ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat tersebut.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan memastikan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus ini untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Skandal ini mengungkap praktik korupsi yang telah lama mendarah daging di Seluma.

Bukannya bekerja untuk rakyat, para pejabat tersebut justru memanfaatkan jabatan mereka untuk mengamankan kepentingan pribadi.

Transaksi tukar guling ini hannyalah puncak gunung es dari lemahnya sistem birokrasi dan kurangnya pengawasan yang ketat.

Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah.

Namun, penetapan empat tersangka, termasuk mantan Bupati dan Ketua DPRD, merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa keadilan bisa ditegakkan, meskipun membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Sumber hds SH,

Diantara Sepuluh Dosa Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Banten 2023/2024

By On Selasa, Oktober 15, 2024

 


Banten, BewaraNews.Com - Perlukah Pengguna Anggaran (PA) Menetapkan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang menggunakan APBD?

Oleh : Iwan Hermawan alias Adung Lee

Phone : 087809241212

Tulisan dalam Analisa ini adalah pendapat saya pribadi yang saya susun sebagai Hadiah untuk HUT Banten Ke-24. Saya bukan ahli pengadaan dan saya juga bukan Praktisi hukum, serta bukan ASN yang tentunya memiliki keterbatasan dalam konsep Berpikir dan menyajikan tulisan. Tetapi sebagai bagian dari Masyarakat Partisipatif, tentu memiliki ruang untuk dapat menyalurkan konsep berpikir kepada para pemangku Kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, serta sebagai bagian dari Aspirasi dan atensi atas kondisi dalam pelaksanaan kebijakan.

SEMOGA ADA NILAI KEBAIKAN DALAM TULISAN YANG SAYA SAJIKAN DAN TENTUNYA MASIH SANGAT JAUH DARI KATA SEMPURNA.

PENDAHULUAN

Dengan lahirnya peraturan dan perundangan undangan dalam hal pengadaan Barang/jasa pemerintah menuai beragam argumen dari berbagai kalangan. Perbedaan pendapat, perbedaan pandangan dan pola berpikir dalam Menjawantahkan pasal demi pasal dan turunan nya sehingga banyak keraguan Keraguan dalam Pelaksanaan nya, pemerintah tidak boleh tinggal diam harus ada Upaya upaya yang maksimal agar berjalan dengan baik sesuai kaidah hukum yang Berlaku saat ini agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemprov Banten berjalan dengan baik transparan, akuntabel dan indek tatakelolanya pun bisa Dipertanggungwabkan.

PERMASALAHAN

Dugaan masih adanya Pengguna Anggaran (PA) yang menetapkan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan Barang/jasa yang menggunakan anggaran APBD tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten perlu Adanya pengawasan yang serius dari masyarakat untuk memastikan tidak ada Kekeliruan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang memakai Anggaran APBD.

ISSU YANG BERKEMBANG

Munculnya permasalahan ini adalah terkait kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terhadap peraturan yang mengatur proses pengadaan barang/jasa yakni Peraturan Presidèn No 12 tahun 2021/tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada APBD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

LANDASAN BERPIKIR

Bahwa telah diterbitkan peraturan sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah amanat dari Undang Undang Pemerintah Daerah No 23 tahun 2014 pasal 293.

2. Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 yang merupakan amanat pasal 221 dari peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

3. Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

4. Surat Edaran No 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten tanggal 28 desember 2023.

PERLUKAH PA MENETAPKAN PPK?

Berkaitan dengan PPK yang dalam pasal 1 angka 10 pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berbunyi " Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan atau Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/Anggaran belanja daerah Dalam hal Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah peraturan Presiden No 12 tahun 2021 agar berjalan dengan baik karena didalam nya ada anggaran APBD seyogyanya mendahulukan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sehingga kedua peraturan itu bisa beriiringan dan sebenarnya tinggal bersinergi secara konstektual dan tekstual dengan Peraturan yang kedudukannya lebih tinggi diatas nya yaitu peraturan mentri dalam negeri No 77 tahub 2020 sebagai pedoman dari Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 201.

PEMBAHASAN

1. Jenis Hirarki peraturan berdasarkan Undang undang No 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan menyebutkan bahwa :

-Undang Undang Dasar RI tahun 1945;

-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyatnya;

-Undang undang Peraturan Pemerintah pengganti undang- undang;

-Peraturan Pemerintah;

-Peraturan Presiden;

-Peraturan Daerah.

2. Bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 293 undang undang pemerintah daerah No 23 tahun 2014 dan memiliki kedudukan diatas peraturan Presiden.

3. Bahwa Peraturan mentri dalam negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 221 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 yang kedudukannya diatas Peraturan Presiden

4. Bahwa dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terdapat peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah dan dalam hal teknis pelaksanaannya dilaksanakan dengan menggunakan peraturan Mentri dalam negeri No 77 tahun 2020 dan Peraturan terkait lain ya.

5. Bahwa dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah diatur menggunakan peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berada pada tingkatan dibawah dari peraturan pemerintah dan dalam Melaksanakannya wajib mematuhi peraturan yang kedudukannya lebih tinggi

6. Bahwa dalam pasal 11 ayat (3) peraturan Presiden no 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yang berbunyi "Dalam hal tidak ada penetapkan PPK pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan Anggaran belanja dari APBD , PA/KPA menugaskan PPTK untuk Melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a - m " dimaknai bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus dari Unsur PA/KPA.absolut melekat pada jabatan bukan sebagai tugas tambahan ,PPTK yang tugasnya seperti PPK yang sudah memiliki sertifikat kompentensi barang/jasa

7. Bahwa Kalau dalam Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya berpedoman kepada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saja maka akan berbenturan dengan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020/tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada anggaran APBD bukan semata mata hanya menjalankan psoses pengadaan saja dan yang perlu diingat juga bahwa yang namanya pedoman teknis harus dijadikan pijakan, akan tetapi kalau dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya mengacu kepada Permendagri no 77 tahun 2020 pun saja maka akan aman aman saja

8. Bahwa User ID atau akun PPK yang diusulkan kepala OPD dan disetujui oleh Kepala bagian barang/jasa maka bisa dikatakan cacat dan bisa membatalkan perikatan dan perintah pembayaran.

9. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditanda Tangani oleh Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten Ir.Hj.Virgojanti Msi tanggal 28 Desember 2023 Dan ini adalah diantara isi yang berbunyi pada angka 3 dan 5 sebagai berikut

3. Tentang persyaratan pengajuan User ID PA/KPA ,PPK dan PP untuk tahun Anggaran 2024.

5. Tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan barang/jasa, Dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah daerah menetapkan Pejabat yang mslakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan Daerah yang meliputi.

a.Berdasarkan ketentuan BAB 1 butir E8 dan butir F10 lampiran Peraturan Menteri Dalam Negri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan Keuangan daerah menyatakan bahwa :

1.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa PA bertindak Sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Dan;

2. Dalam hal pengadaan ikatan untuk pengadaan barang/jasa KPA bertindak Sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

b.Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 74A ayat ( 7 ) peraturan presiden No 12 tahun 2021 tentang perrubahan atas peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Bahwa:

a.Dalam hal PA/KPA bertindak sebagai PPK pada pengadaan barang/jasa PA/KPA dapat mwnugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK dan b.PPTK sebagaimana pada angka 1 yang melaksanakan tugas ppk wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK yaitu memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa tingkat dasar /level.

KESIMPULAN

1.Sulit untuk melegitimasi bahwa Pengguna Anggaran (PA) menetapkan Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) pada APBD karena berdasarkan pembahasan tulisan Diatas diduga adanya norma yang mengangkangi peraturan yang kedudukannya lebih Tinggi karena pada dasar PPK itu harus dari unsur PA/ KPA absolut melekat pada Jabatan begitu juga akun PPK yang diberikan oleh kepala Bidang barang/jasa dan Layanan pengadaan secara Elektronik Sekertaris Daerah Provinsi Banten yang Diusulkan dari kepala OPD dianggap tidak sah dan dampaknya akan mengakibatkan Ketidakcakapan dalam pasal 1320 kitab Undang undang hukum perdata karena Didalamnya PPK melakukan perikatan dan melakukan proses pembayaran.dan Alangkah baiknya seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten PA atau Pengguna Anggaran tidak menetapkan lagi PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 Tinggal patuhi peraturan dan perundang undangan yang berlaku saat Ini.

SARAN DAN PENDAPAT

Untuk Seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten dalam penyelenggaraan APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sebaiknya Pengguna Anggaran (PA)tidak lagi Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tinggal menunjuk PPTK untuk Membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa karena sejatinya PPK harus dari Unsur PA/KPA.

PENUTUP

“MARI KITA BIASAKAN YANG BENAR JANGAN MEMBENARKAN KEBIASAAN YANG SALAH”

Serang, 07 Oktober 2024

Ratusan Warga Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani di Majelis Ta’lim Al Futuhatil Barokah

By On Selasa, Oktober 15, 2024

 


KOTA SERANG, BewaraNews.Com – Ratusan masyarakat menghadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani di Majelis Ta’lim Al Futuhatil Barokah di lingkungan Kijaud, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen Kota Serang, Senin (14/10/2024).

Warga yang datang tidak hanya dari wilayah warung Jaud saja, tapi juga dari daerah lain di Kota Serang dan sejumlah daerah lain di luar Kota Serang.

Selain itu, hadir para ulama, Kiyai pimpinan Ponpes serta sejumlah pejabat. Diantaranya camat Kasemen Drs.Krisyanto,M,Si, kelurahan Warung Jaud Ahmadi,S.Ag,M,Si, anggota kepolisian dan TNI Mereka tampak berbaur dengan masyarakat.

Kegiatan diisi dengan zikir, tahlil, dan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Abuya K.H.Abdul Aziz Dimyati, dari Cidahu Pandeglang.

Sebelum dzikir berlangsung acara tersebut di isi dengan beberapa rangkaian kegiatan dan juga sambutan dari pimpinan majelis ta’lim Al Futuhatil Barokah yakni H.Madraya.

Pria yang biasa di sapa H.DL mengatakan dalam sambutannya, “acara yang berlangsung malam ini yakni acara yang ke 3 kalinya di selenggarakan di majelis ta’lim Al Futuhatil Barokah untuk memperingati Haul Syeh Abdul Qadir Jailani,” Ucapnya.

Lanjut H.DL mengucapkan banyak terima kasih kepada para panitia pelaksana yang telah berjibaku menyukseskan acara pada hari ini, dan juga berterima kasih kepada para tamu undangan dan warga setempat yang telah meluangkan waktu istirahatnya untuk hadir di acara yang kami selenggarakan,” Terangnya.

Di penghujung sambutannya H.DL meminta maaf kepada para Kiyai, para tamu undangan dan jamaah yang hadir, “apabila dalam sambutan, jamuan, dan tempat masih banyak kekurangan mohon di maklum,” ungkapnya.

Semoga acara haul Syeh Abdul Qodir Jaelani yang di isi dengan dzikir dan tahlil ini mendapatkan keberkahan untuk kita semua, dan menjadi jalan untuk kita selalu bersama dan bersatu untuk warga Kijaud khususnya dan untuk kita semua pada umumnya dan semoga tahun depan lebih baik dan meriah lagi acara haul yang akan kita selenggarakan,” harapnya.

Dari pantauan, masyarakat tumpah-ruah dalam kegiatan ini. Membludaknya jemaah membuat acara semakin meriah.

Supri salah satu jamaah yang hadir mengucapkan banyak terimakasih kepada kang H.Madraya dan para panitia sudah menggelar acara haul, sehingga kami warga Kijaud bisa merasakan khidmatnya dzikir dalam peringatan haul Syeh Abdul Qodir Jaelani,” ucapnya.

“Saya rutin mengikuti Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani setiap tahunnya,” ujar supri, warga asal Kijaud.

Diduga Demi Keuntungan Pribadi, PKBM di Kabupaten Tulang Bawang Barat Dilaporkan ke Kejari

By On Senin, Oktober 14, 2024



Lampung, BewaraNews.Com – Lembaga pendidikan non formal PKBM se Kabupaten Tulang Bawang Barat, tidak sama sekali respons setelah di surati, LSM PBSR melaporkan Lembaga pendidikan non formal (PKBM) ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Senin (14/10/2024).

Sebelumnya, Zainudin selaku Ketua DPD LSM PBSR Provinsi Lampung juga sempat melayangkan surat kepada Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, namun surat tersebut tidak kunjung mendapatkan respons dari para pengurus maupun pemilik yayasan yang mengelola PKBM tersebut, dan akhirnya Zaenudin pun melaporkan Lembaga PKBM tersebut ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

Dari hasil investigasi yang di dapatkan oleh Zaenudin di lapangan hampir semua lembaga PKBM di Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga banyak melakukan penyelewengan anggaran BOP demi keuntungan pribadi.

Bantuan yang di berikan yakni berupa Biaya Operasional Pembelajaran yang nominalnya di tentukan tergantung dari paket pendidikan yang di tempuh oleh para siswa di PKBM, dan besaran nilai dari paket yang terdiri dari paket A setara Sekolah Dasar (SD) sebesar 1.300.000, Paket B setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar 1.500.000, dan paket C setara Sekolah Menengah Akhir (SMA/SMK). Sebesar Rp 1.800.000.

“Dalam hal ini, kami hanya melakukan tugas fungsi kami sebagai kontrol sosial khususnya untuk lembaga non formal PKBM yang terindikasi tidak layak mendapatkan bantuan BOP, contohnya seperti jumlah sarpras yang tidak sesuai dengan apa yang mereka laporkan ke Dapodik serta jumlah siswa yang tidak sesuai dengan apa yang saya liat di lapangan,” Ungkap Zaenudin kepada awak media.

Bison Gelar Karoke Ceria Bersama Ratusan Warga Cisata

By On Sabtu, Oktober 12, 2024

BewaraNews.com Pandeglang | Relawan pendukung Andra Soni & Dimyati Natakusumah, yang tergabung dalam Barisan Intelektual Strategis Objektif Nasional (BISON) Indonesia, Koordinator Wilayah Kabupaten Pandeglang, menggelar kegiatan karoke ceria ok gas, di Kampung Sigargadung Pasir Koer, Desa Kubangkondang, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang.

Fikri Anidzar Albar, Koordinator Bison Pandeglang, menyampaikan, bahwa kegiatan nya ini dalam rangka kampanye dan mensosialisasikan lagi ok gas, ok gas, nomor dua Banten gas Andra - Dimyati. Ujarnya.

Selain itu, Fikri menjelaskan, politik itu harus riang gembira, jangan sampai gara-gara beda pandangan ribut sama tetangga atau tidak akur, intinya harus damai. Kata, fikri, sambil mengangkat dua jari, dihadapan peserta kegiatan.

Didi, salah seorang warga, sangat senang dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh Bison. Pasalnya, Bison melibatkan masyarakat dalam kepanitiaan dan UMKM juga diberdayakan. Tentunya, saya sebagai pendukung fanatik bapak Dimyati, bersama warga lainnya, siap berjuang mati-matian memenangkan Andra Soni - Dimyati Natakusumah. Tegasnya. @Red

Pembangunan dan Rehabilitasi SMP 3 Baros Diduga Tidak Sesuai Spek Pembangunan

By On Sabtu, Oktober 12, 2024

 


KABUPATEN SERANG, BewaraNews.Com - Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang Banten diduga tidak sesuai spek pembangunan, Kamis (26/9/2024).

Diketahui Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan anggaran Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah dengan nomor kontrak: 642/02 PK.7065245/SP/SARPRAS/2024, menghabiskan anggaran sebesar Rp 2.432.578.645.

Harmawan Yudi bagian SARPRAS saat ditemui di kantor nya (19/09) menyampaikan adanya perubahan perencanaan dalam pembangunan tersebut.

“Ada perubahan perencanaan sebelum pelaksanaan di mulai, Reposisi namanya. Makanya dipakai baja ringan bekas dalam pembangunan tersebut karena jika tidak seperti itu akan banyak kekurangan anggaran. Dan untuk bahan bongkaran dari sekolah itu tidak boleh di alihkan kemana pun karena itu milik pemerintah,” Ungkapnya.

Amung pelaksana CV Dua Bintang Sejati saat di temui di lokasi pembangunan (26/09) membenarkan adanya baja ringan yang dialihkan.

“Sebenarnya bongkaran baja ringan itu bukan di alihkan tapi di amankan karena bos saya sudah koordinasi langsung dengan Kabid, dan Baja ringan bekas itu sudah di simpan di gudang Dinas Pendidikan Kabupaten Serang,” Jelasnya.

Masih ditempat yang sama, Yunto Konsultan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang menyampaikan Perubahan perencanaan dilakukan saat pekerjaan sudah dimulai.

“Perubahan baru ada setelah sudah ada realisasi pak dan terkait K3 ada hanya saja tukangnya susah untuk memakai kelengkapan tersebut,” Kilahnya. sl Sebab tukang harus mengikuti arahan pelaksana terkait APD.

Ali Rohman, Pemuda Warung Jaud Membangun dan Mensejahterakan Masyarakat Dengan Menjalankan Program Pemerintah

By On Jumat, Oktober 11, 2024

 


Serang, BewaraNews.Com -Pemuda memiliki peran penting dalam memberdayakan masyarakat untuk mencapai keberhasilan dan kemajuan yang berkelanjutan, Ali Rohman pemuda di kampung Kesaud, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen bertekat ingin mensejahterakan masyarakat dengan cara mengikuti beberapa program dari pemerintah.

Ada 3 Program dari pemerintah yang saat ini sedang dijalankan diantaranya Bedah Rumah ada 40 titik, Jambanisasi ada 22 titik dan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) untuk pesawahan ada 6 titik, saat ditemui di lokasi, Jum’at 11/10/2024.

“Alhamdulillah pada tahun kedua ini kita dipercaya oleh pemerintah untuk menjalankan beberapa program yang di berikan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya yang berada di kelurahan Warung Jaud kecamatan Kasemen,” ungkap Ali Rohman pemuda Warung Jaud.

Lebih lanjut, untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) sendiri laksanakan oleh Kelompok P3-TGAI Perintis Tani yang di Ketua oleh Ali Rohman, Bendahara Muarifilah dan sekertaris Ahmad Kamaludin.

Sementara itu, Ketua RW 02 Kesaud Saeful, dirinya mengapresiasi atas apa yang dilakukan pemuda yang ingin mensejahterakan masyarakat sekitar, kami sebagai RW sangat terbantu atas beberapa program dari pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.

“Alhamdulillah beberapa program dari pemerintah seperti bedah rumah, Jambanisasi dan P3-TGAI saat ini sudah terealisasi sedang berjalan, hal ini dikarenakan pemuda yang mengikuti tahapan demi tahapan,” Terang Saeful.

Ditambahkan Saeful, kami berharap seluruh program yang di berikan pemerintah bisa berjalan dengan lancar dan manfaatnya bisa di rasakan langsung oleh masyarakat sehingga bisa mensejahterakan warga sekitar.

Miris!!! Pekerjaan Pemeliharaan Kolam Retensi (Retensi II) Diduga Tidak Sesuai Dengan Bill Of Quantity (BQ)

By On Jumat, Oktober 11, 2024

 


Kota Serang, BewaraNews.Com – Pekerjaan Pemeliharaan Kolam Retensi (Retensi II) Provinsi Banten dengan Nilai Kontrak Rp, 890.169.200,00- yang bersumber Dana dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh CV. Jagat Raya diduga tidak sesuai dengan Bill Of Quantity (BQ).

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan pada 01 Agustus 2024 ditemukan beberapa kejanggalan pada kegiatan tersebut, diantaranya:

1.Lemahnya Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mana hal tersebut bertujuan untuk:

- Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;

- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

- Serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

2.Terdapat bahan material seperti, semen dan paving block yang diduga tidak sesuai dengan Bill Of Quantity (BQ), Yang mana hal itu jelas akan berdampak buruk pada kualitas mutu pekerjaan,” ungkap Bagus selaku Ketua Umum LSM PORTAS.

Lanjut, A Bagus menyebut bahwa pelaksana dan juga konsultan pengawas kurang efektif dalam kinerjanya. Hal itu berdasar pada pendampingan pekerjaan tidak ditemui di lokasi kegiatan dan Tugas utama seorang pelaksana lapangan adalah mempersiapkan pelaksanaan proyek dengan sebaik-baiknya. Dari saat proyek dimulai sampai dengan proyek selesai, dari hal-hal kecil sampai dengan hal-hal yang besar, jika pelaksana dan konsultan pengawas tidak ada di tempat pekerjaan saat pembangunan bagaimana akan sesuai dengan ketentuan,”

Hal itu patut diduga telah terjadi “Kongkalikong” antara KPA, PPTK, PPK, kontraktor dan konsultan pengawas lapangan, seolah bekerjasama untuk membenarkan pekerjaan pembangunan yang tidak mengacu dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), untuk mencari keuntungan.

“Kami berencana minggu depan akan menggelar aksi Unjuk Rasa (UNRAS) didepan Kantor DPUPR Provinsi Banten terkait hal tersebut,” Tutup Bagus.


Direktorat Binmas Polda Banten Atur Strategi untuk Tingkatkan Kualitas Harkamtibmas

By On Jumat, Oktober 11, 2024

Wakil Direktur Bina Masyarakat (Wadir Binmas) Polda Banten, AKBP Zaenudin. 

SERANG, BewaraNews.Com – Polda Banten sebagai institusi penegak hukum dan pengamanan masyarakat memiliki tanggungjawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era modern ini, Polda Banten telah mengimplementasikan serangkaian strategi kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Harkamtibmas.

Berikut adalah implementasi strategi kebijakan tersebut:

1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia salah satu strategi utama yang diterapkan oleh Polda Banten adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pelatihan dan pendidikan bagi anggota kepolisian secara berkelanjutan menjadi fokus utama.

2. Polda Banten menyelenggarakan berbagai program pelatihan yang meliputi keterampilan teknis dalam penegakan hukum, pengembangan kepemimpinan, serta keterampilan komunikasi untuk berinteraksi dengan masyarakat.

3. Melalui peningkatan kompetensi, diharapkan anggota kepolisian dapat lebih responsif dan efektif dalam menghadapi berbagai situasi keamanan.

Wakil Direktur Bina Masyarakat (Wadir Binmas) Polda Banten, AKBP Zaenudin menilai, di lain sisi Polda Banten juga perlu penguatan sinergi dengan stakeholder lainnya.

Menurutnya, Polda Banten menyadari pentingnya kolaborasi dalam menjaga Harkamtibmas.

“Oleh karena itu, strategi kebijakan yang diterapkan juga mencakup penguatan sinergi dengan berbagai stakeholder, seperti pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui forum-forum komunikasi dan kerja sama, Polda Banten membangun jaringan yang solid untuk mengidentifikasi dan menangani masalah keamanan secara komprehensif. Ini termasuk kegiatan rutin seperti rapat koordinasi, penyuluhan hukum, dan program-program kemitraan yang melibatkan masyarakat.

“Dalam era digital, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi bagian integral dari strategi Polda Banten. Implementasi Sistem Informasi Kepolisian yang canggih memungkinkan pemantauan dan analisis data keamanan secara real-time,” tutur Zaenudin.

Saat ini, kata Zaenudin, Polda Banten juga mengembangkan aplikasi dan platform digital untuk meningkatkan interaksi dengan masyarakat, seperti pengaduan online dan sistem informasi publik.

Dengan teknologi ini, lanjutnya, Polda Banten dapat merespons kejadian dengan lebih cepat dan akurat, serta meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus.

“Program-program pencegahan kejahatan menjadi fokus lain dalam strategi Polda Banten. Melalui pendekatan preventif, Polda Banten mengimplementasikan berbagai inisiatif untuk mengurangi potensi terjadinya kejahatan. Ada juga program seperti patroli rutin, kampanye kesadaran masyarakat, dan program-program rehabilitasi bagi pelanggar hukum bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” katanya.

“Selain itu, Polda Banten juga menggandeng pihak sekolah dan komunitas untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keamanan dan bagaimana mereka dapat berperan aktif dalam menjaga harkamtibmas,” pungkas Zaenudin. (*/red)

Jelang Pilkada 2024, Tokoh Masyarakat Cihara Ajak Masyarakat Jaga Pilkada Serentak dengan Aman dan Damai

By On Jumat, Oktober 11, 2024


LEBAK, BewaraNews.Com – Tokoh Masyarakat Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, Yayan mengajak kepada masyarakat untuk ikut menjaga Pilkada Serentak 2024 Banten dengan aman dan damai, tidak menyebarkan atau terpengaruh berita hoax, fitnah dan provokasi yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.

“Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas, khususnya di Kabupaten Lebak umumnya di Provinsi Banten. Masyarakat Banten Selatan, khususnya di Kecamatan Cihara akan bersinergi dengan TNI dan Polri, untuk menyukseskan Pilkada 2024 di Provinsi Banten yang aman, damai dan sejuk. Memberikan pemahaman tentang Pemilukada kepada Masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban baik menjelang Pemilukada maupun setelahnya,” ujar Yayan kepada wartawan, Senin, 07 Oktober 2024.

Yayan juga menghimbau kepada seluruh jajaran Polri, untuk selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pengamanan tahapan Pilkada Serentak di Provinsi Banten 2024.

“Pastikan pengamanan dan penanganan tahapan Pilkada Serentak di Provinsi Banten dilakukan dengan profesionalisme, kesabaran, dan penuh empati,” ujarnya.

Yayan juga melakukan imbauan dengan melakukan Deklarasi Bersama Masyarakat Banten Selatan terkait dalam menjaga Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten. Adapun isi deklarasi tersebut adalah :

BismillahirohmanNirrohin, Assalamualaikum Wr.Wb.

Kami masyarakat Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, dalam rangka menjaga kondusifitas aman Kamtibmas pada Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama saling menghormati dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif”


(*/red)

Diduga Penyelewengan Dana BOP, PKBM di Kota Cilegon dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Cilegon

By On Kamis, Oktober 10, 2024

 


Cilegon, BewaraNews.Com - Tidak Kunjung mendapatkan respons setelah di surati, Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara Media Online Nasional Kabarindo Grup dan LSM PBSR laporkan Lembaga pendidikan non formal PKBM yang ada di Kota Cilegon, hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Kamis (10/10/2024).

Saat di konfirmasi, Adi Firmansyah Selaku Kepala Tim mengatakan bahwa dirinya telah melakukan investigasi ke beberapa PKBM yang ada di Kota Cilegon, dan hasilnya banyak Lembaga PKBM yang terindikasi tidak layak untuk mendapatkan bantuan BOP, dan hasil dari investigasi yang di dapatkan oleh Adi hampir semua lembaga PKBM di Kota Cilegon banyak melakukan manipulasi anggaran BOP.

“Dalam hal ini kami hanya melakukan tugas fungsi kami sebagai kontrol sosial khususnya untuk Lembaga non Formal PKBM, dan hasilnya banyak kami temukan PKBM yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BOP, contohnya seperti jumlah sapras yang tidak sesuai dengan yang di laporkan di Dapodik dasmen, juga jumlah siswa yang terdaftar tidak sesuai dengan real yang ada di lapangan,” jelas Adi.

Sebelumnya, Adi juga sempat melayangkan surat kepada seluruh PKBM yang ada di Kota Cilegon, namun surat tersebut tidak kunjung mendapat kan respons dari para pengurus maupun pemilik yayasan yang mengelola PKBM tersebut, dan akhirnya Adi pun melaporkan PKBM tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.

“Setelah melakukan investigasi akhirnya kami menemukan bukti adanya dugaan penyelewengan dana BOP PKBM, dan setelah mengumpulkan bukti- bukti dan kami juga sudah menyurati PKBM guna mengkonfirmasi hasil temuan kami, namun sampai sekarang tidak kunjung mendapatkan respons, ya akhirnya kami melaporkan hasil temuan kami kepada kejaksaan Negeri Cilegon,” pungkasnya.

Perlu diketahui, besaran bantuan yang di terima oleh satuan pendidikan PKBM diantarannya ; Paket A sebesar RP. 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) per Siswa, Paket B RP. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan paket C RP. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Diterima langsung melalui rekening lembaga penyelenggara pendidikan PKBM.

Ada Apa Dengan Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Lingkungan??? Hingga Pihak Pengusaha Diduga Mengintervensi LSM TIKAM

By On Kamis, Oktober 10, 2024

 


Kota Cilegon, BewaraNews.Com – Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Lingkungan Dengan Nilai Kontrak Rp.132.200.00,- yang bersumber Dana dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh CV. Karya Utama Bersama diduga tidak sesuai dengan Bill Of Quantity (BQ).

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada 09 Oktober 2024 ditemukan beberapa kejanggalan pada kegiatan tersebut, diantaranya:

1.Lemahnya Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mana hal tersebut bertujuan untuk:

- Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;

- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

- Serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

2.Terdapat bahan material seperti, Pasir, batu belah, dan semen yang diduga tidak sesuai dengan Bill Of Quantity (BQ), Yang mana hal itu jelas akan berdampak buruk pada kualitas mutu pekerjaan.

Danny, selaku Ketua Umum LSM TIKAM menyebut bahwa pelaksana dan juga konsultan pengawas kurang efektif dalam kinerjanya. Hal itu berdasar pada pendampingan pekerjaan tidak ditemui di lokasi kegiatan dan Tugas utama seorang pelaksana lapangan adalah mempersiapkan pelaksanaan proyek dengan sebaik-baiknya. Dari saat proyek dimulai sampai dengan proyek selesai, dari hal-hal kecil sampai dengan hal-hal yang besar, jika pelaksana dan konsultan pengawas tidak ada di tempat pekerjaan saat pembangunan bagaimana akan sesuai dengan ketentuan,”

Hal itu patut diduga telah terjadi “Kongkalikong” antara KPA, PPTK, PPK, kontraktor dan kosultan pengawas lapangan, seolah bekerjasama untuk membenarkan pekerjaan pembangunan yang tidak mengacu dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), untuk mencari keuntungan.

Sementara, pihak pelaksana kontraktor saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya mengatakan, “Kapan bisa ketemu kamu jangan fitnah, rekaman kamu itu seolah2 anak saya ngomong gitu, padahal saya sudah konfirmasi ke anak, ya tunggu kamu sempat, saya akan cari kamu,” tandasnya.

Zaenudin Ketua LSM PBSR Lampung Apresiasi Kineja Kejari Tulang Bawang Provinsi Lampung

By On Kamis, Oktober 03, 2024

 


Lampung, BewaraNews.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Provinsi Lampung resmi menetapkan Ketua Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Inten berinisial P.

Penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus korupsi bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang di perkirakan telah merugikan negara sebesar RP. 717.799.770,00,-(Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

Untuk itu, Zaenudin selaku ketua LSM PBSR Lampung memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Tulang Bawang Provinsi Lampung telah berhasil mengungkap kasus penyelewengan Dana BOSP yang telah membebani negara dengan kerugian yang tidak sedikit.

“Dalam hal ini saya sangat mengapresiasi sekaligus bangga dengan kinerja kejari Tulang Bawang Provinsi Lampung, untuk itu saya juga akan turut serta membantu mengawal proses persidangan hingga selesai,” ucapnya, Kamis (3/10/2024).

Perlu diketahui, Zainudin cukup konsen dalam hal memperhatikan dunia pendidikan khususnya pendidikan non formal dan bahkan tidak hanya di Jawa Barat saja dirinyapun telah melakukan pemantauan sekolah non formal (PKBM) di beberapa provinsi seperti halnya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan beberapa provinsi lainnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *