Berita Terbaru

Post Terkait

Polres Subang Sikat Miras Ilegal, 111 Botol Isi Miras Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2026 di Wilayah Ciater

SUBANG | BEWARANEWS.COM | Komitmen dalam menjaga kondusifitas wilayah dan memberantas peredaran minuman keras ilegal terus ditunjukkan oleh Satresnarkoba Polres Subang. Senin (12/10/2026).

Sehingga petugas menggelar Razia Operasi Antik Lodaya 2026 di wilayah Kecamatan Ciater dan berhasil mengamankan total 111 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.

Razia pekat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan Sitorus, S.H., M.M., ini menyasar dua lokasi yang terindikasi menjadi tempat peredaran miras ilegal.

Lokasi Pertama, petugas berhasil menyita 14 botol miras dari tangan pelaku berinisial Ujang Solihin. Adapun rinciannya meliputi miras jenis Anggur Ginseng, Anggur Merah, AO, Kawa-Kawa, Iceland, hingga Soju yang siap edar tanpa izin resmi.

Lokasi Kedua, petugas kembali mengamankan 97 botol miras dalam jumlah besar dari pelaku Wendi April Yadi. Berbagai jenis dan merek miras mulai dari Kolesom, Intisari, Atlas, Black Caren, Joker, Vodka Siren, Captain Morgan, hingga beragam varian ukuran kemasan disapu bersih oleh petugas.

Langkah tegas dan terukur ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol tak berizin dan penyalahgunaan minuman keras.

Selain mengamankan ratusan botol barang bukti ke Mako Polres Subang untuk proses lebih lanjut, pihak kepolisian juga terus memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat dan para penjual mengenai bahaya mengonsumsi miras ilegal, terutama miras oplosan yang berisiko fatal hingga dapat merenggut nyawa.

Melalui Operasi Antik Lodaya 2026, Polres Subang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif menjaga kondusifitas lingkungan, melaporkan peredaran miras ilegal, dan menjauhi konsumsi alkohol yang merusak generasi bangsa. (wan/red).

Popular Articles