KARAWANG | bewaranews.com | Satres PPA Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung internet (warnet) milik keluarga tersangka di Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Minggu 18 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1244/XI/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 01 November 2026. Pelapor adalah seorang laki-laki berinisial DP (45 tahun), warga Kecamatan Karawang Barat, yang melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa sejumlah anak di lingkungan tersebut.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menyampaikan tersangka berinisial FR (30). Berdasarkan data kepolisian, FR merupakan warga Kecamatan Karawang Barat yang saat ini berprofesi sebagai penjaga warung internet di rumahnya. Tersangka kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, terdapat sembilan korban yang seluruhnya merupakan anak di bawah umur. Para korban terdiri dari delapan anak laki-laki dan satu anak perempuan, dengan rentang usia antara 8 hingga 14 tahun.
“Sebagian besar korban berstatus sebagai pelajar. Adapun inisial para korban adalah RAP (14), MHR (13), MAS (9), MAG (8), MAR (13), MDA (12), MAP (9), ANS (11), dan RH (14),” kata Kapolres, Rabu 4 November 2026
Berdasarkan kronologi yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, tiga anak korban berinisial MAS, MHR, dan MAG bermain di rumah temannya. Ketiganya kemudian pergi ke warnet yang dijaga oleh tersangka FR.
Sesampainya di lokasi, salah satu korban berinisial MAS masuk ke dalam warnet dan melihat tersangka FR sedang meraba serta memainkan alat kelamin korban RAP. Tersangka yang panik karena perbuatannya diketahui langsung menarik tangannya. Setelah kejadian itu, para korban pun pulang ke rumah masing-masing.
Tidak hanya itu, penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tindakan bejat tersangka tidak hanya terjadi sekali. Korban MHR mengaku pernah mengalami perbuatan serupa, di mana alat kelaminnya diraba oleh tersangka dari bagian luar celana. Hal yang sama juga dialami oleh korban MAS, MAR, MDA, dan MAP.
Selain meraba, korban MAG juga mengaku pernah mengalami tindakan pencabulan yang lebih jauh, di mana tersangka sempat menurunkan celananya. Sementara itu, dua korban perempuan berinisial ANS dan RH menyatakan pernah menjadi korban rabaan tersangka pada bagian payudara dan alat kelamin.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi pencabulan tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu potong kaos olahraga lengan pendek warna putih kuning bertuliskan “Mata Air” dan “Almarkt”, serta satu potong celana pendek warna coklat.
Atas perbuatannya, tersangka FR dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak”. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama saat bermain di luar rumah. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual yang bisa terjadi di lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satuan Reserse PPA Polresta Karawang masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus ini. Tersangka FR kini mendekam di tahanan Polresta Karawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.***



