SUBANG | BEWARANEWS.COM | Dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga kondusifitas wilayah, Polsek Kalijati Polres Subang gencar melakukan razia minuman keras (miras). Sabtu malam, (17/10/2026), petugas menggerebek salah satu Warung NY, milik seorang warga jakarta yang berinisial N di Wilayah Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati Subang.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 145 botol minuman keras dari berbagai merk yang diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kalijati Polres Subang.

Adapun ratusan botol miras yang berhasil disita dengan rincian:
Anggur Kolesom kecil 12 botol, Anggur Merah 12 botol, AO Besar 15 botol, Arak Orangtua 13 botol, Intisari 6 botol, Joker 13 botol, Atlas 4 botol, Alexis 1 botol, Api 9 botol, Anggur Putih 2 botol, Newport 2 botol, Black Caren 5 botol, Anggur Hijau 1 botol, Raja Gemblung 2 botol, Gading Mas 1 botol, dan Rajawali 4 botol, serta puluhan botol miras lainnya hingga total mencapai 145 botol.
Seluruh barang bukti 145 botol miras tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Kalijati Polres Subang untuk dimusnahkan lebih lanjut.
Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kalijati, IPTU Abah Budiman, S.H., menegaskan bahwa kegiatan razia miras ini akan terus dilakukan secara rutin untuk meminimalisir adanya aksi kriminalitas.

“Kegiatan ini untuk meminimalisir adanya aksi kriminalitas, tawuran, maupun gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Kalijati. Miras adalah salah satu pemicu utama tindak kejahatan, jadi akan terus kita berantas,” tegas IPTU Abah Budiman.
Dengan dilaksanakannya KRYD razia miras ini, Polsek Kalijati Polres Subang berharap situasi kamtibmas di Kecamatan Kalijati tetap aman, nyaman, dan kondusif, serta masyarakat dapat terhindar dari bahaya minuman keras. (wan/red).



